Penjelasan Hadits Bukhari No. 1738 tentang Fatwa saat jumrah di atas unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berhenti di atas untanya untuk memberi fatwa dan menjawab pertanyaan para sahabat saat beliau sedang menunaikan manasik haji, khususnya di sekitar jumrah. Ini menjadi dalil bahwa memberi fatwa atau menjawab pertanyaan agama saat sedang dalam perjalanan ibadah itu boleh, dan bahwa ilmu agama itu disampaikan dengan cara yang mudah serta sesuai keadaan penanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Fatwa di Atas Unta Saat Jumrah, nomor 1738. Perawi sahabatnya adalah Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini berkaitan erat dengan hadits nomor 793 dalam Shahih Al-Bukhari, yang menjelaskan secara lebih lengkap tentang seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi ﷺ saat beliau berhenti di atas untanya di Mina, lalu Nabi ﷺ menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang manasik haji.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang kewajiban menyampaikan ilmu dan menjawab pertanyaan agama:

QS. An-Nahl [16]: 43

وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad) melainkan orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."

QS. Al-Ma'idah [5]: 101

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu. Dan jika kamu menanyakannya ketika Al-Qur'an sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun."

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara ringkas menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ berhenti di atas untanya (وَقَفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى نَاقَتِهِ), kemudian periwayat menyebutkan hadits secara lengkap di tempat lain (yaitu hadits nomor 793). Imam Al-Bukhari sengaja membuat bab khusus tentang "Fatwa di atas unta saat jumrah" untuk menunjukkan bahwa menjawab pertanyaan agama saat sedang menunaikan manasik haji, bahkan di atas kendaraan, adalah sesuatu yang disyariatkan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjawab pertanyaan para sahabat saat beliau sedang dalam keadaan menunaikan ibadah haji, dan ini menunjukkan bahwa memberi fatwa tidak harus selalu dilakukan di majelis ilmu yang formal. Bahkan dalam keadaan safar dan sibuk dengan ibadah pun, menjawab pertanyaan agama adalah bagian dari tanggung jawab seorang pemimpin dan guru.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan bolehnya berfatwa dalam keadaan menaiki kendaraan, dan bahwa hal itu tidak mengurangi keutamaan fatwa. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seorang mufti atau penjawab pertanyaan boleh berada di tempat yang tinggi atau di atas kendaraan saat menjawab, selama jawabannya benar dan berdasarkan ilmu.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa dalam hadits ini terkandung pelajaran tentang kemudahan syariat Islam. Nabi ﷺ tidak memerintahkan para sahabat untuk menunggu sampai beliau turun dari unta atau sampai selesai manasik, tetapi langsung menjawab pertanyaan mereka. Ini menunjukkan bahwa ilmu agama harus disampaikan dengan cara yang paling mudah dan tidak memberatkan.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menambahkan bahwa menjawab pertanyaan agama saat sedang dalam perjalanan ibadah adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak menunda jawaban yang dibutuhkan, karena menunda bisa menyebabkan kebingungan atau kesalahan dalam beribadah.

Adapun kaitan dengan "jumrah" (jamrah), yaitu tempat melempar batu di Mina, menunjukkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan manasik haji, seperti urutan melempar jumrah, menyembelih hadyu, mencukur rambut, dan lain-lain. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits nomor 793, di mana seorang lelaki bertanya tentang beberapa hal yang dilakukan lebih dahulu atau lebih akhir dalam manasik, dan Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang memudahkan.

Imam Al-Bukhari dalam bab ini ingin menunjukkan bahwa fatwa dalam keadaan menaiki unta saat jumrah adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ, dan bahwa para ulama setelahnya boleh mengikuti cara ini ketika diperlukan.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari (hadits nomor 793 dan yang semisalnya) bahwa pada saat haji Wada', Rasulullah ﷺ berada di Mina dan berhenti di atas untanya. Para sahabat datang bertanya kepada beliau tentang berbagai hal dalam manasik haji. Seorang lelaki bertanya: "Wahai Rasulullah, saya menyembelih hadyu sebelum melempar jumrah." Nabi ﷺ menjawab: "Lemparlah, tidak ada masalah." Lalu datang lagi orang lain bertanya: "Saya mencukur rambut sebelum menyembelih." Nabi ﷺ menjawab: "Sembelihlah, tidak ada masalah." Begitu seterusnya, setiap pertanyaan dijawab dengan jawaban yang memudahkan, "Lakukanlah, tidak ada dosa."

Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat tekun mencatat ilmu dari Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan menulisnya. Dalam kisah ini, beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ menjawab pertanyaan-pertanyaan sahabat dengan penuh hikmah dan kemudahan, bahkan dalam keadaan sedang menaiki unta dan sibuk dengan manasik haji.

Al-Hasan Al-Bashri pernah mengatakan bahwa ilmu itu adalah cahaya yang harus disampaikan kepada siapa saja yang membutuhkannya, kapan saja dan di mana saja, tanpa harus menunggu waktu atau tempat yang sempurna. Ini sejalan dengan apa yang dicontohkan Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memberi fatwa atau menjawab pertanyaan agama saat sedang dalam perjalanan ibadah, termasuk saat menaiki kendaraan, selama jawabannya berdasarkan ilmu yang benar.
  2. Ilmu agama harus disampaikan dengan cara yang mudah dan tidak memberatkan, mengikuti teladan Nabi ﷺ yang langsung menjawab pertanyaan sahabat tanpa menunda-nunda.
  3. Bertanya tentang hal yang belum dipahami dalam ibadah adalah sesuatu yang baik, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang manasik haji.
  4. Seorang penuntut ilmu hendaknya bertanya kepada ahlinya (ahludz dzikr) ketika tidak mengetahui hukum suatu perkara, sebagaimana perintah Allah dalam QS. An-Nahl [16]: 43.
  5. Menjawab pertanyaan agama adalah bagian dari tanggung jawab seorang alim, dan tidak boleh menahan ilmu ketika dibutuhkan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah.
  6. Kemudahan dalam syariat Islam tercermin dalam jawaban Nabi ﷺ yang tidak memberatkan para sahabat, seperti "Lakukanlah, tidak ada dosa."

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?