Penjelasan Hadits Bukhari No. 1649 tentang Tawaf dan sai Nabi untuk menunjukkan kekuatan kepada penyembah berhala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah dengan langkah cepat/kuat untuk menunjukkan kekuatan fisik beliau dan para sahabat di hadapan orang-orang musyrik Quraisy yang saat itu menganggap kaum Muslimin lemah karena wabah penyakit. Sa'i itu sendiri tetap merupakan syariat yang berlaku, bukan sekadar demonstrasi. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa tujuan "menunjukkan kekuatan" adalah hikmah tambahan, bukan satu-satunya alasan disyariatkannya sa'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Apa yang Diterima dalam Sa'i Antara Shafa dan Marwah, no. 1649. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

إِنَّمَا سَعَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ لِيُرِيَ الْمُشْرِكِينَ قُوَّتَهُ

Terjemah: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melakukan sa'i di Baitullah dan antara Shafa dan Marwah adalah untuk memperlihatkan kekuatannya kepada orang-orang musyrik."

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 158:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Terjemah: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk bahwa perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan kekuatan tidak menghapus hukum sa'i yang sudah tetap.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa sa'i adalah syariat yang tetap, dan "menunjukkan kekuatan" adalah hikmah tambahan.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Baqarah [2]: 158 menjelaskan bahwa sa'i termasuk syiar Islam yang sudah ada sejak masa Ibrahim 'alaihissalam.

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini berkaitan dengan peristiwa Umrah Qadha pada tahun ke-7 Hijriah. Saat itu Nabi ﷺ dan para sahabat memasuki Makkah untuk menunaikan umrah setelah sebelumnya terhalang pada tahun ke-6 (Perjanjian Hudaibiyah). Orang-orang musyrik Quraisy saat itu menyebarkan anggapan bahwa kaum Muslimin datang dalam keadaan lemah karena baru sembuh dari wabah demam Yatsrib (Madinah). Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berlari kecil (raml) dalam thawaf dan sa'i agar kaum musyrik melihat kekuatan mereka.

Makna "sa'i" dalam hadits ini. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menggunakan kata "sa'a" (سَعَى) yang mencakup thawaf dan sa'i antara Shafa-Marwah. Sebagian ulama seperti Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "menunjukkan kekuatan" di sini adalah berlari kecil (raml) dalam thawaf dan sa'i, bukan bahwa sa'i itu sendiri baru disyariatkan saat itu. Sa'i sudah menjadi syiar sejak masa Nabi Ibrahim 'alaihissalam sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 158.

Apakah sa'i wajib atau sunnah? Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang tercantum:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sa'i adalah rukun haji dan umrah, tidak sah haji tanpa sa'i. Dalilnya adalah perbuatan Nabi ﷺ yang selalu melakukan sa'i dan sabda beliau: "Ambillah dariku manasik kalian."
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa sa'i adalah wajib (bukan rukun), sehingga jika ditinggalkan harus membayar dam (denda), tetapi haji tetap sah.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa sa'i adalah rukun, karena Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya dan memerintahkan umatnya untuk mengambil manasik dari beliau.

Hikmah "menunjukkan kekuatan". Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari strategi dakwah Nabi ﷺ — menunjukkan bahwa Islam dan kaum Muslimin bukanlah kaum yang lemah. Ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan aspek psikologis dan sosial dalam beribadah, bukan hanya aspek ritual semata. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan raml dalam thawaf dan sa'i pada umrah Qadha dan haji Wada' untuk tujuan yang sama.

Catatan penting. Hadits ini tidak berarti bahwa sa'i hanya dilakukan karena alasan politis atau demonstrasi kekuatan. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa sa'i tetap merupakan ibadah yang disyariatkan, dan "menunjukkan kekuatan" adalah hikmah tambahan yang menyertai, bukan satu-satunya alasan. Ini penting dipahami agar tidak salah menyimpulkan bahwa sa'i bisa ditinggalkan jika tidak ada orang musyrik yang melihat.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat memasuki Makkah untuk Umrah Qadha, orang-orang Quraisy berkata: "Muhammad dan para sahabatnya datang, sedangkan mereka lemah karena demam Yatsrib." Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berlari kecil (raml) dalam tiga putaran pertama thawaf dan sa'i antara Shafa dan Marwah. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Tidaklah mereka (para sahabat) berlari kecil kecuali karena orang-orang musyrik melihat mereka, dan tidaklah mereka berhenti kecuali karena hal itu." (HR. Bukhari). Hikmahnya: seorang Muslim harus menunjukkan kekuatan dan kehormatan Islam, bukan kelemahan, selama tidak melanggar syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah syiar Islam yang sudah ada sejak masa Nabi Ibrahim 'alaihissalam, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 158.
  2. Sa'i adalah rukun haji dan umrah menurut pendapat yang paling kuat (Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad), sehingga tidak boleh ditinggalkan.
  3. Menunjukkan kekuatan dan kehormatan Islam adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ, selama tidak melanggar batas syariat.
  4. Jangan salah paham bahwa sa'i hanya dilakukan karena alasan demonstrasi kekuatan; sa'i tetap ibadah yang berlaku sepanjang zaman.
  5. Ikutilah manasik Nabi ﷺ dengan mempelajari tata cara haji dan umrah dari sumber yang sahih, serta merujuk kepada penjelasan ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?