Penjelasan Hadits Bukhari No. 1749 tentang Cara melempar jumrah Aqabah sesuai sunnah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan cara Nabi ﷺ dan para sahabat melempar Jumrah Aqabah (Jumrah Kubra) pada hari Nahr (10 Dzulhijjah): dengan tujuh kerikil, sambil menjadikan Ka'bah di sisi kiri dan Mina di sisi kanan. Posisi ini menunjukkan bahwa pelempar berdiri di sisi Mina menghadap ke arah jumrah, sehingga Ka'bah berada di kirinya. Ibnu Mas'ud رضي الله عنه menegaskan bahwa inilah posisi yang pernah dilakukan Rasulullah ﷺ, yaitu tempat turunnya Surat Al-Baqarah, sebagai isyarat bahwa beliau menyaksikan langsung praktik tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an — perintah berdzikir (takbir) pada hari-hari tertentu, di antaranya hari Nahr dan hari-hari tasyriq:

QS. Al-Baqarah [2]: 203

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Terjemahan: "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah pada hari-hari yang berbilang. Maka barang siapa yang ingin cepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya; dan barang siapa yang ingin bertahan, maka tidak ada dosa baginya, (bagi) orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."

Hadits terkait — dari Abdurrahman bin Yazid, diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Siapa yang Melempar Jumrah Aqabah dengan Ka'bah di Kiri". Perawinya: Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya posisi melempar Jumrah Aqabah dengan Ka'bah di sisi kiri dan Mina di sisi kanan, yaitu berdiri di arah Mina menghadap jumrah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menegaskan bahwa cara ini adalah yang paling shahih dan menjadi pegangan jumhur ulama.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr sambil menghadap ke arah jumrah, dengan Mina di kanan dan Ka'bah di kiri.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Abdurrahman bin Yazid menceritakan bahwa ia berhaji bersama Ibnu Mas'ud رضي الله عنه. Ia menyaksikan Ibnu Mas'ud melempar Jumrah Kubra (Jumrah Aqabah) dengan tujuh kerikil, sambil mengatur posisi: Ka'bah di sisi kirinya dan Mina di sisi kanannya. Setelah selesai, Ibnu Mas'ud berkata: "Ini adalah tempat (maqam) orang yang diturunkan kepadanya Surat Al-Baqarah," yaitu Rasulullah ﷺ.

Pemahaman ulama:

  1. Jumlah kerikil: Tujuh kerikil, sesuai dengan hadits-hadits lain yang shahih tentang tata cara melempar jumrah. Ini menunjukkan bahwa melempar dengan tujuh kerikil adalah sunnah yang tetap.
  2. Posisi melempar Jumrah Aqabah:
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "Ka'bah di kiri dan Mina di kanan" adalah posisi orang yang melempar berdiri di sisi Mina (yaitu arah datang dari Mina), menghadap ke arah jumrah. Dengan posisi ini, Ka'bah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan.
  • Imam an-Nawawi menegaskan bahwa ini adalah posisi yang disunnahkan khusus untuk Jumrah Aqabah. Adapun untuk jumrah Ula dan Wustha, sunnahnya adalah berdiri menghadap kiblat (Ka'bah) dengan jumrah di depan.
  • Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah dari arah Mina, bukan dari arah Ka'bah, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti.
  1. Perkataan Ibnu Mas'ud "Ini adalah tempat orang yang diturunkan Surat Al-Baqarah":
  • Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah isyarat bahwa Ibnu Mas'ud menyaksikan langsung praktik Nabi ﷺ, dan beliau ingin menegaskan bahwa cara yang ia lakukan adalah sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ. Penyebutan Surat Al-Baqarah karena surat tersebut memuat banyak hukum haji, termasuk perintah berdzikir pada hari-hari tertentu (QS. Al-Baqarah: 203).
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para sahabat sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal detail seperti posisi melempar jumrah.
  1. Perbedaan pendapat:
  • Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Mujahid berpendapat bahwa posisi ini adalah sunnah, namun tidak sampai wajib. Jika seseorang melempar dengan posisi berbeda, hajinya tetap sah.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa posisi ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan meninggalkannya tidak membatalkan haji.
  • Imam Abu Hanifah juga berpendapat serupa, bahwa ini adalah sunnah.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: posisi ini adalah sunnah yang sangat dianjurkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan dikenal keilmuannya, ketika berhaji bersama Abdurrahman bin Yazid, ia melempar Jumrah Aqabah dengan tujuh kerikil. Ia mengatur posisinya dengan sangat hati-hati: Ka'bah di kiri, Mina di kanan. Setelah selesai, ia berkata dengan penuh keyakinan: "Ini adalah tempat orang yang diturunkan Surat Al-Baqarah."

Ucapan ini bukan sekadar informasi, tetapi merupakan penegasan bahwa apa yang ia lakukan adalah sunnah yang ia pelajari langsung dari Rasulullah ﷺ. Ibnu Mas'ud dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling memahami Al-Qur'an dan sunnah. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ pernah bersabda: "Barangsiapa ingin membaca Al-Qur'an sebagaimana diturunkan, hendaklah ia membacanya dari Ibnu Mas'ud." (HR. Ahmad, Ibnu Majah).

Hikmahnya: Para sahabat tidak hanya beribadah, tetapi mereka memastikan bahwa ibadah mereka sesuai dengan contoh Nabi ﷺ hingga dalam hal posisi dan tata cara. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan detail sunnah dalam ibadah, karena ibadah adalah tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil).

Kesimpulan Praktis

  1. Melempar Jumrah Aqabah dilakukan dengan tujuh kerikil, sambil berdiri di sisi Mina menghadap jumrah, sehingga Ka'bah di kiri dan Mina di kanan.
  2. Posisi ini adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits shahih dan penjelasan ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.
  3. Meninggalkan posisi ini tidak membatalkan haji, tetapi mengikuti sunnah adalah lebih utama dan lebih sempurna.
  4. Hendaknya kita meneladani semangat para sahabat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga detail terkecil, karena ibadah adalah tauqifiyyah.
  5. Bagi yang belum berhaji, hendaknya mempelajari manasik haji dari sumber yang shahih dan ulama terpercaya, agar ibadah sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?