Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1747 tentang Tata cara melempar jumrah sesuai sunnah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melempar Jumrah Aqabah dari tengah lembah (bawah), bukan dari atas. Ini adalah sunnah yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dan diamalkan oleh para sahabat. Seorang muslim dianjurkan mengikuti cara ini sebagai bentuk ittiba' (mengikuti) kepada Rasulullah ﷺ, meskipun banyak orang melakukannya dengan cara berbeda.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Al-Bukhari No. 1747:

Teks Arab lengkap:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ: رَمَى عَبْدُ اللَّهِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي، فَقُلْتُ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، إِنَّ نَاسًا يَرْمُونَهَا مِنْ فَوْقِهَا، فَقَالَ: وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ، هَذَا مَقَامُ الَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ ﷺ.

Terjemahan: Dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata: "Abdullah (Ibnu Mas'ud) melempar dari tengah lembah." Aku bertanya: "Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya orang-orang melempar dari atasnya." Maka ia menjawab: "Demi Dzat yang tiada Tuhan selain-Nya, inilah tempat berdirinya orang yang diturunkan kepadanya Surat Al-Baqarah (yaitu Rasulullah ﷺ)."

Penjelasan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari (w. 256 H) meletakkan hadits ini dalam bab "Melempar Jumrah dari Tengah Lembah" sebagai petunjuk bahwa sunnahnya adalah melempar dari bawah (tengah lembah), bukan dari atas.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa melempar Jumrah Aqabah dilakukan dari tengah lembah (bawah), yaitu tempat yang lebih rendah dari posisi jumrah. Ini adalah sunnah yang diamalkan oleh Ibnu Mas'ud dan para sahabat lainnya."
  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu' mengatakan: "Disunnahkan bagi yang melempar Jumrah Aqabah untuk berada di tengah lembah, yaitu tempat yang rendah, menghadap kiblat, dan melempar dengan tangan kanan."
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan: "Yang dimaksud 'tengah lembah' adalah tempat yang lebih rendah dari posisi jumrah. Ini adalah tempat yang dipilih oleh Nabi ﷺ untuk melempar Jumrah Aqabah."

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Yazid, seorang tabi'in yang melihat langsung amalan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Ketika Ibnu Mas'ud melempar Jumrah Aqabah dari tengah lembah (tempat yang lebih rendah), ada orang yang bertanya mengapa ia tidak melempar dari atas seperti kebanyakan orang. Maka Ibnu Mas'ud bersumpah dengan nama Allah bahwa tempat itu adalah tempat berdirinya Rasulullah ﷺ saat melempar.

Pelajaran penting dari hadits ini:

  1. Pentingnya mengikuti sunnah dalam detail ibadah – Ibnu Mas'ud tidak peduli dengan pendapat orang banyak, tetapi ia berpegang teguh pada apa yang dilakukan Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita bahwa dalam ibadah, yang menjadi patokan adalah sunnah, bukan kebiasaan mayoritas.
  2. Sumpah Ibnu Mas'ud – Beliau bersumpah untuk menegaskan kebenaran, menunjukkan betapa yakinnya ia bahwa ini adalah sunnah Nabi. Ini juga menunjukkan bahwa para sahabat sangat hati-hati dalam menyampaikan ajaran Nabi.
  3. Tempat melempar Jumrah Aqabah – Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Mas'ud, dan kemudian diikuti oleh Imam Ahmad, Imam Syafi'i, dan jumhur ulama, berpendapat bahwa sunnahnya melempar Jumrah Aqabah dari bawah (tengah lembah), yaitu tempat yang lebih rendah dari posisi jumrah, menghadap kiblat.
  4. Hikmah di balik cara ini – Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa melempar dari bawah memudahkan jamaah dan lebih aman, serta sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi. Ini juga mengajarkan tawadhu' (rendah hati) karena posisi yang lebih rendah.

Pendapat ulama tentang tempat melempar:

  • Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm mengatakan: "Aku suka jika orang yang melempar Jumrah Aqabah berada di tengah lembah, menghadap kiblat, dan melempar dengan tangan kanan."
  • Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) sebagaimana dinukil oleh muridnya, beliau memilih melempar dari bawah (tengah lembah).
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan panjang lebar tentang cara melempar Nabi dan menegaskan bahwa beliau melempar dari bawah.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Rasulullah ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (Idul Adha) dengan berjalan kaki, dan beliau melakukannya dari tengah lembah. Beliau melempar dengan tujuh kerikil, dan setiap kali melempar, beliau bertakbir."

Kisah ini menunjukkan betapa sederhananya Nabi dalam beribadah. Beliau tidak mencari tempat yang tinggi atau mudah dilihat orang, tetapi beliau memilih tempat yang rendah dan tenang. Ini adalah pelajaran tentang tawadhu' dan keikhlasan dalam beribadah.

Hikmah: Seorang muslim hendaknya tidak merasa malu atau ragu untuk melakukan ibadah sesuai sunnah meskipun orang lain melakukannya dengan cara berbeda. Yang penting adalah mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, bukan mengikuti kebiasaan manusia.

Kesimpulan Praktis

  1. Melempar Jumrah Aqabah disunnahkan dilakukan dari tengah lembah (tempat yang lebih rendah), menghadap kiblat, dan melempar dengan tangan kanan.
  2. Jangan terpengaruh dengan kebiasaan orang banyak jika bertentangan dengan sunnah. Ikutilah petunjuk Nabi ﷺ meskipun sedikit yang melakukannya.
  3. Pelajari tata cara haji dari sumber yang terpercaya, terutama dari ulama yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah.
  4. Amalkan dengan ikhlas dan niat mengikuti Nabi, bukan karena riya' atau ingin dipuji.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.