Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan kita untuk mencuci wadah yang dijilat atau diminum oleh anjing sebanyak tujuh kali. Ini adalah bentuk pensucian khusus yang berbeda dari najis lainnya. Perintah ini menunjukkan bahwa air liur anjing dihukumi najis, dan cara membersihkannya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang menurut riwayat lain (dalam Shahih Muslim) salah satunya dicampur dengan tanah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا ".</p>
Hadits Riwayat Imam Muslim (sebagai pelengkap):
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ"
Artinya: "Sucinya wadah salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama kali dicampur dengan tanah." (HR. Muslim no. 279)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') meriwayatkan hadits ini dari jalur Abu Az-Zinad, dan beliau berpendapat bahwa wadah tersebut wajib dicuci tujuh kali, namun beliau tidak mewajibkan campuran tanah.
- Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Musnad) berpendapat bahwa mencuci tujuh kali dengan salah satunya dicampur tanah adalah wajib, berdasarkan hadits Muslim di atas.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil najisnya air liur anjing dan wajibnya mencuci wadah yang terkena jilatannya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah bersepakat bahwa air liur anjing adalah najis. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali), meskipun ada perbedaan dalam detail hukumnya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Madzhab Syafi'i dan Hambali: Wajib mencuci wadah yang terkena jilatan anjing sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus dicampur dengan tanah. Ini berdasarkan hadits Muslim yang menyebutkan "أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ" (yang pertama kali dengan tanah). Ini adalah pendapat yang paling kuat karena berdasarkan dalil yang lebih lengkap.
- Madzhab Maliki: Wajib mencuci tujuh kali, namun tanah tidak diwajibkan. Ini berdasarkan hadits Bukhari yang hanya menyebutkan tujuh kali tanpa menyebut tanah. Imam Malik berpendapat bahwa tanah hanyalah anjuran (mustahab), bukan kewajiban.
- Madzhab Hanafi: Wajib mencuci wadah tersebut, namun tidak disyaratkan harus tujuh kali. Mereka berpendapat bahwa cukup dicuci hingga bersih, karena pada asalnya semua najis cukup dibersihkan tanpa hitungan tertentu. Namun pendapat ini kurang kuat karena bertentangan dengan perintah eksplisit Nabi ﷺ.
Pendapat yang Paling Kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), yaitu madzhab Syafi'i dan Hambali: wajib mencuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Ini karena hadits Muslim menambahkan keterangan yang tidak ada dalam riwayat Bukhari, dan ini adalah tambahan yang shahih dari perawi yang tsiqah (terpercaya), sehingga harus diterima.
Hikmah di Balik Perintah Ini:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa perintah mencuci tujuh kali dengan tanah ini adalah bentuk penghormatan syariat terhadap kebersihan dan pencegahan penyakit. Anjing adalah hewan yang sering membawa kuman dan bakteri, dan tanah (terutama yang bersih) memiliki sifat yang dapat membunuh kuman-kuman tersebut. Ini adalah mukjizat ilmiah Nabi ﷺ yang baru dipahami oleh ilmu pengetahuan modern.
Catatan Penting:
Perintah ini khusus untuk wadah yang terkena jilatan atau minuman anjing. Adapun memelihara anjing untuk kepentingan yang dibolehkan (seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang) adalah diperbolehkan, namun tetap harus menjaga kebersihan dari najisnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum menjual anjing. Beliau menjawab bahwa itu tidak boleh, karena Nabi ﷺ melarangnya. Namun ketika ditanya tentang memelihara anjing untuk menjaga rumah, beliau membolehkannya dengan syarat tidak berlebihan.
Dari sini kita belajar bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam masalah najis dan kebersihan. Mereka tidak memudah-mudahkan perkara yang telah jelas dalilnya, namun juga tidak mempersulit perkara yang telah diberi keringanan oleh syariat.
Kisah lain, Imam Asy-Syafi'i dikenal sangat teliti dalam masalah thaharah (bersuci). Beliau pernah berkata: "Barangsiapa yang tidak menjaga kebersihan, maka ia tidak akan dijaga oleh Allah dalam urusan agamanya." Ini menunjukkan bahwa kebersihan adalah bagian integral dari keimanan.
Kesimpulan Praktis
- Wajib mencuci wadah yang terkena jilatan anjing sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah (menurut pendapat yang paling kuat).
- Tanah yang digunakan adalah tanah yang suci dan bersih, bukan tanah yang terkena najis.
- Jika tidak ada tanah, maka menurut sebagian ulama, bisa menggunakan sabun atau bahan pembersih lainnya sebagai pengganti, karena tujuannya adalah menghilangkan najis secara sempurna.
- Hukum ini khusus untuk anjing, tidak berlaku untuk hewan lain seperti kucing, karena kucing tidak najis berdasarkan hadits shahih.
- Jangan berlebihan dalam masalah ini, seperti mengharamkan memelihara anjing secara mutlak, karena ada keringanan untuk kepentingan tertentu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.