Penjelasan Hadits Bukhari No. 171 tentang Pembagian rambut Nabi setelah mencukur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Nabi ﷺ mencukur rambutnya (dalam konteks haji/umrah), para sahabat berusaha mengambil rambut beliau untuk tabarruk (mencari berkah). Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu adalah orang pertama yang mengambilnya. Ini menunjukkan bolehnya tabarruk dengan sisa-sisa Nabi ﷺ, dan menjadi dalil bahwa rambut beliau suci serta penuh berkah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 171, Kitab Wudhu):

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ ketika mencukur kepalanya, Abu Thalhah adalah orang pertama yang mengambil sebagian dari rambut beliau.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keberkahan Nabi ﷺ:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

QS. Al-Anbiya' [21]: 107

"Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."

Hadits pendukung (Shahih Muslim, dari Anas bin Malik): Ketika Nabi ﷺ melempar jumrah dan menyembelih, beliau memanggil tukang cukur, lalu mencukur sisi kanan kepala beliau, kemudian membagikan rambutnya kepada orang-orang. Ini menunjukkan perhatian sahabat terhadap rambut Nabi ﷺ.

Kaitan ulama: Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Wudhu, menunjukkan bahwa beliau memandangnya berkaitan dengan kesucian rambut Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil sucinya rambut Nabi ﷺ dan bolehnya tabarruk dengannya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan hal serupa.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Nabi ﷺ mencukur rambutnya, kemungkinan besar saat haji Wada' atau umrah. Para sahabat berlomba mengambil rambut beliau. Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu — suami Ummu Sulaim, bibi Anas bin Malik — adalah orang pertama yang mengambilnya.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Rambut Nabi ﷺ suci, karena para sahabat menyimpannya dan bertabarruk dengannya.
  • Bolehnya tabarruk dengan sisa-sisa Nabi ﷺ selama masih ada.
  • Abu Thalhah mengambilnya karena kedekatannya dengan Nabi ﷺ (ia adalah kerabat dekat melalui pernikahan).
  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat mengambil rambut Nabi ﷺ untuk tabarruk, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) sahabat tentang keberkahan sisa-sisa Nabi ﷺ.
  2. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan peristiwa ini sebagai bagian dari keistimewaan Nabi ﷺ dan kecintaan sahabat kepada beliau.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa tabarruk dengan sisa-sisa Nabi ﷺ adalah khusus untuk beliau, dan tidak boleh dilakukan pada selain beliau. Ini karena keberkahan hanya berasal dari Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah tabarruk dengan sisa-sisa Nabi ﷺ boleh dilakukan setelah beliau wafat. Namun, mayoritas ulama dari daftar (Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Katsir) menegaskan bahwa tabarruk dengan sisa-sisa Nabi ﷺ adalah kekhususan beliau dan tidak berlaku untuk selainnya. Syaikh al-Utsaimin menegaskan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, tidak ada lagi sisa-sisa beliau yang bisa ditabarruki, sehingga praktik ini tidak berlaku.

Kesimpulan ilmiah: Hadits ini menunjukkan kecintaan sahabat kepada Nabi ﷺ dan keberkahan rambut beliau. Tabarruk dengan sisa-sisa Nabi ﷺ adalah khusus untuk beliau dan tidak boleh dilakukan pada selain beliau.

Story Telling

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ mencukur rambutnya, para sahabat berkumpul. Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu, yang merupakan suami Ummu Sulaim (ibu susuan Anas), segera maju dan mengambil sebagian rambut Nabi ﷺ. Ia adalah orang pertama yang mendapat kehormatan itu.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ mencukur sisi kanan kepalanya terlebih dahulu, lalu membagikan rambutnya kepada para sahabat. Sebagian sahabat menyimpan rambut tersebut sebagai kenang-kenangan dan tabarruk. Ini menunjukkan betapa besar kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ, hingga sisa-sisa tubuh beliau pun dianggap berharga.

Hikmahnya: Cinta kepada Nabi ﷺ harus diwujudkan dengan mengikuti sunnahnya, bukan hanya mengagumi pribadinya. Para sahabat mencintai Nabi ﷺ dengan mengambil rambutnya, tetapi mereka juga adalah orang-orang yang paling taat kepada perintah beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Rambut Nabi ﷺ suci dan penuh berkah — ini menunjukkan kemuliaan beliau.
  2. Tabarruk dengan sisa-sisa Nabi ﷺ adalah khusus untuk beliau — tidak boleh dilakukan pada selain beliau, seperti rambut ulama atau orang saleh.
  3. Cinta kepada Nabi ﷺ harus diwujudkan dengan mengikuti sunnah — bukan hanya mengagumi pribadi beliau.
  4. Para sahabat adalah teladan dalam mencintai Nabi ﷺ — mereka berlomba dalam kebaikan dan taat kepada beliau.
  5. Hendaknya kita menjaga adab terhadap Nabi ﷺ — dengan mempelajari sunnah, mengamalkannya, dan menjauhi bid'ah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?