Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan praktik Nabi ﷺ dan Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه dalam ibadah haji di Muzdalifah: shalat Maghrib dan Isya dikerjakan secara jamak (digabung) dengan satu adzan dan satu iqamah untuk masing-masing shalat, dan waktunya digeser dari waktu biasanya. Maghrib dikerjakan setelah tiba di Muzdalifah (bukan di awal waktunya), lalu Isya dikerjakan setelahnya, diselingi makan malam. Shalat Subuh dikerjakan ketika fajar menyingsing di tempat yang sama.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang jamak shalat saat safar/haji:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, no. 1675, dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه melalui jalur Abdur-Rahman bin Yazid. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mengakhirkan Maghrib dan mengerjakannya bersama Isya di Muzdalifah bagi jamaah haji.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan perjalanan haji Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه bersama rombongan. Ketika mereka tiba di Muzdalifah — sebuah tempat antara Arafah dan Mina — waktunya sudah masuk waktu Isya (yang beliau sebut dengan "al-'atamah", istilah lain untuk Isya). Lalu beliau:
- Memerintahkan seseorang mengumandangkan adzan dan iqamah, lalu shalat Maghrib.
- Setelah Maghrib, shalat dua rakaat (ini adalah sunnah rawatib ba'diyah Maghrib).
- Makan malam terlebih dahulu.
- Memerintahkan lagi adzan dan iqamah, lalu shalat Isya dua rakaat (qashar, karena safar).
- Ketika fajar menyingsing, beliau menyebut bahwa Nabi ﷺ tidak shalat di waktu dan tempat ini kecuali shalat Subuh pada hari itu (yaitu hari Muzdalifah, 10 Dzulhijjah).
Pemahaman ulama:
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Siapa yang Mengumandangkan Adzan dan Iqamah untuk Masing-Masing" — menunjukkan bahwa untuk setiap shalat yang dijamak, tetap ada adzan dan iqamah tersendiri, bukan cukup satu adzan untuk dua shalat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Bolehnya mengakhirkan Maghrib hingga masuk waktu Isya ketika berada di Muzdalifah, dan ini adalah kekhususan bagi jamaah haji di Muzdalifah berdasarkan sunnah Nabi ﷺ.
- Setiap shalat yang dijamak tetap memiliki adzan dan iqamah sendiri-sendiri, sebagaimana ditunjukkan oleh perbuatan Ibnu Mas'ud yang mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Bolehnya makan malam di antara dua shalat yang dijamak, menunjukkan kelonggaran (rukhshah) dalam ibadah haji.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dikerjakan dengan jamak ta'khir (mengakhirkan Maghrib ke waktu Isya), dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits-hadits shahih.
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ ketika tiba di Muzdalifah langsung mengerjakan Maghrib dan Isya dengan satu adzan dan dua iqamah (atau adzan dan iqamah untuk masing-masing), lalu beliau beristirahat hingga Subuh. Ini menunjukkan tuntunan praktis manasik haji.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda apakah adzan cukup satu kali untuk dua shalat jamak atau harus dua kali. Namun hadits Ibnu Mas'ud ini — dan hadits Jabir yang lebih panjang dalam Shahih Muslim — menunjukkan bahwa setiap shalat memiliki adzan dan iqamah tersendiri, dan inilah yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه adalah salah satu sahabat yang paling dekat dan paling memahami sunnah Nabi ﷺ. Dalam riwayat ini, beliau menceritakan pengalaman hajinya dan dengan tegas menyatakan: "Aku melihat Nabi ﷺ melakukan hal itu."
Perhatikan bagaimana Ibnu Mas'ud tidak hanya mengikuti sunnah, tetapi juga menjelaskan hikmahnya kepada para pengikutnya: bahwa kedua shalat ini (Maghrib dan Subuh) memang dipindahkan dari waktu biasanya dalam konteks haji di Muzdalifah. Ini menunjukkan kedalaman ilmu beliau dan kesungguhan dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ.
Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala menyebutkan bahwa Ibnu Mas'ud adalah salah satu mufti besar di kalangan sahabat, dan fatwa-fatwanya banyak menjadi rujukan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Ibrahim an-Nakha'i.
Kesimpulan Praktis
- Jamaah haji di Muzdalifah mengerjakan shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak ta'khir: Maghrib dikerjakan setelah tiba di Muzdalifah meski sudah masuk waktu Isya.
- Setiap shalat dalam jamak memiliki adzan dan iqamah tersendiri, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Boleh makan dan beristirahat di antara dua shalat yang dijamak, sebagai bentuk kemudahan dalam ibadah haji.
- Shalat Subuh di Muzdalifah dikerjakan ketika fajar menyingsing, di tempat tersebut, pada hari itu (10 Dzulhijjah).
- Hendaknya kita meneladani kesungguhan sahabat seperti Ibnu Mas'ud dalam menjaga sunnah dan menjelaskannya kepada orang lain dengan ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.