Penjelasan Hadits Bukhari No. 1756 tentang Tawaf perpisahan setelah shalat dan tidur di Muhassab

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, menceritakan bahwa Nabi ﷺ pada saat haji Wada' (haji perpisahan) setelah menunaikan shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, tidur sejenak di Al-Muhassab (suatu tempat di dekat Mina menuju Makkah), kemudian beliau menuju Ka'bah dan melakukan tawaf perpisahan (thawaf al-wada'). Hadits ini menjadi dalil bahwa tawaf perpisahan dilakukan sebelum meninggalkan Makkah, dan bahwa Nabi ﷺ bermalam sebentar di Al-Muhassab sebelum tawaf tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Tawaf Perpisahan, nomor 1756, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).

Teks hadits sebagaimana disebutkan:

حَدَّثَنَا أَصْبَغُ بْنُ الْفَرَجِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ قَتَادَةَ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ، ثُمَّ رَقَدَ رَقْدَةً بِالْمُحَصَّبِ، ثُمَّ رَكِبَ إِلَى الْبَيْتِ فَطَافَ بِهِ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Ashbagh bin Al-Faraj, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, dari 'Amr bin Al-Harits, dari Qatadah, bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, kemudian tidur sejenak di Al-Muhassab, lalu beliau menaiki kendaraan menuju Baitullah dan melakukan tawaf."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban menyempurnakan haji dan umrah:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini menjadi dasar bahwa rangkaian ibadah haji harus disempurnakan, termasuk tawaf perpisahan sebagai penutup rangkaian manasik bagi yang akan meninggalkan Makkah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan salah satu rangkaian akhir dari manasik haji Nabi ﷺ, yaitu thawaf al-wada' atau tawaf perpisahan. Para ulama yang termasuk dalam daftar rujukan membahas hadits ini dalam konteks fiqih manasik haji.

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Bab Tawaf Perpisahan" dalam Kitab Haji, yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil disyariatkannya tawaf perpisahan bagi orang yang akan meninggalkan Makkah setelah menunaikan haji.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan urutan amalan Nabi ﷺ pada akhir haji: beliau shalat empat waktu (Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya) di Al-Muhassab, kemudian tidur sebentar, lalu menuju Ka'bah untuk tawaf. Ini menunjukkan bahwa tawaf perpisahan dilakukan setelah semua rangkaian manasik selesai, termasuk setelah bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa Al-Muhassab adalah tempat yang terletak antara Mina dan Makkah. Nabi ﷺ singgah di sana sebentar, bukan sebagai bagian dari manasik yang wajib, melainkan sebagai tempat istirahat sebelum memasuki Makkah untuk tawaf perpisahan. Ini menunjukkan bahwa singgah di Al-Muhassab hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah atau sekadar kebetulan perjalanan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan tawaf perpisahan (thawaf al-wada') sebagai amalan terakhir sebelum meninggalkan Makkah. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak melakukan sa'i setelah tawaf perpisahan ini, karena sa'i sudah dilakukan sebelumnya. Tawaf perpisahan ini adalah tawaf terakhir yang dilakukan Nabi ﷺ di Ka'bah sebelum beliau meninggalkan Makkah.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa tawaf perpisahan adalah penutup manasik haji, dan seorang jamaah haji hendaknya menjadikan Ka'bah sebagai tempat terakhir sebelum meninggalkan Makkah, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya.

Adapun mengenai hukum tawaf perpisahan, para ulama dari daftar yang disebutkan berpendapat bahwa hukumnya wajib bagi yang akan meninggalkan Makkah setelah haji, berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada jamaah haji agar tidak meninggalkan Makkah sebelum melakukan tawaf terakhir di Baitullah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

Terjemahan: "Janganlah seseorang meninggalkan Makkah hingga akhir urusannya adalah (tawaf) di Baitullah."

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits Anas ini dan hadits Ibnu Abbas saling melengkapi: hadits Anas menunjukkan praktik Nabi ﷺ, sedangkan hadits Ibnu Abbas menunjukkan perintah Nabi ﷺ. Praktik dan perintah keduanya menunjukkan disyariatkannya tawaf perpisahan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa tawaf perpisahan dilakukan setelah selesai semua rangkaian manasik haji, dan bagi wanita yang sedang haid, kewajiban tawaf perpisahan ini gugur berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Ummu Salamah.

Story Telling

Diceritakan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang merupakan pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti. Beliau menceritakan detail waktu shalat yang dilakukan Nabi ﷺ, tempat tidur sejenak di Al-Muhassab, dan perjalanan menuju Ka'bah untuk tawaf. Ini menunjukkan betapa para sahabat memperhatikan setiap gerakan dan amalan Nabi ﷺ dalam ibadah haji, agar umat Islam setelah mereka dapat meneladani manasik haji dengan benar.

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang Tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Anas bin Malik, dikenal sebagai ulama yang sangat kuat hafalannya dan teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau termasuk di antara Tabi'in yang menjadi rujukan dalam tafsir dan hadits.

Kesimpulan Praktis

  1. Tawaf perpisahan (thawaf al-wada') adalah amalan terakhir yang dilakukan jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Waktu pelaksanaannya adalah setelah semua rangkaian manasik haji selesai, termasuk setelah bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq.
  3. Singgah di Al-Muhassab tidak wajib, hanya merupakan tempat istirahat Nabi ﷺ sebelum tawaf perpisahan.
  4. Bagi wanita yang sedang haid, kewajiban tawaf perpisahan gugur berdasarkan hadits Nabi ﷺ, namun hendaknya ia tetap berdoa dan berdzikir di dekat Baitullah sebelum meninggalkan Makkah.
  5. Hendaknya jamaah haji menjadikan Ka'bah sebagai tempat terakhir sebelum meninggalkan Makkah, mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?