Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pada Hari Arafah (saat haji Wada') tidak berpuasa, karena beliau sedang dalam keadaan safar/berhaji, dan beliau meminum kiriman minuman dari Ummul Fadl. Ini menjadi dalil bahwa orang yang berhaji disunnahkan tidak berpuasa pada Hari Arafah, sedangkan bagi yang tidak berhaji tetap dianjurkan berpuasa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Puasa Hari Arafah, dari Ummul Fadl binti Al-Harits (istri Al-Abbas bin Abdul Muththalib), melalui jalur Az-Zuhri dari Salim dari Umair maula Ummul Fadl.
Hadits terkait lainnya yang semakna, diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummul Fadl juga, dan dari Maimunah radhiyallahu 'anha:
عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ ﷺ يَوْمَ عَرَفَةَ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلَابٍ فِيهِ لَبَنٌ فَشَرِبَهُ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ
"Bahwa orang-orang meragukan puasa Nabi ﷺ pada Hari Arafah, lalu Maimunah mengirimkan kepadanya wadah berisi susu, dan beliau meminumnya sedangkan beliau sedang berdiri di atas untanya." (HR. Muslim)
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keringanan bagi musafir:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Penjelasan Rinci
Konteks hadits: Peristiwa ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan) tahun 10 H, ketika Nabi ﷺ berada di Arafah dalam keadaan berihram dan safar. Orang-orang ragu apakah beliau berpuasa atau tidak, karena beliau kadang berpuasa dan kadang tidak. Ummul Fadl kemudian mengirimkan minuman (menurut sebagian riwayat: susu, menurut riwayat lain: air) dan Nabi ﷺ meminumnya di hadapan orang banyak agar jelas bahwa beliau tidak berpuasa.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Al-Bukhari — memasukkan hadits ini dalam Kitab Haji, Bab Puasa Hari Arafah, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil utama dalam masalah puasa Arafah bagi orang yang berhaji.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tidak berpuasa pada Hari Arafah lebih utama bagi orang yang berhaji, terutama jika puasa itu melemahkan dirinya dari berdoa dan beribadah di Arafah. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur (mayoritas): Orang yang berhaji tidak berpuasa pada Hari Arafah, karena hadits Ummul Fadl dan Maimunah ini.
- Sebagian ulama (termasuk Ibnu Az-Zubair dan Aisyah): Tetap berpuasa, berdasarkan keumuman keutamaan puasa Arafah.
- Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan jelas (sharih), serta puasa dapat melemahkan haji dalam berdoa di Arafah.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak berpuasa pada Hari Arafah saat haji, dan ini menjadi sunnah bagi orang yang berhaji. Sedangkan bagi yang tidak berhaji, puasa Arafah tetap sangat dianjurkan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena orang yang berhaji sedang dalam keadaan safar dan sibuk dengan ibadah haji, sehingga berbuka lebih membantu untuk berdoa dan berdzikir di Arafah.
Kesimpulan fiqih:
- Orang yang berhaji: Tidak berpuasa pada Hari Arafah lebih utama (sunnah), berdasarkan hadits ini.
- Orang yang tidak berhaji: Berpuasa pada Hari Arafah sangat dianjurkan, berdasarkan hadits lain yang shahih tentang keutamaan puasa Arafah (menghapus dosa setahun lalu dan setahun akan datang).
Story Telling
Diceritakan bahwa pada Haji Wada', ketika Nabi ﷺ berada di Arafah, orang-orang saling bertanya: "Apakah Rasulullah ﷺ berpuasa hari ini?" Mereka ragu karena beliau kadang berpuasa dan kadang tidak. Ummul Fadl binti Al-Harits, yang merupakan bibi dari Ibnu Abbas dan istri Al-Abbas, dengan penuh perhatian mengirimkan minuman kepada Nabi ﷺ. Ketika minuman itu sampai, Nabi ﷺ meminumnya di hadapan orang banyak. Sejak saat itu, jelaslah bahwa beliau tidak berpuasa pada Hari Arafah saat berhaji.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Ketika seseorang sedang dalam perjalanan ibadah yang berat, Allah memberi keringanan. Ini mengajarkan kita untuk tidak memaksakan diri dalam ibadah hingga mengorbankan yang lebih utama, yaitu berdoa dan berdzikir di Arafah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berhaji: Disunnahkan tidak berpuasa pada Hari Arafah, agar kuat berdoa dan beribadah.
- Bagi yang tidak berhaji: Sangat dianjurkan berpuasa pada Hari Arafah, karena keutamaannya menghapus dosa setahun lalu dan setahun akan datang.
- Jangan saling menghakimi: Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan yang wajar, dan yang terbaik adalah mengikuti pendapat jumhur ulama yang berdalil.
- Utamakan yang lebih bermanfaat: Jika puasa membuat lemah dalam berdoa di Arafah, maka berbuka lebih utama bagi yang berhaji.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.