Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika berada di Muzdalifah (setelah wukuf di Arafah) mengerjakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak (digabung), masing-masing dengan iqamah tersendiri, dan tidak mengerjakan shalat sunnah baik di antara keduanya maupun setelahnya. Ini menjadi dalil bahwa pada malam Muzdalifah, yang disyariatkan adalah langsung mengerjakan Maghrib lalu Isya secara berurutan tanpa shalat sunnah di antaranya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar ibadah haji dan zikir di Muzdalifah:
QS. Al-Baqarah [2]: 198
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
"Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dalam Shahih Al-Bukhari no. 1673, Kitab Haji, Bab Menggabungkan antara Keduanya dan Tidak Melakukan Sunnah. Sanadnya: Adam → Ibnu Abi Dzi'b → Az-Zuhri → Salim bin Abdullah → Ibnu Umar.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya jamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan dua iqamah, tanpa shalat sunnah di antara atau setelahnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa yang dimaksud "tidak bertasbih" adalah tidak mengerjakan shalat sunnah (nafilah), bukan meninggalkan zikir.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang harus diikuti, yaitu tidak menyibukkan diri dengan shalat sunnah pada malam Muzdalifah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Ketika Nabi ﷺ sampai di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah setelah bertolak dari Arafah, beliau mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat lalu Isya dua rakaat, digabung (jamak ta'khir) dengan dua iqamah terpisah — bukan satu azan dua iqamah sebagaimana jamak di tempat lain menurut sebagian riwayat, melainkan masing-masing shalat dengan iqamahnya sendiri. Yang penting: tidak ada shalat sunnah di antara Maghrib dan Isya, dan tidak ada shalat sunnah setelah Isya (seperti shalat sunnah rawatib ba'diyah Isya).
Pemahaman ulama:
- Az-Zuhri (guru dalam sanad hadits ini) meriwayatkan dan memahami hadits ini sebagai dalil bahwa di Muzdalifah tidak disyariatkan shalat sunnah, karena malam itu adalah malam untuk berzikir, berdoa, dan beristirahat mempersiapkan diri untuk ibadah-ibadah berikutnya (melempar jumrah, menyembelih, dll).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil tidak disyariatkannya shalat sunnah di antara Maghrib dan Isya saat jamak di Muzdalifah, berbeda dengan jamak di tempat lain yang masih boleh mengerjakan sunnah. Beliau juga menjelaskan bahwa "tidak bertasbih" di sini bermakna tidak mengerjakan shalat sunnah, karena zikir tetap dilakukan.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat tentang jamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah, dan bahwa yang disunnahkan adalah langsung mengerjakan keduanya tanpa shalat sunnah di antaranya. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — meskipun mereka berbeda dalam rincian teknis (misalnya jumlah azan dan iqamah).
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat sunnah pada malam itu karena memang tujuannya adalah berzikir dan berdoa di Muzdalifah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 198. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat sunnah setelah Isya pada malam itu, dan ini menjadi sunnah yang harus diikuti.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Jumhur (mayoritas) — termasuk asy-Syafi'i, Malik, Ahmad, dan Abu Hanifah — berpendapat bahwa shalat sunnah di antara Maghrib dan Isya saat jamak di Muzdalifah tidak disyariatkan, berdasarkan hadits ini.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dikerjakan karena tidak ada larangan tegas, namun hadits ini menunjukkan lebih utama meninggalkannya.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: tidak mengerjakan shalat sunnah di antara dan setelah kedua shalat tersebut, karena Nabi ﷺ secara eksplisit meninggalkannya dan ini termasuk sunnah yang harus diikuti dalam manasik haji.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah haji. Beliau bahkan pernah mengatakan: "Aku melihat Nabi ﷺ melakukan ini, maka aku tidak akan meninggalkannya." Dalam riwayat lain, ketika Ibnu Umar sampai di Muzdalifah, beliau mengerjakan shalat Maghrib dan Isya dengan cara yang sama seperti yang beliau lihat dari Nabi ﷺ, tanpa menambah shalat sunnah di antaranya. Ini menunjukkan semangat ittiba' (mengikuti sunnah) yang tinggi dari seorang sahabat yang mulia.
Az-Zuhri — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — dikenal sebagai ulama Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan memahami fiqihnya. Beliau termasuk di antara ulama yang meriwayatkan banyak hadits tentang manasik haji dari para sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Saat jamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah, kerjakan Maghrib tiga rakaat lalu Isya dua rakaat secara berurutan, masing-masing dengan iqamah.
- Tidak mengerjakan shalat sunnah di antara Maghrib dan Isya, dan tidak mengerjakan shalat sunnah setelah Isya pada malam itu.
- Perbanyak zikir, doa, dan istirahat pada malam Muzdalifah, karena itu adalah yang disyariatkan.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam manasik haji, karena beliau bersabda: "Ambillah manasik hajimu dariku." (HR. Muslim)
- Bagi yang belum berhaji, pahami bahwa setiap ibadah memiliki tata cara yang telah dicontohkan Nabi ﷺ, dan kita wajib mengikutinya dengan ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.