Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membonceng Al-Fadhl bin Abbas saat berhaji, dan Al-Fadhl menyaksikan sendiri bahwa Nabi ﷺ terus membaca talbiyah sampai beliau melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Ini menunjukkan bahwa talbiyah bagi orang yang berhaji tetap disyariatkan hingga dimulainya pelemparan Jumrah Aqabah, dan berhenti setelahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hajj, Bab Talbiyah dan Takbir pada Hari Nahr, ketika Melempar Jumrah, dan Mengendarai dalam Perjalanan, nomor 1685, dari jalur 'Atha' bin Abi Rabah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَرْدَفَ الْفَضْلَ، فَأَخْبَرَ الْفَضْلُ أَنَّهُ لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى الْجَمْرَةَ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim Adh-Dhahhak bin Makhlad, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, dari 'Atha', dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ memboncengkan Al-Fadhl, lalu Al-Fadhl mengabarkan bahwa beliau (Nabi ﷺ) senantiasa bertalbiyah hingga melempar Jumrah."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar talbiyah dan dzikir dalam haji:
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
QS. Al-Hajj [22]: 27
Terjemahan: "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya menyeru manusia untuk haji, dan talbiyah adalah syiar utama dalam menjawab seruan tersebut.
Dalil lain tentang dzikir dan takbir pada hari-hari tertentu:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
QS. Al-Baqarah [2]: 203
Terjemahan: "Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Waktu berhentinya talbiyah bagi orang yang berhaji.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa orang yang berhaji (haji ifrad atau qiran) terus bertalbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr. Setelah pelemparan Jumrah Aqabah, talbiyah berhenti. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan talbiyah tidak terputus dengan kedatangan di Mina pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) atau dengan wukuf di Arafah, melainkan terus berlanjut hingga lempar Jumrah Aqabah.
Kedua: Bolehnya membonceng seseorang dalam perjalanan haji.
Nabi ﷺ membonceng Al-Fadhl bin Abbas di belakang untanya. Ini menunjukkan bolehnya berboncengan dalam ibadah haji, dan tidak mengurangi keutamaan ibadah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menjadi dalil bolehnya membonceng dalam rangka membantu sesama muslim, terutama dalam kondisi lemah atau membutuhkan.
Ketiga: Talbiyah adalah syiar haji yang agung.
Talbiyah bukan sekadar ucapan, tetapi merupakan bentuk tauhid dan pengagungan kepada Allah. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya menjelaskan bahwa talbiyah mengandung makna menjawab seruan Allah dengan penuh ketundukan, mengesakan-Nya dalam ibadah, dan meneladani Nabi Ibrahim 'alaihissalam ketika menyeru manusia untuk haji.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang waktu berhenti talbiyah.
Di kalangan ulama dalam daftar, terdapat perbedaan:
- Jumhur (mayoritas) termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik: talbiyah berhenti setelah melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr.
- Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah (guru dalam sanad hadits ini) berpendapat talbiyah berhenti setelah wukuf di Arafah atau setelah terbit fajar hari Nahr.
Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas menyatakan "لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى الْجَمْرَةَ" (senantiasa bertalbiyah hingga melempar Jumrah). Ini adalah nash yang jelas dan tidak bisa ditolak.
Kelima: Bagi orang yang berumrah, talbiyah berhenti saat memulai thawaf.
Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih, dan merupakan kesepakatan ulama dalam daftar. Adapun bagi yang berhaji, talbiyah berlanjut hingga lempar Jumrah Aqabah.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Al-Fadhl bin Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah membonceng Nabi ﷺ pada hari Nahr. Al-Fadhl adalah seorang pemuda yang tampan. Ketika Nabi ﷺ berhenti di suatu tempat, datanglah seorang wanita dari Khats'am meminta fatwa kepada Nabi ﷺ. Al-Fadhl memandangnya, dan wanita itu memandang Al-Fadhl. Melihat hal itu, Nabi ﷺ memalingkan wajah Al-Fadhl dengan tangan beliau ke arah lain, sebagai bentuk pengajaran adab menjaga pandangan.
Dalam riwayat lain, Al-Fadhl sendiri yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ terus bertalbiyah hingga melempar Jumrah. Ini menunjukkan bahwa Al-Fadhl benar-benar memperhatikan dan menyaksikan ibadah Nabi ﷺ secara langsung, lalu menyampaikannya kepada umat. Ini adalah bentuk pengajaran melalui pengamatan langsung, yang menjadi metode para sahabat dalam meriwayatkan hadits.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan keutamaan Al-Fadhl bin Abbas, karena ia menjadi saksi langsung dari ibadah Nabi ﷺ dan menyampaikan ilmu kepada umat setelahnya.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berhaji (ifrad atau qiran), teruslah bertalbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Setelah itu, talbiyah berhenti.
- Bagi yang berumrah, talbiyah berhenti saat memulai thawaf di Ka'bah.
- Talbiyah adalah syiar agung yang mengandung tauhid dan pengagungan kepada Allah. Bacalah dengan penuh kesadaran dan penghayatan.
- Boleh membonceng orang lain dalam perjalanan haji, terutama untuk membantu yang lemah atau membutuhkan.
- Hendaknya kita meneladani para sahabat dalam memperhatikan dan menyampaikan ilmu dengan amanah, seperti yang dilakukan Al-Fadhl bin Abbas.
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah cabang ibadah adalah hal yang wajar, dan kita mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur dalam masalah ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.