Penjelasan Hadits Bukhari No. 1764 tentang Tawaf wada setelah shalat di Al-Mahassab

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada hari Nafar (hari kedua dari hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 12 Dzulhijjah) ketika berada di Al-Mahassab (Al-Abtah), beliau mengerjakan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya di tempat tersebut, lalu tidur sejenak, kemudian berangkat menuju Ka'bah untuk melakukan thawaf (yaitu Thawaf Wada' atau thawaf ifadhah). Ini menunjukkan bahwa bermalam di Al-Mahassab setelah meninggalkan Mina adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ, namun para ulama menjelaskan bahwa hal itu bukanlah kewajiban, melainkan perbuatan yang dilakukan karena beliau memang singgah di sana.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Siapa yang Shalat Ashar pada Hari Nafar di Al-Abtah" (no. 1764), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan sudah lengkap dengan sanadnya. Adapun dalil dari Al-Qur'an yang relevan dengan konteks ibadah haji dan thawaf adalah firman Allah Ta'ala:

QS. Al-Hajj [22]: 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua (Baitullah)."

QS. Al-Baqarah [2]: 199

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Adapun penjelasan ulama tentang Al-Mahassab dan hukum singgah di sana, di antaranya dari:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa singgah di Al-Mahassab (Al-Abtah) bukanlah kewajiban, melainkan mustahab (sunnah) menurut sebagian ulama, dan ada yang mengatakan itu hanya kebetulan tempat beliau beristirahat.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang bab ini, bahwa Al-Mahassab adalah tempat di dekat Makkah yang juga disebut Al-Abtah, dan beliau menukil perkataan ulama bahwa Nabi ﷺ singgah di sana bukan karena diwajibkan, tetapi karena memudahkan perjalanan beliau menuju Ka'bah untuk thawaf.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa Al-Mahassab atau Al-Abtah adalah sebuah lembah di dekat Makkah yang terletak antara Mina dan Makkah. Pada hari Nafar (tanggal 12 Dzulhijjah), setelah jamaah haji selesai melontar jumrah di Mina, mereka diperbolehkan meninggalkan Mina menuju Makkah. Nabi ﷺ dalam hadits ini singgah di Al-Mahassab, mengerjakan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya di sana, lalu tidur sejenak, kemudian berangkat ke Ka'bah untuk thawaf.

Pendapat ulama tentang hukum singgah di Al-Mahassab:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan ulama mazhabnya berpendapat bahwa singgah di Al-Mahassab adalah sunnah, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang melakukannya. Namun mereka menegaskan bahwa ini bukan kewajiban.
  2. Imam Malik berpendapat bahwa hal itu bukan sunnah yang ditekankan, karena Nabi ﷺ melakukannya bukan karena perintah, tetapi karena kebetulan tempat tersebut berada di jalur beliau menuju Makkah.
  3. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kebanyakan ulama berpendapat singgah di Al-Mahassab hukumnya mustahab (disukai), bukan wajib. Beliau menukil perkataan Al-Muhallab bahwa Nabi ﷺ singgah di sana karena tempat itu memudahkan beliau untuk masuk ke Makkah dan melakukan thawaf.
  4. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan: "Para ulama sepakat bahwa singgah di Al-Mahassab bukanlah termasuk kewajiban haji. Tidak ada seorang pun yang mewajibkannya. Yang mereka perselisihkan adalah apakah hal itu disunnahkan atau sekadar kebetulan tempat."

Hikmah dari hadits ini:

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat-shalat pada waktunya meskipun dalam perjalanan dan setelah hari-hari yang melelahkan di Mina. Beliau tidak menunda shalat dari waktunya, dan beliau tetap menjaga tidur sejenak untuk memulihkan tenaga sebelum melakukan thawaf. Ini mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga shalat pada waktunya dalam kondisi apa pun, serta pentingnya beristirahat secukupnya agar ibadah berikutnya bisa dilakukan dengan optimal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ berada di Mina pada hari-hari tasyriq, para sahabat memperhatikan bagaimana beliau mengatur ibadah dengan sangat baik. Pada hari Nafar (12 Dzulhijjah), setelah melontar jumrah, beliau tidak langsung tergesa-gesa menuju Makkah. Beliau singgah di Al-Mahassab, mengerjakan shalat-shalat dengan tenang, beristirahat sejenak, lalu melanjutkan perjalanan menuju Ka'bah untuk thawaf.

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang meriwayatkan hadits ini adalah sahabat yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun di Madinah. Ia menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ mencontohkan ibadah haji dengan penuh ketenangan dan keteraturan. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah haji bukanlah ajang untuk tergesa-gesa tanpa arah, tetapi ibadah yang dilakukan dengan tadabbur, ketenangan, dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Sesungguhnya jika seorang hamba beribadah kepada Allah dengan mengikuti sunnah, maka ia berada di atas jalan yang lurus. Ibadah yang paling utama adalah yang paling sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, bukan yang paling banyak tanpa dasar."

Kesimpulan Praktis

  1. Singgah di Al-Mahassab (Al-Abtah) setelah meninggalkan Mina menuju Makkah adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ, dan para ulama mazhab Syafi'i menganjurkannya sebagai sunnah, namun tidak wajib.
  2. Menjaga shalat pada waktunya dalam kondisi apa pun adalah perkara yang sangat ditekankan, sebagaimana Nabi ﷺ mengerjakan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya di Al-Mahassab.
  3. Beristirahat secukupnya sebelum melanjutkan ibadah adalah hal yang baik, karena Nabi ﷺ sendiri tidur sejenak sebelum berangkat thawaf.
  4. Jangan menjadikan perbedaan pendapat ulama tentang sunnah atau tidaknya singgah di Al-Mahassab sebagai bahan perpecahan. Yang penting, kita beribadah dengan ilmu dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ sesuai kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?