Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) ketika sedang wukuf tidak berpuasa, dan beliau meminum susu yang dikirim oleh Ummul Fadhl binti Al-Harits radhiyallahu 'anha agar orang-orang mengetahui keadaan beliau yang sebenarnya. Ini menjadi dalil bahwa bagi jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah, tidak berpuasa lebih utama karena membantu kekuatan berdoa dan beribadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Berdiri di Atas Binatang di Arafah (no. 1661), dari jalur Imam Malik (dalam Al-Muwaththa'), dari Abu An-Nadhr (Salim bin Abi Umayyah), dari Umair maula Abdullah bin Abbas, dari Ummul Fadhl binti Al-Harits radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ عُمَيْرٍ، مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ، أَنَّ نَاسًا، اخْتَلَفُوا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ. فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهْوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ.
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muslimah, dari Malik, dari Abu Nadhr, dari Umair, maula Abdullah bin Abbas, dari Ummul Fadhl binti Al-Harits, bahwa sekumpulan orang berselisih di hadapannya pada hari Arafah mengenai puasa Nabi ﷺ. Sebagian berkata beliau berpuasa, sebagian berkata tidak. Maka ia mengirimkan kepada beliau segelas susu ketika beliau sedang berdiri di atas untanya, dan beliau meminumnya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan hari Arafah dan syiar haji:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
QS. Al-Baqarah [2]: 203 — "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah pada hari-hari yang telah ditentukan."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jawaz (bolehnya) berbuka bagi orang yang wukuf di Arafah, dan bahwa perbuatan Nabi ﷺ meminum susu itu sengaja dilakukan di hadapan orang banyak agar menjadi bayan (penjelasan) yang jelas.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya berbuka bagi jamaah haji yang wukuf di Arafah, dan bahwa hal itu lebih membantu kekuatan untuk berdoa.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan suasana di Arafah ketika sebagian orang ragu tentang keadaan puasa Nabi ﷺ. Ada yang mengatakan beliau berpuasa, ada yang mengatakan tidak. Ummul Fadhl radhiyallahu 'anha — istri Al-Abbas bin Abdul Muththalib — kemudian mengirimkan segelas susu kepada Nabi ﷺ yang saat itu sedang wukuf di atas untanya. Beliau meminumnya, sehingga jelaslah bahwa beliau tidak berpuasa pada hari itu.
Pemahaman ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa faedah:
- Bolehnya berbuka bagi orang yang wukuf di Arafah, bahkan lebih utama, karena Nabi ﷺ melakukannya di hadapan orang banyak.
- Perbuatan Nabi ﷺ meminum susu itu merupakan bayan (penjelasan) untuk menghilangkan keraguan.
- Hadits ini menunjukkan bahwa seorang imam/pemimpin hendaknya menjelaskan kebenaran ketika terjadi perselisihan di tengah masyarakat.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa puasa hari Arafah bagi jamaah haji yang wukuf bukanlah wajib, dan yang lebih utama adalah berbuka agar kuat dalam berdoa dan berdzikir. Adapun bagi yang tidak berhaji, puasa Arafah tetap disunnahkan berdasarkan hadits lain yang shahih.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ berbuka pada hari Arafah ketika wukuf, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti oleh jamaah haji. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar jamaah haji memiliki kekuatan untuk berdoa, karena doa adalah inti ibadah wukuf.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa hari Arafah adalah hari yang paling utama untuk berdoa, dan karena itu Nabi ﷺ berbuka agar lebih kuat dalam berdoa dan berdzikir.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dari daftar (seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) menyatakan bahwa berbuka bagi jamaah haji yang wukuf lebih utama, sedangkan sebagian lain menyatakan boleh saja berpuasa jika tidak memberatkan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan berbuka lebih utama bagi jamaah haji yang wukuf, karena Nabi ﷺ melakukannya dan itu lebih membantu dalam beribadah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada hari Arafah, ketika Nabi ﷺ sedang wukuf di atas untanya, orang-orang di sekitar Ummul Fadhl binti Al-Harits radhiyallahu 'anha berselisih pendapat tentang apakah beliau berpuasa atau tidak. Ada yang bersikeras beliau berpuasa, ada yang mengatakan tidak. Ummul Fadhl yang merupakan bibi dari Abdullah bin Abbas dan istri Al-Abbas radhiyallahu 'anhu, dengan penuh perhatian mengirimkan segelas susu kepada Nabi ﷺ. Ketika susu itu sampai, Nabi ﷺ yang sedang berada di atas untanya langsung meminumnya di hadapan orang banyak. Sejak saat itu, jelaslah bagi semua orang bahwa beliau tidak berpuasa pada hari Arafah. Perbuatan beliau ini menjadi pelajaran berharga: seorang pemimpin hendaknya memberikan penjelasan yang jelas ketika terjadi kebingungan, dan jamaah haji hendaknya mengutamakan kekuatan untuk berdoa daripada berpuasa yang dapat melemahkan. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Bagi jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah: Disunnahkan untuk tidak berpuasa agar kuat dalam berdoa dan berdzikir. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang jelas.
- Bagi yang tidak berhaji: Puasa hari Arafah tetap disunnahkan dan memiliki keutamaan besar, berdasarkan hadits lain yang shahih.
- Sikap ketika terjadi perselisihan: Hendaknya merujuk kepada dalil dan penjelasan ulama, sebagaimana Ummul Fadhl yang langsung mengirimkan bukti kepada Nabi ﷺ.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ: Perbuatan beliau meminum susu di hadapan orang banyak adalah bayan yang harus kita ikuti, bukan sekadar pendapat pribadi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.