Penjelasan Hadits Bukhari No. 1678 tentang Mengutamakan keluarga lemah keluar Muzdalifah malam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan bagi anggota keluarga yang lemah—seperti wanita, anak-anak, dan orang tua—untuk berangkat lebih awal dari Muzdalifah menuju Mina pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sebelum jamaah lain bergerak. Ini adalah bentuk kasih sayang dan perhatian Nabi ﷺ kepada kondisi fisik jamaah. Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma termasuk yang diberangkatkan lebih awal bersama keluarga Nabi ﷺ yang lemah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan Muzdalifah:

QS. Al-Baqarah [2]: 198

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Terjemahan: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Siapa yang Mengutamakan Orang Lemah Keluarganya di Malam Muzdalifah (no. 1678). Perawi sahabat: Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Hadits lain yang semakna juga diriwayatkan oleh Muslim dari Ibn Abbas, dan oleh Al-Bukhari serta Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ mengizinkan kaum wanita dan orang-orang lemah untuk berangkat lebih awal dari Muzdalifah.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mendahulukan orang-orang lemah dari Muzdalifah ke Mina pada malam 10 Dzulhijjah, dan bahwa ini termasuk rukhshah (keringanan) dalam ibadah haji.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya mendahulukan orang lemah, dan ini adalah sunnah yang tetap.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad mencatat bahwa Nabi ﷺ mengutus keluarga lemahnya di akhir malam, dan ini menunjukkan perhatian beliau terhadap kemaslahatan jamaah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Aku termasuk orang-orang yang didahulukan oleh Nabi ﷺ pada malam Muzdalifah bersama keluarga beliau yang lemah." Maksudnya, Nabi ﷺ mengirim mereka lebih awal dari Muzdalifah menuju Mina sebelum jamaah umum bertolak, agar mereka tidak berdesakan dan tidak kesulitan.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa "dha'afah" (orang-orang lemah) mencakup wanita, anak kecil, orang tua, dan orang sakit. Beliau juga menyebutkan bahwa waktu keberangkatan mereka adalah setelah lewat tengah malam, berdasarkan riwayat lain yang menyebutkan "setelah bulan terbenam" atau "di akhir malam."
  2. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa mendahulukan orang lemah adalah sunnah yang disepakati kebolehannya. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah menghindari kesulitan dan bahaya akibat berdesakan, serta memberi kemudahan bagi mereka yang tidak mampu berdesakan.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengutus Ummu Salamah dan keluarga lemahnya pada malam Muzdalifah, dan beliau sendiri tetap berada di Muzdalifah hingga waktu yang utama. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada keringanan, Nabi ﷺ tetap memilih yang lebih utama untuk dirinya sendiri.
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa orang yang lemah boleh bertolak dari Muzdalifah kapan saja setelah lewat tengah malam, dan tidak perlu menunggu sampai subuh. Ini adalah keringanan dari Allah untuk memudahkan hamba-Nya.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menyebutkan bahwa mendahulukan orang lemah adalah sunnah, dan bagi yang mampu, tetap disunnahkan untuk tinggal di Muzdalifah hingga subuh dan berdoa di sana.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang batas waktu bolehnya bertolak bagi orang lemah. Sebagian mengatakan setelah lewat tengah malam, sebagian mengatakan setelah terbit fajar. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah setelah lewat tengah malam, berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengutus mereka di akhir malam. Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan pendapat ini dengan mengumpulkan berbagai riwayat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada malam Muzdalifah, ketika jamaah haji beristirahat setelah wukuf di Arafah, Nabi ﷺ memperhatikan kondisi keluarganya yang lemah. Di antara mereka ada Ummu Salamah, para wanita, dan anak-anak yang tidak mampu berdesakan dengan jamaah lain. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan mereka untuk berangkat lebih awal menuju Mina sebelum jamaah umum bertolak.

Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang saat itu masih muda, termasuk yang diberangkatkan bersama mereka. Beliau menceritakan hal ini sebagai bentuk pengakuan atas nikmat Allah yang diberikan kepadanya, karena bisa menyaksikan langsung perhatian Nabi ﷺ terhadap orang-orang lemah.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ mengutus Ummu Salamah pada malam Muzdalifah, dan beliau sendiri tetap berada di Muzdalifah hingga subuh, lalu bertolak setelah matahari terbit. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan bagi yang membutuhkan, namun tetap memilih yang lebih utama untuk dirinya sendiri.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan memperhatikan kondisi setiap hamba. Keringanan dalam ibadah bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk rahmat Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi-Nya ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi jamaah haji yang lemah (wanita, anak-anak, orang tua, sakit): boleh bertolak dari Muzdalifah lebih awal setelah lewat tengah malam menuju Mina, tanpa harus menunggu subuh.
  2. Bagi yang mampu: disunnahkan untuk tetap tinggal di Muzdalifah hingga subuh, berdoa, dan berzikir, lalu bertolak setelah matahari terbit.
  3. Bagi yang mendampingi orang lemah: hendaknya membantu dan memudahkan mereka, sebagaimana Nabi ﷺ mendahulukan keluarganya yang lemah.
  4. Keringanan ini adalah sunnah: jangan menganggapnya sebagai kekurangan, karena Nabi ﷺ sendiri yang menetapkannya.
  5. Hendaknya menjaga adab: tidak saling mendahului dengan cara yang menimbulkan bahaya, dan tetap menjaga ketertiban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?