Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara Nabi ﷺ dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu dalam melempar jumrah, yaitu bertakbir ("Allahu Akbar") pada setiap kerikil yang dilempar. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tempat melempar Jamratul Aqabah adalah tempat yang pernah diinjak Nabi ﷺ, sehingga menjadi dalil disyariatkannya takbir pada setiap lemparan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Takbir dengan Setiap Kerikil (no. 1750), dari jalur Al-A'mash dari Ibrahim dari Abdurrahman bin Yazid dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah berdzikir (takbir) dalam rangkaian ibadah haji:
QS. Al-Hajj [22]: 28
وَلِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
Terjemahan: "Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan."
QS. Al-Baqarah [2]: 198
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
Terjemahan: "Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat ini memerintahkan memperbanyak dzikir dan takbir pada rangkaian manasik haji, termasuk saat melempar jumrah. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani juga menegaskan bahwa takbir pada setiap lemparan jumrah adalah sunnah yang tetap dari Nabi ﷺ dan para sahabat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, tentang sanad hadits. Al-A'mash (Sulaiman bin Mihran) mendengar Al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi berkata di atas mimbar menyebutkan surat-surat Al-Qur'an. Al-A'mash lalu menyampaikan hal itu kepada Ibrahim an-Nakha'i (seorang tabi'in, guru para ulama Kufah). Ibrahim kemudian menyebutkan riwayat dari Abdurrahman bin Yazid bahwa ia pernah menyertai Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu saat melempar Jamratul Aqabah.
Kedua, tentang tata cara melempar. Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berjalan menuju tengah lembah (bukan di pinggir), lalu berdiri menghadap jamrah dengan posisi pohon di belakangnya atau di hadapannya, kemudian melempar tujuh kerikil kecil sambil bertakbir pada setiap lemparan. Ini menunjukkan bahwa takbir diucapkan bersamaan dengan setiap kerikil yang dilempar, bukan hanya sekali di awal atau di akhir.
Ketiga, tentang ucapan Ibnu Mas'ud: "Demi Dia yang tidak ada Tuhan selain Dia, di sini berdiri orang yang diturunkan kepadanya Surat Al-Baqarah." Ini adalah sumpah yang menunjukkan keyakinan kuat bahwa Nabi ﷺ pernah berdiri dan melempar di tempat tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sumpah ini untuk menegaskan bahwa tata cara yang dilakukan Ibnu Mas'ud adalah persis seperti yang dicontohkan Nabi ﷺ, bukan hasil ijtihad pribadi.
Keempat, tentang takbir. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Al-Minhaj menjelaskan bahwa disunnahkan bertakbir pada setiap lemparan jumrah, baik di Jamratul Aqabah, Jamrah Ula, maupun Jamrah Wustha. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa takbir pada setiap lemparan adalah bagian dari dzikir yang disyariatkan dalam manasik haji, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 28.
Kelima, tentang posisi melempar. Ibnu Mas'ud memilih berjalan di tengah lembah dan berdiri di hadapan jamrah. Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi, menjelaskan bahwa yang penting adalah kerikil masuk ke dalam lubang jamrah (marma), dan posisi berdiri yang memudahkan untuk itu. Tidak ada kewajiban berdiri di tempat tertentu, namun mengikuti cara Nabi ﷺ dan Ibnu Mas'ud adalah yang paling utama.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar tentang jumlah takbir atau lafazh takbir, mayoritas (Al-Bukhari, Muslim, An-Nawawi, Ibnu Hajar) menetapkan bahwa lafazhnya adalah "Allahu Akbar" pada setiap kerikil. Tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan takbir diganti dengan dzikir lain. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: takbir pada setiap lemparan, dengan suara yang tidak berlebihan (tidak terlalu keras hingga mengganggu, tidak terlalu pelan hingga tidak terdengar oleh diri sendiri).
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih, ketika menunaikan haji, ia tidak melempar jumrah dengan sembarangan. Ia berjalan dengan tenang, memilih posisi yang tepat, lalu melempar tujuh kerikil satu per satu sambil mengucapkan "Allahu Akbar" pada setiap lemparan. Setelah selesai, ia bersumpah dengan nama Allah bahwa di tempat itulah Nabi ﷺ berdiri dan melempar, tempat di mana Surat Al-Baqarah diturunkan kepadanya. Sumpah ini bukanlah sumpah biasa, melainkan bentuk penegasan bahwa apa yang ia lakukan adalah sunnah yang harus diikuti. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan riwayat ini sebagai dalil bahwa Ibnu Mas'ud sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan bertakbir ("Allahu Akbar") pada setiap kerikil yang dilempar saat melempar jumrah, baik Jamratul Aqabah, Ula, maupun Wustha.
- Mengikuti tata cara Nabi ﷺ dan para sahabat seperti Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah yang paling utama, termasuk dalam memilih posisi melempar.
- Takbir adalah bagian dari dzikir yang diperintahkan Allah dalam rangkaian manasik haji (QS. Al-Hajj [22]: 28).
- Hendaknya seorang muslim bersemangat mengikuti sunnah, sekalipun tampak kecil, karena di situlah keberkahan dan keikhlasan diuji.
- Jangan berlebihan dalam beribadah (ghuluw) maupun meremehkan sunnah; ambil jalan tengah sebagaimana ditunjukkan para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.