Penjelasan Hadits Bukhari No. 1692 tentang Kisah Aisyah tentang haji dan umrah Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan haji dengan cara tamattu', yaitu menggabungkan 'umrah lalu haji dalam satu perjalanan, dan para sahabat yang bersama beliau juga melakukan hal yang sama. 'Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan hal ini, dan maknanya sejalan dengan riwayat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma. Ini menunjukkan bahwa tamattu' adalah sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ dan para sahabat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Siapa yang Menghadirkan Hadi Bersamanya", nomor 1692. Perawinya adalah 'Urwah bin az-Zubair (seorang tabi'in besar, salah satu fuqaha tujuh Madinah) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dan jalur lain dari Salim bin Abdullah dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

Ayat yang menjadi dasar hukum tamattu':

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ

"Maka apabila kamu telah merasa aman, maka barangsiapa yang bertamattu' dengan 'umrah sampai haji, maka wajib atasnya hadyu (sembelihan) yang mudah didapat."

Hadits terkait dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma (riwayat Al-Bukhari dan Muslim) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berihram untuk 'umrah dan haji (tamattu'), lalu menyembelih hadyu. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits 'Aisyah ini menegaskan praktik tamattu' Nabi ﷺ dan para sahabat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits: 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan tamattu', yaitu berihram untuk 'umrah terlebih dahulu, tahallul, kemudian berihram lagi untuk haji pada tahun yang sama. Para sahabat yang bersama beliau pun melakukan hal serupa. 'Urwah menyebutkan bahwa riwayat ini sejalan dengan riwayat Salim dari Ibnu 'Umar tentang Rasulullah ﷺ.

Pemahaman ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab tentang hadyu (sembelihan), karena orang yang tamattu' wajib menyembelih hadyu jika tidak mampu berpuasa tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali (QS. Al-Baqarah [2]: 196).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa Nabi ﷺ melakukan tamattu', dan bahwa perintah tamattu' berlaku bagi yang tidak membawa hadyu. Beliau juga menyebutkan bahwa 'Aisyah dan Ibnu 'Umar sama-sama meriwayatkan tamattu' Nabi ﷺ, sehingga tidak ada keraguan dalam hal ini.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat tamattu' adalah yang paling utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dan praktik beliau.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang belum membawa hadyu untuk tahallul dan menjadikannya 'umrah, lalu berihram untuk haji — inilah tamattu'.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa tamattu' adalah bentuk kemudahan (rukhshah) dari Allah bagi umat ini, dengan kewajiban hadyu bagi yang mampu.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda tentang jenis haji Nabi ﷺ (ifrad, tamattu', atau qiran). Namun Ibnu Hajar dan An-Nawawi menguatkan bahwa riwayat 'Aisyah dan Ibnu 'Umar yang shahih menunjukkan tamattu'. Pendapat yang paling kuat adalah Nabi ﷺ tamattu' berdasarkan hadits-hadits shahih ini, sebagaimana ditegaskan Ibnu Qayyim dan As-Sa'di.

Story Telling

Diceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ berhaji pada Haji Wada', beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul setelah 'umrah dan menjadikannya 'umrah, lalu berihram kembali untuk haji. Sebagian sahabat merasa berat, namun Nabi ﷺ menegaskan bahwa itu adalah perintah Allah. 'Aisyah radhiyallahu 'anha sendiri mengalami hal ini — beliau sempat haid sehingga tidak bisa 'umrah sebelum haji, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya untuk tetap berihram dan menyelesaikan haji, kemudian 'umrah setelahnya. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan keadaan para sahabat dan memberikan kemudahan sesuai syariat. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Tamattu' adalah sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ serta para sahabat, berdasarkan riwayat 'Aisyah dan Ibnu 'Umar.
  2. Bagi yang tidak membawa hadyu, tamattu' lebih utama karena mengikuti perintah Nabi ﷺ.
  3. Bagi yang membawa hadyu, boleh memilih qiran (menggabungkan ihram haji dan 'umrah sekaligus).
  4. Wajib menyembelih hadyu bagi yang tamattu' jika mampu; jika tidak, berpuasa tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali.
  5. Hendaknya kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah seperti Al-Bukhari, Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan As-Sa'di dalam memahami hadits ini, tanpa ghuluw dan tanpa meremehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?