Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kabar gembira bagi para jamaah haji. Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang melakukan sebagian amalan haji (seperti tawaf, melempar jumrah, mencukur, atau menyembelih) di luar urutan yang umumnya diajarkan, maka tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban membayar dam (tebusan) karena ketidaktahuan atau lupa. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhsah) dari Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ bagi umat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Penyembelihan Sebelum Mencukur", no. 1722, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip kemudahan dalam ibadah:
Allah ﷻ berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari gurunya, Ahmad bin Yunus, dari Abu Bakar (yaitu Abu Bakar bin 'Ayyasy), dari Abdul Aziz bin Rufai', dari Atha' bin Abi Rabah (seorang ulama tabi'in ternama yang masuk dalam daftar rujukan), dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Ini menunjukkan sanad hadits ini sangat kuat dan bersambung kepada sahabat.
Penjelasan Rinci
Para ulama, di antaranya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari), menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang kemudahan dalam urutan amalan haji.
Secara umum, urutan amalan pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) yang diajarkan Nabi ﷺ adalah:
- Melempar jumrah Aqabah.
- Menyembelih hadyu (hewan kurban).
- Mencukur atau memendekkan rambut.
- Tawaf Ifadhah.
Namun, dalam hadits ini, seorang sahabat bertanya tentang beberapa amalan yang ia dahulukan atau akhirkan dari urutan tersebut. Beliau ﷺ menjawab setiap pertanyaan dengan, "Lā haraja" (لا حرج) yang artinya "Tidak ada dosa" atau "Tidak mengapa".
Pemahaman Ulama:
- Imam Atha' bin Abi Rabah (perawi dari Ibnu Abbas), sebagaimana dinukil oleh para ulama, memahami hadits ini sebagai bentuk kelonggaran. Beliau adalah salah satu ulama besar tabi'in yang sangat paham tentang manasik haji.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa jawaban Nabi ﷺ yang sama untuk setiap pertanyaan menunjukkan bahwa tidak ada urutan yang wajib (tartib) yang mengikat antara amalan-amalan tersebut. Siapa yang mendahulukan atau mengakhirkan, maka hajinya tetap sah dan tidak ada kewajiban membayar dam.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' juga menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil bahwa jika seseorang melakukan amalan haji tidak sesuai urutan karena ketidaktahuan (jahl) atau lupa (nisyan), maka tidak ada dosa baginya. Adapun jika dilakukan dengan sengaja tanpa uzur, para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat (rajih) menurut beliau dan jumhur ulama adalah tetap sah dan tidak ada dam, karena Nabi ﷺ tidak menanyakan alasan orang tersebut, apakah karena lupa atau tidak tahu. Beliau langsung menjawab "tidak mengapa". Ini menunjukkan keumuman hukum.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Meskipun mayoritas ulama (jumhur) berpendapat tidak ada dam, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa mendahulukan sebagian amalan sebelum waktunya (misalnya mencukur sebelum melempar jumrah) tetap dianggap melanggar urutan sunnah, namun tidak membatalkan haji. Mereka tetap tidak mewajibkan dam berdasarkan hadits ini. Perbedaan ini hanya dalam masalah afdhaliah (mana yang lebih utama), bukan dalam keabsahan ibadah.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari juga, dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwa pada saat Haji Wada', Nabi ﷺ singgah di Mina dan para sahabat bertanya kepada beliau tentang berbagai hal. Ada seorang sahabat yang bertanya, "Wahai Rasulullah, saya tidak menyadari, saya mencukur sebelum menyembelih?" Maka Nabi ﷺ menjawab, "Tidak mengapa, silakan sembelih sekarang." Lalu yang lain bertanya, "Saya melempar jumrah setelah sore hari?" Beliau menjawab, "Tidak mengapa."
Nabi ﷺ tidak memarahi mereka, tidak menyalahkan mereka dengan keras, bahkan setiap kali ditanya, beliau selalu menjawab dengan wajah yang tenang dan berseri-seri, "Tidak mengapa, tidak mengapa." Ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, dan bagaimana beliau mengajarkan untuk tidak mempersulit diri dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan Mempersulit Diri: Dalam beribadah, terutama haji, kita diperintahkan untuk mengikuti sunnah, namun jika terjadi kekeliruan dalam urutan karena tidak tahu atau lupa, maka tidak perlu panik dan tidak ada kewajiban membayar dam.
- Kemudahan adalah Ajaran Islam: Prinsip ini selaras dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 185. Islam tidak pernah menghendaki kesulitan bagi pemeluknya.
- Tetap Berusaha Belajar: Meskipun ada kemudahan, kita tetap dianjurkan untuk mempelajari tata cara haji yang sesuai urutan sunnah agar ibadah kita lebih sempurna dan sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
- Menghilangkan Was-was: Bagi yang telah selesai berhaji dan merasa ada amalan yang terlewat urutannya, hendaknya menghilangkan was-was tersebut. Selama amalannya sah, maka hajinya sah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.