Penjelasan Hadits Bukhari No. 1679 tentang Izin wanita lemah berangkat lebih awal dari Muzdalifah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memberi keringanan (rukhshah) kepada kaum wanita dan orang-orang lemah untuk bertolak lebih awal dari Muzdalifah menuju Mina pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sebelum terbit fajar. Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha mengamalkan keringanan ini: beliau berangkat setelah bulan terbenam, melempar jumrah, lalu shalat Subuh di tempat tinggalnya. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi lemah dan memberi kemudahan, bukan memaksakan kesulitan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."

(QS. Al-Hajj [22]: 78)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Siapa yang Mengutamakan Orang Lemah Keluarganya di Malam Muzdalifah (no. 1679). Perawi sahabat: Asma' binti Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anha, melalui budaknya Abdullah.

Hadits pendukung dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim: Nabi ﷺ mendahulukan orang-orang lemah dari keluarganya pada malam Muzdalifah, dan memerintahkan mereka agar tidak melempar jumrah sampai matahari terbit (bagi yang bertolak setelah fajar).

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya ta'jil (mempercepat) keberangkatan bagi wanita dan orang lemah dari Muzdalifah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa keringanan ini berlaku bagi wanita, anak-anak, orang sakit, dan orang lemah lainnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memberi dua pilihan: berangkat malam bagi yang lemah, dan berangkat setelah fajar bagi yang kuat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha berada di Muzdalifah pada malam Jam' (malam tanggal 10 Dzulhijjah, disebut lailatul jam' karena manusia berkumpul di sana). Beliau shalat malam, lalu memantau terbenamnya bulan. Ketika bulan telah terbenam, beliau memerintahkan keluarganya berangkat menuju Mina, melempar Jumrah Aqabah, lalu kembali dan shalat Subuh di tempat tinggalnya (Mina). Abdullah (perawinya) merasa mereka berangkat terlalu pagi, namun Asma' menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah memberi izin kepada wanita untuk melakukannya.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wanita dan orang lemah bertolak dari Muzdalifah setelah lewat tengah malam, bahkan sebelum fajar. Ini adalah rukhshah (keringanan) yang bertujuan menghindari kesempitan dan bahaya berdesakan.
  2. Imam an-Nawawi (Syarh Muslim) menjelaskan hikmahnya: kaum wanita dan orang lemah jika ikut berdesakan bersama orang banyak dikhawatirkan mendapat bahaya atau kesulitan, sehingga syariat memberi mereka keringanan.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (Zadul Ma'ad) mencatat bahwa Nabi ﷺ mengizinkan orang-orang lemah dari keluarganya bertolak malam, dan beliau sendiri bertolak setelah fajar. Ini menunjukkan bahwa keringanan bersifat pilihan, bukan kewajiban.
  4. Ibnul Mundzir (dikutip Ibnu Hajar) menyebutkan bahwa para ulama sepakat bolehnya orang lemah dan wanita bertolak lebih awal dari Muzdalifah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang batas waktunya.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama (seperti Atha' bin Abi Rabah dan Tawus bin Kaysan dari kalangan Tabi'in) berpendapat bolehnya bertolak setelah lewat tengah malam.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keringanan ini berlaku bagi wanita, anak-anak, orang sakit, dan orang lemah; sedangkan orang kuat yang mampu disunnahkan tetap di Muzdalifah hingga fajar dan bertolak setelah matahari terbit.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa keringanan ini berlaku bagi siapa saja yang memiliki udzur (lemah, sakit, wanita, anak-anak), dan tidak mengapa jika mereka melempar Jumrah Aqabah sebelum fajar, sebagaimana yang dilakukan Asma'.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, putri Abu Bakar ash-Shiddiq dan saudari Aisyah radhiyallahu 'anha, adalah wanita yang cerdas dan tegas dalam beragama. Pada malam Muzdalifah, beliau tidak tidur, melainkan shalat dan memantau bulan. Ketika bulan terbenam, beliau segera memerintahkan keluarganya berangkat. Abdullah, perawinya, merasa ragu karena mereka berangkat sangat pagi. Namun Asma' dengan tenang menjelaskan bahwa ini adalah keringanan yang diberikan Rasulullah ﷺ kepada wanita.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin hendaknya mengamalkan sunnah dengan ilmu, tidak ragu pada apa yang telah ditetapkan syariat, dan tidak memaksakan diri pada kesulitan yang justru dihindari oleh syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Keringanan bagi wanita dan orang lemah: Wanita, anak-anak, orang sakit, dan orang lemah boleh bertolak dari Muzdalifah lebih awal (setelah lewat tengah malam) menuju Mina.
  2. Melempar Jumrah Aqabah: Boleh dilakukan sebelum fajar bagi mereka yang bertolak lebih awal, sebagaimana yang dilakukan Asma'.
  3. Shalat Subuh di Mina: Boleh dilakukan di tempat tinggal masing-masing di Mina, tidak harus di Muzdalifah.
  4. Mengikuti sunnah dengan ilmu: Hendaknya kita mengamalkan keringanan ini berdasarkan dalil, bukan berdasarkan perasaan atau kebiasaan semata.
  5. Menghindari kesulitan: Syariat Islam selalu memperhatikan kondisi umat dan memberi kemudahan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 78.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?