Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tetap boleh melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji kecuali tawaf di Ka'bah, dan tawaf adalah syarat sah yang tidak bisa digantikan. Karena itu Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah radhiyallahu 'anha untuk menyempurnakan hajinya, lalu berihram umrah dari Tan'im setelah suci, agar ia mendapatkan haji dan umrah sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tawaf ifadah (tawaf haji) wajib dilakukan, dan jika sudah dilakukan, haid setelahnya tidak menghalangi keberangkatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1762) dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Abu Nu'man, Abu 'Awanah, Manshur, Ibrahim, Al-Aswad. Hadits senada juga diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya, dan Abu Dawud as-Sijistani serta An-Nasa'i dalam kitab Sunan mereka.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk bab "Jika seorang wanita haid setelah tawaf."
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas fiqih haid dan tawaf.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas manasik haji Nabi ﷺ secara rinci.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran fiqih penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Wanita haid tetap melaksanakan seluruh manasik haji kecuali tawaf.
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Saya haid dan melaksanakan semua rangkaian ibadah Haji." Artinya, ia tetap wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, dan lain-lain. Yang tidak bisa ia lakukan hanyalah tawaf di Ka'bah. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa haid tidak menghalangi seluruh manasik haji, hanya menghalangi tawaf dan hal-hal yang memerlukan suci seperti menyentuh mushaf dan shalat.
Kedua: Tawaf adalah rukun yang tidak bisa ditinggalkan.
Ketika Aisyah mengeluh bahwa semua sahabat pulang dengan haji dan umrah kecuali dirinya, Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu tidak melakukan tawaf di Ka'bah ketika kamu tiba di Mekkah?" Aisyah menjawab: "Tidak." Ini menunjukkan bahwa tawaf ifadah (tawaf haji) adalah rukun yang wajib, dan tidak bisa digantikan dengan apapun. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa tawaf ifadah adalah rukun haji menurut kesepakatan ulama, dan wanita haid tidak boleh melakukannya sampai suci.
Ketiga: Solusi Nabi ﷺ — berihram umrah dari Tan'im.
Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah pergi ke Tan'im bersama Abdurrahman bin Abu Bakar untuk berihram umrah. Ini menunjukkan bahwa:
- Wanita haid yang sudah selesai haji boleh melakukan umrah setelah suci.
- Tan'im adalah miqat bagi penduduk Mekkah yang ingin berumrah.
- Umrah bisa dilakukan setelah haji (haji dan umrah dalam satu perjalanan).
Keempat: Kisah Safiyya binti Huyay.
Safiyya radhiyallahu 'anha juga haid, dan Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu tidak melakukan tawaf al-Ifadah pada Hari Nahr?" Safiyya menjawab: "Ya, saya melakukannya." Maka Nabi ﷺ berkata: "Maka tidak ada masalah, berangkatlah." Ini menunjukkan bahwa jika seorang wanita sudah melakukan tawaf ifadah, maka haid setelahnya tidak menghalangi keberangkatan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tawaf ifadah adalah tawaf yang wajib, dan jika sudah dilakukan, maka kewajiban haji sudah gugur.
Kelima: Ucapan Nabi ﷺ "Aqra Halqa".
Ini adalah ungkapan Arab yang menunjukkan keheranan atau kesal, bukan doa buruk. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah gaya bahasa Arab yang biasa digunakan untuk menunjukkan keterkejutan, bukan celaan.
Perbedaan pendapat:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tawaf ifadah adalah rukun yang tidak bisa digantikan dengan dam (denda).
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tawaf ifadah adalah wajib, dan jika ditinggalkan maka wajib dam, tetapi haji tetap sah.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa tawaf ifadah adalah rukun, dan jika ditinggalkan maka haji tidak sah.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa tawaf ifadah adalah rukun, karena Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah untuk melakukan tawaf dan tidak menggantinya dengan apapun.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ketika Nabi ﷺ melakukan haji Wada', Aisyah ikut serta. Ketika sampai di Mekkah, Aisyah haid. Nabi ﷺ menemui Aisyah dan mendapatinya sedang menangis. Beliau bertanya: "Apa yang membuatmu menangis?" Aisyah menjawab: "Aku haid, dan orang-orang sudah melakukan tawaf, tetapi aku belum." Nabi ﷺ bersabda: "Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi wanita. Lakukanlah apa yang dilakukan orang-orang yang berhaji, kecuali tawaf di Ka'bah sampai kamu suci."
Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memahami kondisi wanita dan memberikan solusi yang mudah. Beliau tidak memaksa Aisyah untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin, tetapi memberikan jalan keluar yang jelas. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa haid adalah takdir Allah yang tidak bisa dihindari, dan wanita haid tetap mendapatkan pahala haji meskipun tidak melakukan tawaf sampai suci.
Kesimpulan Praktis
- Wanita haid tetap melaksanakan seluruh manasik haji kecuali tawaf di Ka'bah dan hal-hal yang memerlukan suci.
- Tawaf ifadah adalah rukun haji yang tidak bisa digantikan dengan dam atau apapun. Jika seorang wanita haid, ia harus menunggu sampai suci untuk melakukannya.
- Jika sudah melakukan tawaf ifadah, maka haid setelahnya tidak menghalangi keberangkatan.
- Umrah bisa dilakukan setelah haji dengan berihram dari Tan'im bagi yang berada di Mekkah.
- Haid bukan penghalang untuk mendapatkan pahala haji selama seseorang mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.