Penjelasan Hadits Bukhari No. 1744 tentang Keringanan bagi penyedia air tinggal di Mekkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) kepada para penyuplai air (siqayah) untuk bermalam di Mekkah selama malam-malam Mina, padahal jemaah haji umumnya bermalam di Mina. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi dan kebutuhan nyata, serta memberi kemudahan bagi yang memiliki tugas melayani jemaah haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Apakah Para Penyuplai Air Boleh Tinggal di Mekkah pada Malam-Malam Mina, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits yang disebutkan:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَذِنَ

Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ memberi izin (kepada para penyuplai air untuk tinggal di Mekkah pada malam-malam Mina).

Hadits ini berkaitan erat dengan keumuman firman Allah tentang kewajiban bermalam di Mina bagi jemaah haji, namun syariat memberi keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur syar'i, termasuk mereka yang bertugas melayani jemaah.

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kemudahan dalam syariat:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

QS. Al-Hajj [22]: 78

Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan dari hamba-hamba-Nya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan bagian dari pembahasan fiqih manasik haji, khususnya tentang kewajiban mabit (bermalam) di Mina pada malam-malam tasyriq, yaitu malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah bagi yang tidak bertarafuk.

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan bahwa ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang memiliki tugas melayani jemaah haji, seperti para penyuplai air (siqayah) dan penggembala ternak.

Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskan hal ini:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya meninggalkan mabit di Mina bagi orang-orang yang memiliki uzur syar'i, dan bahwa Nabi ﷺ secara khusus memberi keringanan kepada para penyuplai air karena tugas mereka melayani jemaah haji. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami izin ini berlaku umum bagi siapa saja yang memiliki tugas serupa dalam melayani jemaah.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa keringanan ini diberikan karena adanya maslahat yang lebih besar, yaitu menjaga kelangsungan pelayanan kepada jemaah haji. Ini termasuk bab "al-masyaqqah tajlib at-taisir" (kesulitan mendatangkan kemudahan).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Mumti' menjelaskan bahwa mabit di Mina hukumnya wajib bagi jemaah haji yang tidak memiliki uzur, namun orang-orang yang bertugas melayani jemaah seperti penyuplai air, petugas kesehatan, keamanan, dan sejenisnya boleh meninggalkan mabit karena adanya kebutuhan yang mendesak.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa orang-orang yang memiliki tugas penting dalam pelayanan jemaah haji boleh meninggalkan mabit di Mina, dan tidak ada dam (denda) atas mereka, karena ini adalah keringanan yang diberikan syariat.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah keringanan ini khusus untuk penyuplai air saja atau berlaku umum untuk semua yang memiliki uzur serupa, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa illat (sebab) hukumnya adalah adanya tugas pelayanan kepada jemaah haji, sehingga berlaku umum untuk semua yang memiliki kondisi serupa. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan dikuatkan oleh ulama kontemporer seperti Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh bin Baz.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan hadits ini untuk menjelaskan bahwa dalam ibadah haji, ada ruang keringanan bagi mereka yang memiliki tugas melayani jemaah.

Al-Hasan al-Bashri pernah menyampaikan bahwa para sahabat Nabi ﷺ adalah orang-orang yang paling memahami bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan, dan mereka tidak pernah mempersulit diri dalam hal yang telah Allah mudahkan. Kisah ini mengajarkan kita bahwa melayani jemaah haji adalah amal mulia yang bahkan mendapat keringanan dalam syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Mabit (bermalam) di Mina pada malam-malam tasyriq adalah kewajiban bagi jemaah haji yang tidak memiliki uzur syar'i.
  2. Orang-orang yang bertugas melayani jemaah haji, seperti penyuplai air, petugas kesehatan, keamanan, dan sejenisnya, boleh meninggalkan mabit di Mina.
  3. Keringanan ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan maslahat dan kebutuhan nyata umat.
  4. Bagi yang memiliki uzur serupa, hendaknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk memastikan hukumnya sesuai kondisi masing-masing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?