Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang berhaji tamattu' (mengerjakan umrah lalu haji) boleh bertahallul (selesai ihram) setelah umrah, lalu berihram lagi untuk haji. Namun Nabi ﷺ tidak bertahallul karena beliau membawa hadyu (hewan sembelihan) dan telah mentalbiddkan rambut serta mengalungkan tanda pada hadyu tersebut. Karena itu beliau tetap dalam ihram sampai selesai haji. Ini menunjukkan bahwa membawa hadyu menghalangi seseorang bertahallul di antara umrah dan haji.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Menggarland untuk Budn dan Sapi, dari Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anha, melalui jalur Nafi' dari Ibnu Umar.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ حَفْصَةَ، رضى الله عنهم قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا وَلَمْ تَحْلِلْ أَنْتَ قَالَ "إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي، وَقَلَّدْتُ هَدْيِي، فَلاَ أَحِلُّ حَتَّى أَحِلَّ مِنَ الْحَجِّ"
Terjemahan: Hafshah berkata: "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah! Apa yang terjadi dengan orang-orang, mereka telah selesai dari Ihram tetapi engkau belum?' Beliau menjawab, 'Aku telah merapatkan rambutku dan menggarlandkan Hadi-ku, jadi aku tidak akan menyelesaikan Ihram sampai aku selesai dari Haji.'"
Ayat yang berkaitan dengan larangan bertahallul bagi yang membawa hadyu:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
(QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil penting dalam bab manasik haji, khususnya tentang haji tamattu' dan hukum bertahallul bagi orang yang membawa hadyu.
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Haji, bab tentang mengalungkan tanda pada budn (unta) dan sapi. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil bahwa mengalungkan tanda pada hadyu memiliki konsekuensi hukum, yaitu seseorang tetap dalam ihram hingga hadyu disembelih.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Hafshah bertanya kepada Nabi ﷺ karena beliau tidak bertahallul sementara para sahabat yang lain bertahallul setelah umrah.
- Nabi ﷺ menjelaskan dua sebab beliau tidak bertahallul:
- Talbid (melabidkan rambut) — yaitu merapatkan rambut dengan gum atau bahan perekat agar tidak kusut dan tidak perlu dicukur.
- Membawa hadyu — yaitu hewan sembelihan yang telah dikalungi tanda.
- Karena dua sebab ini, beliau tidak boleh bertahallul sampai menyelesaikan haji.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah talbid saja menghalangi tahallul. Pendapat yang kuat menurut jumhur — dan ini yang dipegang oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Rajab al-Hanbali — adalah bahwa yang menghalangi tahallul adalah membawa hadyu, bukan semata-mata talbid. Talbid hanya disebutkan sebagai konteks, bukan sebagai illat (sebab) hukum.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif dan kitabnya yang lain menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya mengalungkan tanda pada hadyu dan bahwa orang yang membawa hadyu dalam haji tamattu' tidak bertahallul setelah umrah, berbeda dengan orang yang tidak membawa hadyu.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 196 menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan mencukur rambut sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya, dan ini berlaku bagi orang yang membawa hadyu, baik dalam haji ifrad, qiran, maupun tamattu'.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa orang yang membawa hadyu dalam haji tamattu' wajib tetap dalam ihram sampai hari nahr (penyembelihan), dan tidak boleh bertahallul setelah umrah. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitab mereka.
Kesimpulan fiqih dari para ulama daftar:
- Orang yang berhaji tamattu' tanpa membawa hadyu: bertahallul setelah umrah, lalu berihram lagi untuk haji.
- Orang yang berhaji tamattu' dengan membawa hadyu: tidak bertahallul setelah umrah, tetap dalam ihram sampai selesai haji.
- Talbid (melabidkan rambut) adalah sunnah bagi orang yang membawa hadyu, dan bukan illat hukum yang menghalangi tahallul.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ berhaji pada tahun 10 H (Haji Wada'), beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul setelah umrah. Namun beliau sendiri tidak bertahallul karena membawa hadyu.
Hafshah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ dan putri Umar bin al-Khaththab — bertanya dengan penuh kelembutan: "Wahai Rasulullah, mengapa orang-orang telah bertahallul sedangkan engkau belum?"
Nabi ﷺ menjawab dengan sabda beliau yang penuh hikmah: "Aku telah melabidkan rambutku dan mengalungkan hadyu-ku, maka aku tidak akan bertahallul sampai aku bertahallul dari haji."
Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa pertanyaan Hafshah ini menunjukkan kejelian dan kepedulian seorang istri terhadap keadaan suami dan jamaah haji. Jawaban Nabi ﷺ juga menunjukkan kelembutan beliau dalam menjelaskan hukum dengan menyebutkan sebab-sebab yang jelas.
Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang seseorang yang berhaji tamattu' dan membawa hadyu, maka beliau menjawab: "Dia tidak bertahallul sampai menyembelih hadyunya." Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini dengan pemahaman yang sama.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berhaji tamattu' tanpa membawa hadyu: bertahallul setelah umrah, lalu berihram lagi untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
- Bagi yang berhaji tamattu' dengan membawa hadyu: tetap dalam ihram setelah umrah sampai hari nahr (10 Dzulhijjah), tidak boleh bertahallul.
- Sunnah melabidkan rambut bagi orang yang membawa hadyu, sebagai tanda kesungguhan dalam ihram.
- Sunnah mengalungkan tanda pada hadyu (unta, sapi, atau kambing) sebagai tanda bahwa hewan tersebut adalah hadyu.
- Bertanya kepada ahli ilmu ketika melihat perbedaan amal, seperti yang dilakukan Hafshah, adalah adab yang baik.
- Menjaga kelembutan dalam menjelaskan hukum kepada orang yang bertanya, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.