Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1657 tentang Shalat qashar di Mina oleh Nabi dan sahabat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu 'anhum melaksanakan shalat qashar (meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat) ketika berada di Mina pada musim haji. Ini adalah sunnah yang jelas, dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengungkapkan kekecewaannya terhadap orang-orang yang setelah masa mereka justru menyempurnakan shalat (empat rakaat) di Mina, padahal beliau lebih memilih dua rakaat yang diterima Allah daripada empat rakaat yang tidak sesuai tuntunan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Telah menceritakan kepada kami Qabishah bin 'Uqbah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Abdurrahman bin Yazid, dari Abdullah (bin Mas'ud) radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

<p>صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ رَكْعَتَيْنِ، وَمَعَ أَبِي بَكْرٍ ـ رضى الله عنه ـ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُمَرَ ـ رضى الله عنه ـ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ تَفَرَّقَتْ بِكُمُ الطُّرُقُ، فَيَا لَيْتَ حَظِّي مِنْ أَرْبَعٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ</p>

Artinya: "Aku shalat (qashar) dua rakaat bersama Nabi ﷺ, dan dua rakaat bersama Abu Bakar, dan dua rakaat bersama Umar. Kemudian kalian berselisih pendapat (setelah itu). Maka alangkah baiknya jika bagianku dari shalat empat rakaat itu adalah dua rakaat yang diterima (oleh Allah)." (HR. Al-Bukhari no. 1657)

Dalil Al-Qur'an tentang Qashar:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ</p>

(QS. An-Nisa' [4]: 101)

Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalat(mu)."

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya qashar shalat bagi musafir, dan bahwa Mina termasuk tempat yang di dalamnya Nabi ﷺ dan para khalifah setelah beliau melaksanakan qashar ketika berhaji. Beliau juga menukil perkataan Ibnu Mas'ud yang menunjukkan bahwa qashar di Mina adalah sunnah yang sudah mapan, dan ucapan beliau "teman-teman kalian berselisih" adalah celaan halus terhadap orang-orang yang menyempurnakan shalat di Mina setelah masa para sahabat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa qashar shalat bagi musafir adalah sunnah yang tetap, dan bahwa penduduk Mina sendiri tidak mengqashar karena mereka adalah penduduk tetap. Adapun orang yang datang dari luar Mina (musafir), maka ia tetap mengqashar selama ia belum berniat menetap.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan sangat paham tentang sunnah. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ shalat di Mina pada saat haji Wada' — yaitu shalat dua rakaat untuk shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya — dan beliau juga menyaksikan Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama.

Perkataan Ibnu Mas'ud: "Kemudian kalian berselisih pendapat" — maksudnya adalah setelah masa para khalifah, muncul perbedaan pendapat di kalangan umat tentang apakah tetap mengqashar di Mina atau menyempurnakan. Sebagian ulama berpendapat bahwa qashar hanya dilakukan jika dalam perjalanan, dan karena jamaah haji telah sampai di Mina (tujuan), maka mereka dianggap sudah tidak musafir lagi. Namun pendapat yang lebih kuat — dan inilah yang dipilih oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in — adalah tetap mengqashar shalat di Mina bagi orang yang bukan penduduk Mina, karena Nabi ﷺ dan para khalifah melakukannya.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa qashar di Mina adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan bagi musafir, dan beliau mengutip hadits Ibnu Mas'ud ini sebagai dalil. Beliau juga menegaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang terus-menerus melakukan qashar di Mina menunjukkan bahwa hal itu adalah syariat yang tetap.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa qashar shalat bagi musafir adalah salah satu keringanan (rukhsah) dari Allah yang sangat dianjurkan untuk diambil. Beliau mengutip hadits ini dan menegaskan bahwa mengambil keringanan adalah bentuk kecintaan Allah kepada hamba-Nya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah senang apabila keringanan-Nya diambil, sebagaimana Dia benci apabila kemaksiatan dilakukan."

Adapun perkataan Ibnu Mas'ud: "Semoga aku beruntung memiliki dua dari empat rakaat yang diterima" — ini adalah ungkapan tawadhu' dan kerinduan beliau kepada sunnah. Beliau lebih memilih dua rakaat yang sesuai tuntunan Nabi ﷺ daripada empat rakaat yang menyelisihi sunnah, meskipun secara lahiriah lebih banyak. Ini menunjukkan bahwa kualitas ibadah lebih utama daripada kuantitasnya, selama sesuai dengan tuntunan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau menyempurnakan shalat di Mina (menjadi empat rakaat) karena ada uzur tertentu — sebagian ulama menyebutkan karena banyaknya orang yang datang dari berbagai negeri sehingga beliau khawatir mereka mengira shalat di Mina itu memang dua rakaat secara mutlak, padahal itu adalah rukhshah bagi musafir.

Maka ketika berita ini sampai kepada Abdullah bin Mas'ud, beliau sangat sedih dan pergi ke masjid Kufah, lalu shalat dua rakaat (qashar) di hadapan orang banyak. Setelah selesai, beliau berkata: "Aku lebih suka shalat dua rakaat yang diterima daripada empat rakaat yang ditolak." Ini menunjukkan betapa besar kecintaan para sahabat kepada sunnah, dan bagaimana mereka mempertahankan amalan Nabi ﷺ meskipun ada yang menyelisihinya.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita harus berpegang teguh kepada sunnah meskipun banyak orang meninggalkannya, dan bahwa ibadah yang sedikit namun sesuai tuntunan lebih baik daripada banyak namun menyelisihi.

Kesimpulan Praktis

  1. Qashar shalat bagi musafir adalah sunnah yang tetap, termasuk ketika berada di Mina pada musim haji bagi yang bukan penduduknya.
  2. Mengambil keringanan (rukhsah) dari Allah adalah bentuk ketaatan, bukan sesuatu yang dimakruhkan, selama sesuai dengan tuntunan syariat.
  3. Kualitas ibadah lebih utama daripada kuantitasnya — dua rakaat yang sesuai sunnah lebih baik daripada empat rakaat yang menyelisihi.
  4. Jangan mudah meninggalkan sunnah karena banyak orang meninggalkannya — para sahabat tetap istiqamah meskipun ada yang berbeda pendapat.
  5. Bagi yang berhaji dan bukan penduduk Mina/Makkah, hendaknya mengqashar shalat sebagaimana Nabi ﷺ lakukan, kecuali jika berniat menetap lebih dari empat hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.