Penjelasan Hadits Bukhari No. 1705 tentang Aisyah membuat kalung wol untuk hewan kurban

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa beliau pernah memilin/memutar kalung (qala'id) dari wol (wol berwarna) yang ada padanya, untuk dijadikan tanda hadyu (hewan sembelihan) dalam ibadah haji. Hadits ini menunjukkan bahwa kalung tanda hewan hadyu tidak harus mahal atau dari bahan tertentu — cukup dengan apa yang ada, seperti wol — dan bahwa perempuan boleh berperan langsung dalam menyiapkan perlengkapan haji. Ini juga menunjukkan kesederhanaan dan keikhlasan dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab "Kalai dari Wol" (no. 1705), dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

<p>حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ فَتَلْتُ قَلاَئِدَهَا مِنْ عِهْنٍ كَانَ عِنْدِي‏</p>

Terjemahan: "Aku memilin kalung-kalungnya dari wol yang ada padaku."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — tentang perintah membuat tanda (kalung) pada hewan hadyu:

<p>وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ</p>

QS. Al-Hajj [22]: 36 — "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

Ayat lain tentang kalung tanda hadyu:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ</p>

QS. Al-Ma'idah [5]: 2 — "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyu, dan binatang-binatang qala'id (yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya..."

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab tentang kalung tanda hadyu, dan menyebutkan bahwa Aisyah sendiri yang memilin kalung tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas bab serupa tentang qala'id. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengalungkan tanda pada hewan hadyu, dan hal ini disyariatkan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "قَلاَئِد" (qala'id) adalah bentuk jamak dari "قِلَادَة" (qiladah), yang berarti kalung atau tanda yang dikalungkan pada leher hewan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan ke Baitullah). Kata "عِهْن" ('ihn) berarti wol berwarna — yaitu wol yang masih berupa serat, belum dipintal menjadi benang atau kain.

Konteks hadits:

Hadits ini berada dalam Kitab Haji, Bab "Kalai dari Wol". Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini untuk menunjukkan bahwa kalung tanda hewan hadyu boleh dibuat dari bahan sederhana seperti wol, tidak harus dari bahan mahal atau tertentu. Aisyah radhiyallahu 'anha sendiri yang memilin wol tersebut menjadi kalung, lalu dikalungkan pada hewan hadyu.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Bolehnya membuat kalung tanda hadyu dari bahan apa saja yang tersedia, termasuk wol.
  • Perempuan boleh terlibat langsung dalam menyiapkan perlengkapan ibadah haji, seperti memilin kalung untuk hewan hadyu.
  • Ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dan keluarganya dalam beribadah — tidak memberatkan diri dengan hal-hal yang tidak diwajibkan.
  1. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya memberi tanda (kalung) pada hewan hadyu, dan tanda tersebut cukup dengan apa yang mudah didapat. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar hewan tersebut dikenali sebagai hadyu, sehingga tidak diganggu dan diketahui bahwa ia telah dijadikan untuk Allah.
  2. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengirim hewan hadyu dari Madinah ke Makkah, dan beliau sendiri yang mengalungkan tanda pada hewan tersebut. Ini menunjukkan bahwa memberi tanda pada hewan hadyu adalah sunnah yang dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ.
  3. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat tentang qala'id (QS. Al-Ma'idah [5]: 2) bahwa Allah melarang mengganggu hewan-hewan yang telah diberi tanda sebagai hadyu, karena itu termasuk syiar Allah yang harus dihormati.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dari daftar yang disebutkan tidak berbeda pendapat tentang bolehnya kalung dari wol. Yang menjadi pembahasan adalah apakah kalung tanda hadyu wajib atau sunnah. Menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, memberi tanda pada hewan hadyu adalah sunnah, bukan wajib. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, juga sunnah. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa memberi tanda adalah sunnah yang sangat dianjurkan, berdasarkan praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha adalah sosok yang sangat teliti dan penuh perhatian dalam urusan ibadah. Ketika Nabi ﷺ hendak mengirim hewan hadyu ke Baitullah, Aisyah sendiri yang menyiapkan kalung tanda dari wol yang ada di rumahnya. Beliau memilin wol tersebut dengan tangannya sendiri, lalu mengalungkannya pada leher hewan hadyu.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Aisyah berkata: "Aku memilin kalung-kalungnya dari wol yang ada padaku." Ini menunjukkan bahwa rumah tangga Nabi ﷺ adalah rumah yang sederhana — tidak selalu ada bahan mewah, tetapi apa yang ada digunakan untuk ketaatan. Aisyah tidak merasa hina atau enggan memakai wol sederhana untuk ibadah haji, karena yang penting adalah niat dan ketaatan, bukan kemewahan.

Hikmah: Ibadah itu tidak tergantung pada kemewahan atau penampilan luar. Yang Allah nilai adalah ketakwaan dan keikhlasan. Seorang istri Nabi ﷺ pun memilin wol dengan tangannya sendiri untuk menyiapkan hadyu — ini pelajaran tentang kesederhanaan, kerja tangan yang penuh berkah, dan peran serta keluarga dalam ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membuat kalung tanda hewan hadyu dari bahan sederhana seperti wol, benang, atau apa saja yang mudah didapat — tidak harus mahal.
  2. Perempuan boleh membantu menyiapkan perlengkapan ibadah haji, seperti memilin kalung untuk hewan hadyu, selama tetap menjaga adab dan batasan syariat.
  3. Memberi tanda pada hewan hadyu adalah sunnah yang dipraktikkan Nabi ﷺ dan para sahabat, sebagai tanda bahwa hewan tersebut telah dijadikan untuk Allah.
  4. Kesederhanaan dalam ibadah adalah teladan dari rumah tangga Nabi ﷺ — jangan memberatkan diri dengan hal-hal yang tidak diwajibkan.
  5. Menghormati syiar-syiar Allah, termasuk hewan hadyu yang telah diberi tanda, adalah perintah Al-Qur'an (QS. Al-Ma'idah [5]: 2).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?