Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang menjelaskan bahwa pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), beliau hanya melakukan satu kali thawaf, yaitu Thawaf Ifadhah (thawaf ziarah). Setelah itu, beliau beristirahat (qailulah) dan kemudian kembali ke Mina. Ini menunjukkan bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji yang dilakukan pada hari Nahr, dan setelahnya jamaah haji boleh kembali ke Mina untuk melanjutkan aktivitas lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu'allaq (digantungkan) dalam Shahih-nya:
Teks Arab (sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari):
وَقَالَ لَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّهُ طَافَ طَوَافًا وَاحِدًا، ثُمَّ يَقِيلُ ثُمَّ يَأْتِي مِنًى ـ يَعْنِي يَوْمَ النَّحْرِ ـ
Makna ringkas: Dari Nafi', bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma melakukan satu kali thawaf (yaitu Thawaf Ifadhah) pada hari Nahr, kemudian beliau beristirahat siang (qailulah), lalu kembali ke Mina.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)." (QS. Al-Hajj [22]: 29)
Ayat ini menunjukkan perintah thawaf di Baitullah sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji, yang dipahami oleh para ulama sebagai Thawaf Ifadhah.
Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa atsar ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh Al-Bukhari, dan beliau menyebutkan bahwa Abdurrazzaq meriwayatkannya secara maushul (bersambung) dari Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar. Ini menunjukkan bahwa atsar ini memiliki sanad yang kuat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam ibadah haji terdapat beberapa thawaf:
- Thawaf Qudum – dilakukan saat pertama kali tiba di Makkah (sunnah bagi yang bukan sedang berihram haji).
- Thawaf Ifadhah – dilakukan pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) setelah melempar jumrah Aqabah, menyembelih kurban, dan mencukur rambut. Ini adalah rukun haji yang tidak sah haji tanpanya.
- Thawaf Wada' – dilakukan saat akan meninggalkan Makkah (wajib bagi yang akan keluar).
Atsar Ibnu Umar ini menjelaskan bahwa pada hari Nahr, beliau hanya melakukan satu thawaf, yaitu Thawaf Ifadhah. Beliau tidak melakukan thawaf lain pada hari itu. Setelah thawaf, beliau beristirahat siang (qailulah) dan kemudian kembali ke Mina.
Penjelasan ulama tentang atsar ini:
- Imam Al-Bukhari meletakkan atsar ini dalam "Bab Ziarah pada Hari Nahr" untuk menunjukkan bahwa ziarah ke Baitullah (thawaf ifadhah) dilakukan pada hari Nahr.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa atsar ini menunjukkan disunnahkannya qailulah (istirahat siang) setelah thawaf ifadhah sebelum kembali ke Mina. Beliau juga menegaskan bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji berdasarkan ijma' ulama.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa Thawaf Ifadhah termasuk rukun haji, dan waktunya adalah setelah melontar jumrah Aqabah pada hari Nahr, dan boleh dilakukan hingga akhir bulan Dzulhijjah menurut pendapat yang paling kuat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa thawaf ifadhah adalah rukun yang tidak bisa digantikan dengan dam (denda). Jika seseorang meninggalkannya, maka hajinya tidak sempurna sampai ia melakukannya.
Hikmah dari atsar ini:
- Thawaf Ifadhah adalah thawaf yang utama dan menjadi rukun haji.
- Setelah thawaf, jamaah haji diperbolehkan beristirahat sebelum kembali ke Mina.
- Hari Nahr adalah hari yang penuh dengan aktivitas ibadah: melempar jumrah, menyembelih kurban, mencukur rambut, dan thawaf ifadhah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam meniru Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun. Suatu ketika, beliau ditanya tentang thawaf ifadhah, dan beliau menjelaskan bahwa pada hari Nahr, beliau hanya melakukan satu thawaf, lalu beristirahat dan kembali ke Mina.
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan detail ibadah haji. Mereka tidak hanya menunaikan rukun-rukunnya, tetapi juga menjaga sunnah-sunnahnya, termasuk cara beristirahat di siang hari setelah thawaf. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah haji bukan hanya tentang gerakan fisik, tetapi juga tentang ketenangan hati dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam setiap langkahnya.
Kesimpulan Praktis
- Thawaf Ifadhah adalah rukun haji yang dilakukan pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau setelahnya hingga akhir bulan Dzulhijjah.
- Setelah thawaf ifadhah, jamaah haji boleh beristirahat (qailulah) sebelum kembali ke Mina, sebagaimana dilakukan Ibnu Umar.
- Urutan amalan hari Nahr: Melempar jumrah Aqabah, menyembelih kurban, mencukur rambut, kemudian thawaf ifadhah. Jika dilakukan tidak berurutan, tidak mengapa menurut pendapat yang kuat.
- Bagi yang belum mampu thawaf pada hari Nahr karena kondisi tertentu, thawaf ifadhah masih bisa dilakukan di hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) atau bahkan setelahnya, selama masih dalam bulan Dzulhijjah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.