Penjelasan Hadits Bukhari No. 1710 tentang Penyembelihan kurban di Manhar Nabi di Mina

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma—sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ—biasa menyembelih hewan hadyu/kurban di tempat penyembelihan yang pernah digunakan Rasulullah ﷺ di Mina. Ini menunjukkan sunnahnya mengikuti tempat (manhar) Nabi ﷺ saat menyembelih di Mina, sebagai bentuk ittiba' (mengikuti jejak Nabi ﷺ) dalam manasik haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 1710, Kitab Haji, Bab Penyembelihan di Manhar Nabi ﷺ di Mina):

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، سَمِعَ خَالِدَ بْنَ الْحَارِثِ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ كَانَ يَنْحَرُ فِي الْمَنْحَرِ. قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ مَنْحَرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Nafi', bahwa Abdullah (bin 'Umar) radhiyallahu 'anhu biasa menyembelih di manhar. 'Ubaidullah berkata: '(yaitu) manhar Rasulullah ﷺ.'"

Ayat terkait perintah menyembelih hadyu di Mina / syiar haji:

QS. Al-Hajj [22]: 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan ringkas: "Dan unta-unta (hewan hadyu) itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar-syiar Allah; padanya ada kebaikan bagimu. Maka sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri (terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (hewan-hewan itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Hadits pendukung tentang manasik Nabi ﷺ:

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma (diriwayatkan dalam Shahih Muslim), Nabi ﷺ bersabda:

لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ

Terjemahan: "Ambillah manasik (tata cara haji) kalian dariku, karena aku tidak tahu, boleh jadi aku tidak berhaji lagi setelah hajiku ini."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Penyembelihan di Manhar Nabi ﷺ di Mina.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini sebagai dalil disunnahkannya menyembelih di manhar Nabi ﷺ di Mina, dan bahwa perbuatan Ibnu Umar menunjukkan keutamaan mengikuti tempat tersebut.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan kitab-kitab manasik menjelaskan bahwa mengikuti perbuatan sahabat dalam hal tempat penyembelihan adalah bagian dari ittiba' sunnah, bukan kewajiban yang mengikat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara sanad diriwayatkan Al-Bukhari dari Ishaq bin Ibrahim, dari Khalid bin Al-Harits, dari 'Ubaidullah bin Umar, dari Nafi' (maula Ibnu Umar), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Makna pokok: Ibnu Umar biasa menyembelih hewan hadyu/kurban di manhar (tempat penyembelihan) yang digunakan Rasulullah ﷺ di Mina. 'Ubaidullah bin Umar menegaskan bahwa yang dimaksud adalah manhar Rasulullah ﷺ, yaitu tempat beliau menyembelih di Mina.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan keutamaan menyembelih di tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ di Mina. Perbuatan Ibnu Umar menjadi dalil bahwa mengikuti manhar Nabi ﷺ adalah sunnah yang baik, karena Ibnu Umar dikenal sangat semangat mengikuti jejak Nabi ﷺ hingga pada hal-hal detail.
  2. Imam an-Nawawi dalam kitab-kitab syarahnya menjelaskan bahwa menyembelih di Mina pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq adalah sunnah, dan tempat yang paling utama adalah manhar Nabi ﷺ. Namun beliau juga menegaskan bahwa menyembelih di tempat lain di Mina tetap sah dan tidak mengapa.
  3. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad ketika membahas haji Nabi ﷺ menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyembelih di Mina, dan para sahabat mengikuti beliau dalam hal ini. Ini menunjukkan bahwa tempat penyembelihan di Mina memiliki keutamaan tersendiri sebagai bagian dari syiar haji.
  4. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif dan kitab-kitabnya menekankan pentingnya ittiba' kepada Nabi ﷺ dalam seluruh manasik, termasuk dalam hal tempat dan waktu penyembelihan, karena haji adalah ibadah yang sangat terkait dengan tempat dan waktu yang ditentukan syariat.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian ulama (seperti yang dipahami dari Ibnu Hajar) memandang menyembelih di manhar Nabi ﷺ sebagai sunnah yang dianjurkan karena ittiba'.
  • Sebagian lain menegaskan bahwa ini bukan kewajiban, melainkan keutamaan; menyembelih di tempat lain di Mina tetap sah.
  • Yang paling kuat menurut dalil: menyembelih di manhar Nabi ﷺ adalah sunnah yang utama, tetapi tidak wajib, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara tegas dan para sahabat yang menyembelih di tempat lain tidak dicela.

Pelajaran penting:

  • Semangat Ibnu Umar dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga pada hal tempat penyembelihan.
  • Haji adalah ibadah yang sarat dengan ittiba'; tempat dan waktu memiliki ketentuan syariat.
  • Perbuatan sahabat yang konsisten mengikuti Nabi ﷺ menjadi hujjah dalam memahami sunnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Nafi', maulanya, menceritakan bahwa Ibnu Umar bahkan mengikuti jejak Nabi ﷺ hingga pada tempat-tempat tertentu. Dalam hadits ini, Nafi' menceritakan bahwa Ibnu Umar menyembelih di manhar Rasulullah ﷺ di Mina.

Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama salaf sering menyebutkan bahwa Ibnu Umar adalah teladan dalam ittiba'. Ketika beliau mengetahui suatu sunnah, beliau berusaha mengamalkannya meskipun tampak kecil. Ini mengajarkan kepada kita bahwa cinta kepada Nabi ﷺ diwujudkan dengan mengikuti sunnahnya, termasuk dalam hal-hal yang mungkin dianggap remeh oleh orang lain.

Hikmahnya: mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam manasik haji—termasuk tempat menyembelih—adalah bentuk penghormatan terhadap syiar Allah dan bukti kecintaan kepada Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah menyembelih di manhar Nabi ﷺ di Mina adalah sunnah yang utama, sebagai bentuk ittiba' kepada Nabi ﷺ.
  2. Tidak wajib, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara tegas; menyembelih di tempat lain di Mina tetap sah.
  3. Teladani semangat Ibnu Umar dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga detail, tanpa berlebihan (ghuluw).
  4. Jaga adab dalam manasik: tempat, waktu, dan cara penyembelihan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
  5. Rujuk ulama terpercaya ketika menghadapi masalah manasik yang rumit, karena haji adalah ibadah yang membutuhkan ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?