Bab Jika Wanita Haid Setelah Melakukan Tawaf
Shahih
haddatsana muslimun, haddatsana wuhaybun, haddatsana abnu thawusin, an abihi, ani abni abbasin rdh allah nhm qala rukkhisha lilhaidhi an tanfira idza afadhat. qala wasamitu abna umara, yaqulu innaha la tanfiru. tsumma samituhu yaqulu badu inna annabiyya rakkhasha lahunna.
Dari Ibn 'Abbas: Wanita yang haid diperbolehkan untuk meninggalkan Mekkah jika ia telah melakukan Tawaf al-Ifadah. Tawus (seorang perawi) mengatakan dari ayahnya, 'Saya mendengar Ibn 'Umar mengatakan bahwa ia tidak boleh pergi. Kemudian saya mendengar dia mengatakan bahwa Nabi ﷺ telah mengizinkan mereka (wanita haid) untuk pergi.'