Penjelasan Hadits Bukhari No. 1676 tentang Mengutus orang lemah ke Mina lebih awal saat haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) kepada orang-orang lemah — seperti wanita, anak-anak, orang tua, dan yang sakit — untuk bertolak dari Muzdalifah menuju Mina lebih awal di malam hari, agar mereka bisa melempar Jamrah sebelum keramaian. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ dan perhatian beliau kepada kaum lemah dalam ibadah haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan mabit di Muzdalifah:

QS. Al-Baqarah [2]: 198

فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Terjemahan: "Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Jalur periwayatannya: Yahya bin Bukair ← Al-Laits ← Yunus ← Ibnu Syihab (Az-Zuhri) ← Salim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mendahulukan kaum lemah dari Muzdalifah ke Mina pada malam hari.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa keringanan ini berlaku bagi wanita, anak-anak, orang tua, dan orang sakit.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengutus Ummu Salamah dan keluarganya yang lemah lebih awal.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan praktik Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma yang mengirimkan anggota keluarganya yang lemah — seperti wanita, anak-anak, dan orang tua — untuk berangkat dari Muzdalifah menuju Mina lebih awal di malam hari. Mereka berzikir di Muzdalifah sebanyak yang mereka mampu, lalu bertolak sebelum Imam (pemimpin jamaah haji) berangkat dan sebelum jamaah utama bertolak.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya memberi keringanan kepada kaum lemah untuk meninggalkan Muzdalifah lebih awal. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "sebelum Imam berangkat" sebagai batas waktu yang fleksibel, bukan batas yang ketat.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa keringanan ini mencakup wanita secara umum, anak-anak, orang tua, orang sakit, dan siapa saja yang kesulitan menghadapi keramaian. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) membolehkan hal ini.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengutus Ummu Salamah dan kaum lemah dari keluarganya lebih awal pada malam Muzdalifah. Ini menunjukkan bahwa keringanan ini adalah sunnah yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ sendiri.
  4. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan kondisi kaum lemah dan tidak membebani mereka di luar kemampuan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang batas waktu bertolak dari Muzdalifah. Sebagian berpendapat setelah pertengahan malam, sebagian setelah bulan terbenam. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan bertolak setelah pertengahan malam, sebagaimana dipahami dari hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengutus kaum lemah pada akhir malam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat memperhatikan keluarganya yang lemah. Beliau tidak membiarkan mereka berdesakan dalam keramaian haji. Beliau mengirim mereka lebih awal ke Mina agar mereka bisa melempar Jamrah dengan tenang dan beribadah dengan khusyuk.

Suatu ketika, Salim bin Abdullah — putra Ibnu Umar — menceritakan bahwa ayahnya selalu melakukan hal ini dan berkata: "Rasulullah ﷺ telah memberi keringanan kepada mereka." Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak melakukan ini berdasarkan pendapat pribadi, tetapi mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang.

Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad, Nabi ﷺ mengutus Ummu Salamah radhiyallahu 'anha dan kaum lemah dari keluarganya pada malam Muzdalifah, dan beliau tidak mencela mereka yang bertolak lebih awal.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Ibadah haji yang berat pun tetap memperhatikan kondisi kaum lemah. Ini mengajarkan kita untuk tidak memaksakan diri dan tidak memaksakan orang lain di luar kemampuan, serta selalu mencari kemudahan yang Allah dan Rasul-Nya telah tetapkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang mengantar jamaah haji: Dahulukan kaum lemah (wanita, anak-anak, orang tua, sakit) dari Muzdalifah ke Mina pada malam hari agar mereka terhindar dari keramaian.
  2. Bagi jamaah haji yang kuat: Tetap mengikuti jamaah utama dan bertolak bersama Imam, karena itu lebih utama bagi yang mampu.
  3. Bagi kaum lemah: Manfaatkan keringanan ini dengan tetap berzikir di Muzdalifah sebanyak yang mampu, lalu bertolak dengan tenang.
  4. Prinsip umum: Islam selalu memberi kemudahan dalam kesulitan. Jangan memaksakan diri dalam ibadah hingga membahayakan diri atau orang lain.
  5. Adab: Ikuti sunnah Nabi ﷺ dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam setiap amal, termasuk dalam manasik haji.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?