Penjelasan Hadits Bukhari No. 1698 tentang Mengalungi hewan kurban tanpa larangan ihram bagi pengirimnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengirim hewan kurban (hadyu) dari Madinah ke Makkah, dan beliau sendiri tidak ikut berihram. Meskipun beliau yang mengirim kurban, beliau tetap halal — tidak menjauhi larangan-larangan ihram seperti memotong rambut, memakai wangi-wangian, dan berhubungan suami-istri. Ini menunjukkan bahwa mengirim hadyu tidak mewajibkan seseorang berihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Mengikat Kalung untuk Hewan Kurban dan Sapi, nomor 1698, dari Aisyah رضي الله عنها.

Teks hadits:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُهْدِي مِنَ الْمَدِينَةِ، فَأَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِهِ، ثُمَّ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُهُ الْمُحْرِمُ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mengirimkan hewan kurban dari Madinah, dan aku mengikat kalung hewan kurbannya, dan beliau tidak menjauhi sesuatu pun dari hal-hal yang dijauhi oleh orang yang berihram."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan, yang ditetapkan oleh dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadyu (hadiah) yang dibawa sampai ke Ka'bah."

Ayat ini menunjukkan bahwa hadyu adalah hewan yang dikirim ke Ka'bah, dan ini bisa dilakukan tanpa harus berihram.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengirim hewan kurban (hadyu) dari Madinah ke Makkah. Aisyah رضي الله عنها membantu mengikat kalung (qala'id) pada hewan tersebut sebagai tanda bahwa hewan itu adalah hadyu. Namun, meskipun beliau mengirim hadyu, beliau tetap tidak berihram dan tidak menjauhi larangan-larangan ihram.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang yang mengirim hadyu tidak wajib berihram, dan tidak wajib menjauhi larangan ihram. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengirim hadyu dari tempat yang jauh (seperti Madinah ke Makkah), dan orang yang mengirimnya tetap halal (tidak berihram). Beliau juga menyebutkan bahwa mengalungi hewan hadyu adalah sunnah yang disyariatkan.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengirim hadyu dari Madinah, dan beliau tidak berihram karena beliau tidak berniat menunaikan haji atau umrah saat itu. Ini menunjukkan bahwa hadyu bisa dikirim tanpa harus disertai ihram.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang mengirim hadyu tetap disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan tidak memakai wangi-wangian hingga hewan tersebut disembelih. Namun, pendapat yang paling kuat — berdasarkan hadits ini — adalah bahwa hal itu tidak wajib, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melakukannya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.

Kaitan dengan ibadah haji:

Hadits ini mengajarkan bahwa hadyu (hewan kurban yang dikirim ke Makkah) adalah ibadah yang bisa dilakukan oleh orang yang tidak sedang berhaji. Ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang ingin berkurban namun tidak bisa pergi ke Makkah.

Story Telling

Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ yang paling dicintai — menceritakan bahwa beliau sendiri yang mengikat kalung pada hewan kurban Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa dekatnya Aisyah dengan ibadah Nabi ﷺ, dan betapa beliau terlibat langsung dalam persiapan ibadah tersebut.

Suatu ketika, Nabi ﷺ mengirim seekor kambing atau sapi dari Madinah ke Makkah sebagai hadyu. Aisyah mengikatkan kalung di leher hewan itu sebagai tanda. Namun, setelah itu, Nabi ﷺ tetap menjalani kehidupan normal — beliau tidak berihram, tidak menjauhi wangi-wangian, dan tidak menjauhi hal-hal yang dilarang bagi orang yang berihram. Ini menunjukkan bahwa mengirim hadyu tidak mengubah status seseorang menjadi muhrim.

Hikmah: Ibadah itu mudah. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Mengirim hadyu adalah ibadah yang mulia, namun tidak menuntut seseorang untuk berihram atau meninggalkan hal-hal yang halal baginya.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengirim hadyu tidak mewajibkan ihram. Seseorang yang mengirim hewan kurban ke Makkah tetap halal dan tidak menjauhi larangan ihram.
  2. Mengalungi hewan hadyu adalah sunnah. Ini adalah tanda bahwa hewan tersebut adalah hadyu, sebagaimana yang dilakukan Aisyah رضي الله عنها.
  3. Hadyu bisa dikirim dari tempat yang jauh. Seperti Nabi ﷺ yang mengirim dari Madinah ke Makkah.
  4. Jangan memberatkan diri dalam ibadah. Islam adalah agama yang mudah. Jika seseorang tidak mampu berhaji, ia masih bisa berkurban dengan mengirim hadyu.
  5. Ikuti sunnah Nabi ﷺ. Dalam hal ini, Nabi ﷺ tidak berihram saat mengirim hadyu, maka kita pun tidak perlu berihram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?