Penjelasan Hadits Bukhari No. 1674 tentang Menggabungkan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada malam Muzdalifah (10 Dzulhijjah) mengerjakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak (digabung), yaitu Maghrib tiga rakaat lalu Isya dua rakaat, dengan satu adzan dan dua iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya. Ini adalah sunnah haji yang diamalkan jamaah haji saat mabit (bermalam) di Muzdalifah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 1674):

Dari Abu Ayyub Al-Anshari رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ menggabungkan (jamak) shalat Maghrib dan Isya di Al-Muzdalifah.

Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dalam Kitab Haji, bab "Siapa yang Menggabungkan Keduanya Tanpa Sunnah" — menunjukkan bahwa di Muzdalifah tidak ada shalat sunnah antara Maghrib dan Isya.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar mabit di Muzdalifah:

QS. Al-Baqarah [2]: 198

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

"Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah)…"

Hadits pendukung (Shahih Muslim):

Dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنه dalam hadits haji yang panjang, bahwa Nabi ﷺ ketika sampai di Muzdalifah langsung shalat Maghrib dan Isya dengan satu adzan dan dua iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya. (HR. Muslim)

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan tidak disyariatkannya shalat sunnah antara Maghrib dan Isya saat jamak di Muzdalifah, berbeda dengan jamak di tempat lain.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) amal para ulama bahwa di Muzdalifah tidak ada shalat sunnah antara keduanya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak melakukan shalat sunnah rawatib saat jamak di Muzdalifah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ketika Nabi ﷺ melaksanakan haji Wada' (haji perpisahan), beliau berhenti di Muzdalifah setelah bertolak dari Arafah pada malam 10 Dzulhijjah. Di sana beliau mengerjakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak ta'khir (menggabung di waktu Isya), yaitu:

  1. Adzan dikumandangkan sekali.
  2. Iqamah untuk shalat Maghrib, lalu shalat Maghrib tiga rakaat.
  3. Iqamah lagi untuk shalat Isya, lalu shalat Isya dua rakaat.
  4. Tidak ada shalat sunnah di antara keduanya, dan tidak ada shalat sunnah setelah Isya.

Pemahaman ulama daftar:

  • Al-Bukhari memberi judul bab "Siapa yang Menggabungkan Keduanya Tanpa Sunnah" — isyarat bahwa menyelisihi sunnah jika seseorang mengerjakan shalat sunnah di antara keduanya di Muzdalifah.
  • Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini khusus di Muzdalifah, karena tujuannya agar jamaah segera beristirahat dan bersiap untuk mabit serta melempar jumrah.
  • Imam an-Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat tidak ada shalat sunnah rawatib saat jamak di Muzdalifah, dan ini termasuk kekhususan manasik.
  • Ibnu Qayyim menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah langsung shalat Maghrib lalu Isya tanpa pemisah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i) membolehkan shalat sunnah setelah Isya jika ada waktu, namun yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur yang berpegang pada zhahir hadits: tidak ada shalat sunnah antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah, karena Nabi ﷺ tidak melakukannya dan para sahabat mengikuti beliau.

Story Telling

Diceritakan dalam hadits Jabir bin Abdillah رضي الله عنه (HR. Muslim) bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Muzdalifah, beliau turun, berwudhu, lalu adzan dan iqamah dikumandangkan. Beliau shalat Maghrib tiga rakaat, kemudian iqamah lagi dan shalat Isya dua rakaat. Setelah itu beliau berbaring beristirahat hingga Subuh. Para sahabat mengikuti beliau tanpa bertanya-tanya, karena mereka tahu ini adalah perintah manasik. Hikmahnya: ketaatan kepada sunnah Nabi ﷺ dalam manasik haji adalah wujud ibadah yang paling utama, dan meninggalkan yang tidak dicontohkan beliau adalah bagian dari ittiba'.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi jamaah haji: Saat mabit di Muzdalifah, kerjakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak ta'khir dengan satu adzan dan dua iqamah.
  2. Tidak mengerjakan shalat sunnah antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  3. Segera beristirahat setelah shalat untuk mempersiapkan ibadah berikutnya (mabit, melempar jumrah, dll).
  4. Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah seperti yang dijelaskan Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim, bukan pendapat pribadi atau budaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?