Bab Jika Wanita Haid Setelah Melakukan Tawaf
Shahih
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ رُخِّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَنْفِرَ إِذَا أَفَاضَتْ. قَالَ وَسَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ إِنَّهَا لاَ تَنْفِرُ. ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ بَعْدُ إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَخَّصَ لَهُنَّ.
Dari Ibn 'Abbas: Wanita yang haid diperbolehkan untuk meninggalkan Mekkah jika ia telah melakukan Tawaf al-Ifadah. Tawus (seorang perawi) mengatakan dari ayahnya, 'Saya mendengar Ibn 'Umar mengatakan bahwa ia tidak boleh pergi. Kemudian saya mendengar dia mengatakan bahwa Nabi ﷺ telah mengizinkan mereka (wanita haid) untuk pergi.'