Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan tuntunan Nabi ﷺ dalam menyiapkan hadyu (hewan kurban yang dibawa ke Tanah Haram). Beliau menandai hewan tersebut dengan kalung (qiladah) yang dibuat oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, lalu setelah ditandai, beliau tetap tinggal di rumah dan tidak berihram. Ini menunjukkan bahwa orang yang mengirim hadyu tidak otomatis menjadi muhrim, dan boleh tetap dalam keadaan halal (tidak berihram) sampai waktu berangkat haji tiba.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْتِلُ الْقَلاَئِدَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَيُقَلِّدُ الْغَنَمَ، وَيُقِيمُ فِي أَهْلِهِ حَلاَلاً
Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Aku biasa memintal kalung-kalung untuk hadyu Nabi ﷺ, lalu beliau menandai domba (dengan kalung tersebut), dan beliau tetap tinggal bersama keluarganya dalam keadaan halal (tidak berihram)."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 2
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلٰۤىِٕدَ وَلَآ اٰمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan kurban), qala'id (hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitulharam."
Penjelasan ulama tentang hadits ini:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya menandai hadyu dengan kalung (taqlid), dan bahwa orang yang mengirim hadyu tidak diwajibkan berihram. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa taqlid (memberi kalung) dan isy'ar (melukai punuk hewan) adalah dua cara menandai hadyu yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang mengirim hadyu ke Mekkah sementara ia sendiri tetap tinggal di rumahnya dalam keadaan halal, dan ini adalah kesepakatan para ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Disyariatkannya Menandai Hadyu (Taqlid)
Nabi ﷺ menandai hewan hadyu dengan kalung yang terbuat dari kulit atau kain yang dipintal. Ini disebut taqlid. Tujuannya agar hewan tersebut dikenal sebagai hadyu, sehingga tidak diganggu dan orang tahu bahwa ia diperuntukkan untuk Allah Ta'ala. Imam Al-Bukhari membuat bab khusus tentang ini, dan para ulama sepakat bahwa taqlid adalah sunnah bagi orang yang mengirim hadyu.
2. Orang yang Mengirim Hadyu Tidak Wajib Berihram
Ini poin penting yang ditegaskan dalam hadits ini. Nabi ﷺ setelah menandai domba-dombanya, beliau tetap tinggal bersama keluarganya dalam keadaan halal (tidak berihram). Ini menunjukkan bahwa mengirim hadyu tidak mengharuskan seseorang untuk berihram. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa seseorang boleh mengirim hadyu lebih awal, lalu ia berangkat haji kemudian dan berihram dari miqat sebagaimana biasanya.
3. Bolehnya Hadyu Berupa Domba
Hadits ini juga menunjukkan bahwa domba termasuk hewan yang sah untuk dijadikan hadyu. Ini sesuai dengan firman Allah dan ijma' ulama bahwa hadyu boleh berupa unta, sapi, atau kambing/domba.
4. Perbedaan Antara Hadyu dan Qurban
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadyu adalah hewan yang dikirim ke Tanah Haram sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, baik karena haji, umrah, atau karena nazar. Adapun qurban (udhiyah) adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha. Keduanya memiliki hukum dan ketentuan masing-masing.
5. Hikmah Taqlid dan Isy'ar
Para ulama menyebutkan bahwa menandai hadyu memiliki hikmah, yaitu:
- Agar hewan tersebut dikenal dan tidak diganggu orang
- Agar orang yang melihatnya tahu bahwa pemiliknya berniat berhaji
- Sebagai bentuk pengagungan syi'ar Allah
Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menghormati syi'ar-syi'ar Allah termasuk tanda ketakwaan hati, dan menandai hadyu termasuk bagian dari mengagungkan syi'ar tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia berkata: "Aku memintal kalung-kalung untuk hadyu Nabi ﷺ dengan tanganku sendiri, lalu Nabi ﷺ menandai domba-dombanya dengan kalung tersebut. Kemudian beliau mengirimnya bersama sahabatnya, dan beliau sendiri tetap tinggal di Madinah dalam keadaan halal. Tidak ada sesuatu pun yang diharamkan bagi beliau yang sebelumnya halal baginya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan kedekatan Aisyah dengan Nabi ﷺ dalam urusan ibadah. Ia ikut serta menyiapkan keperluan hadyu Nabi dengan penuh cinta dan keikhlasan. Ini juga menunjukkan bahwa ibadah haji dan persiapannya adalah momen keluarga yang penuh berkah, di mana istri membantu suaminya dalam ketaatan.
Hikmah yang bisa diambil: Kita dianjurkan melibatkan keluarga dalam persiapan ibadah, dan bahwa ibadah yang dilakukan dengan tangan sendiri memiliki keutamaan dan keberkahan.
Kesimpulan Praktis
- Menandai hewan hadyu dengan kalung (taqlid) atau melukai punuknya (isy'ar) adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Mengirim hadyu tidak mengharuskan berihram — seseorang boleh mengirim hadyu lebih awal dan tetap tinggal di rumahnya dalam keadaan halal.
- Domba termasuk hewan yang sah untuk dijadikan hadyu, sebagaimana unta dan sapi.
- Melibatkan keluarga dalam persiapan ibadah adalah hal yang baik dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ bersama Aisyah.
- Menghormati syi'ar Allah termasuk tanda ketakwaan hati, sebagaimana firman Allah: "Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.