Bab Jika Wanita Haid Setelah Melakukan Tawaf
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ رُخِّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَنْفِرَ إِذَا أَفَاضَتْ. قَالَ وَسَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ إِنَّهَا لاَ تَنْفِرُ. ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ بَعْدُ إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَخَّصَ لَهُنَّ.
Dari Ibn 'Abbas: Wanita yang haid diperbolehkan untuk meninggalkan Mekkah jika ia telah melakukan Tawaf al-Ifadah. Tawus (seorang perawi) mengatakan dari ayahnya, 'Saya mendengar Ibn 'Umar mengatakan bahwa ia tidak boleh pergi. Kemudian saya mendengar dia mengatakan bahwa Nabi (ﷺ) telah mengizinkan mereka (wanita haid) untuk pergi.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
