Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tata cara melempar Jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha, yaitu dengan menghadap ke arah jamrah, menjadikan Ka'bah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan, kemudian melempar dengan tujuh kerikil secara berturut-turut. Ini adalah petunjuk langsung dari Nabi Muhammad ﷺ yang dicontohkan oleh sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
QS. Al-Hajj [22]: 27-28
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ * لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka berupa binatang ternak."
Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji memiliki tata cara yang telah ditentukan, termasuk di dalamnya amalan melempar jumrah yang merupakan bagian dari dzikir kepada Allah di hari-hari tertentu.
Hadits terkait:
Hadits yang dimaksud adalah riwayat Shahih Al-Bukhari no. 1748:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى الْجَمْرَةِ الْكُبْرَى جَعَلَ الْبَيْتَ عَنْ يَسَارِهِ، وَمِنًى عَنْ يَمِينِهِ، وَرَمَى بِسَبْعٍ، وَقَالَ هَكَذَا رَمَى الَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ ﷺ
"Dari Abdurrahman bin Yazid: Ketika Abdullah (bin Mas'ud) sampai di Jumrah besar (Jamratul Aqabah), ia meletakkan Ka'bah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan, lalu melempar tujuh kerikil dan berkata, 'Begitulah cara melempar yang dilakukan oleh orang yang diturunkan kepadanya Surat Al-Baqarah (yaitu Nabi Muhammad ﷺ).'"
Penjelasan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan posisi berdiri ketika melempar Jumrah Aqabah. Beliau berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa ketika melempar Jumrah Aqabah, seseorang berdiri dengan menjadikan Ka'bah di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya, kemudian melempar dengan tujuh kerikil." (Fathul Bari, 3/458)
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab juga menjelaskan bahwa posisi ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan para ulama sepakat bahwa melempar Jumrah Aqabah dilakukan dengan tujuh kerikil secara berturut-turut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab hajinya, bab tentang melempar jumrah dengan tujuh kerikil. Perawinya adalah Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan termasuk orang yang pertama kali masuk Islam.
Makna hadits:
- Jumrah Kubra (Jumrah Aqabah): Ini adalah jumrah yang paling besar dan letaknya paling dekat dengan Mina. Melempar jumrah ini dilakukan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah menyembelih kurban dan mencukur rambut.
- Posisi berdiri: Abdullah bin Mas'ud menjadikan Ka'bah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan. Ini menunjukkan bahwa ia menghadap ke arah jamrah (tempat melempar) dengan posisi membelakangi arah datangnya dari Mina. Posisi ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Melempar dengan tujuh kerikil: Jumlah kerikil yang dilempar adalah tujuh, dan ini adalah ketetapan yang tidak boleh dikurangi atau ditambah. Setiap kerikil dilempar satu per satu sambil bertakbir.
- Perkataan Abdullah bin Mas'ud: "Begitulah cara melempar yang dilakukan oleh orang yang diturunkan kepadanya Surat Al-Baqarah (yaitu Nabi Muhammad ﷺ)." Ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Abdullah adalah persis seperti yang dilakukan Nabi ﷺ, dan beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ adalah penerima wahyu (Surat Al-Baqarah).
Pemahaman ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa posisi melempar Jumrah Aqabah adalah dengan menghadap ke arah jamrah dan membelakangi kiblat, berbeda dengan jumrah lainnya yang dilakukan dengan menghadap kiblat.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat dari anaknya, Abdullah, mengatakan bahwa sunnah dalam melempar Jumrah Aqabah adalah dengan menjadikan Ka'bah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan, sebagaimana hadits Ibnu Mas'ud.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa melempar jumrah adalah ibadah yang harus dilakukan dengan tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ, dan tidak boleh menyelisihinya.
Hikmah dari hadits:
- Pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap ibadah, termasuk dalam hal posisi berdiri dan cara melempar.
- Melempar jumrah adalah simbol perlawanan terhadap setan, dan dengan mengikuti tata cara yang diajarkan, kita mendapatkan pahala dan keberkahan.
- Kesederhanaan dalam ibadah: hanya dengan tujuh kerikil kecil, namun memiliki makna yang besar di sisi Allah.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau adalah salah satu sahabat yang paling memahami Al-Qur'an dan sunnah. Suatu ketika, beliau mengajarkan tata cara haji kepada para sahabat lainnya. Ketika sampai di Jumrah Aqabah, beliau berdiri dengan posisi yang persis seperti yang diajarkan Nabi ﷺ, lalu melempar tujuh kerikil sambil bertakbir.
Kemudian beliau berkata, "Begitulah cara melempar yang dilakukan oleh Nabi ﷺ." Ini menunjukkan betapa telitinya para sahabat dalam menjaga sunnah, bahkan dalam hal yang tampak kecil sekalipun. Mereka tidak pernah menambah atau mengurangi ajaran Nabi ﷺ, karena mereka tahu bahwa setiap amalan ibadah harus sesuai dengan tuntunan.
Kisah ini mengajarkan kita untuk selalu berhati-hati dalam beribadah, tidak membuat-buat cara baru yang tidak diajarkan, dan senantiasa merujuk kepada Al-Qur'an dan sunnah serta pemahaman para sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Posisi melempar Jumrah Aqabah: Berdirilah dengan menghadap ke arah jamrah, jadikan Ka'bah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan.
- Jumlah kerikil: Tepat tujuh kerikil, dilempar satu per satu sambil bertakbir.
- Waktu melempar: Dilakukan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah menyembelih kurban dan mencukur rambut.
- Niat: Luruskan niat hanya karena Allah, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Adab: Jangan tergesa-gesa, lakukan dengan tenang dan khusyuk, serta jangan menyakiti orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.