Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah haji dan umrah: pertama, melakukan ramal (berjalan cepat dengan langkah pendek-pendek) pada tiga putaran pertama tawaf; kedua, berlari-lari kecil (sa'i) di antara bukit Safa dan Marwah, khususnya di area yang disebut bathn al-masil (lembah/lapangan di antara keduanya). Ini adalah amalan yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ dan diikuti oleh para sahabat, termasuk Abdullah bin Umar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
(QS. Al-Baqarah [2]: 158)
"Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar (lambang) agama Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui."
Hadits:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Hajj, Bab "Maa Yudzkaru fi as-Sa'i baina ash-Shafa wa al-Marwah", no. 1644. Perawinya adalah Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (3/472-473) menjelaskan bahwa ramal (berjalan cepat) pada tiga putaran pertama tawaf adalah sunnah bagi laki-laki, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ. Beliau juga menjelaskan bahwa sa'i di antara Safa dan Marwah, khususnya berlari di bathn al-masil (area yang rendah di antara keduanya), adalah sunnah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua sunnah penting dalam ibadah haji dan umrah:
- Ramal dalam Tawaf:
- Makna: Ramal adalah berjalan cepat dengan langkah pendek-pendek dan menggerak-gerakkan bahu, mirip dengan lari kecil namun tidak terlalu cepat. Ini dilakukan pada tiga putaran pertama tawaf, sedangkan pada empat putaran sisanya berjalan biasa.
- Hikmah: Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' (8/13) menjelaskan bahwa ramal disyariatkan untuk menunjukkan kekuatan dan semangat kaum Muslimin, serta untuk menampakkan fisik yang kuat di hadapan orang-orang musyrik pada saat Fathu Makkah. Ini adalah sunnah yang tetap diamalkan hingga kini.
- Pendapat Ulama: Para ulama dari kalangan mazhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Hanafi berpendapat bahwa ramal adalah sunnah bagi laki-laki. Imam Malik berpendapat bahwa ramal hanya dilakukan pada tawaf qudum (tawaf pertama kali tiba di Makkah), bukan pada tawaf lainnya. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah sunnah pada setiap tawaf yang diikuti dengan sa'i, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar.
- Sa'i di Antara Safa dan Marwah:
- Makna: Sa'i adalah berjalan cepat atau berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah. Dalam hadits ini, disebutkan bahwa Nabi ﷺ berlari di bathn al-masil, yaitu area yang rendah di antara kedua bukit tersebut. Ini adalah area yang sekarang ditandai dengan lampu hijau di Masjidil Haram.
- Hikmah: Sa'i adalah ibadah yang mengingatkan kita pada perjuangan Siti Hajar yang berlari-lari mencari air untuk putranya, Ismail. Ini mengajarkan kita tentang kesabaran, tawakal, dan usaha keras dalam menghadapi kesulitan.
- Pendapat Ulama: Para ulama sepakat bahwa sa'i antara Safa dan Marwah adalah rukun haji dan umrah. Adapun berlari di bathn al-masil adalah sunnah bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan cukup berjalan biasa. Ini berdasarkan penjelasan Imam Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad (2/147).
Perbedaan Pendapat:
- Ramal: Sebagian ulama (seperti Imam Malik) membatasi ramal hanya pada tawaf qudum. Namun, jumhur ulama (Syafi'i, Hanbali, dan lainnya) berpendapat bahwa ramal disunnahkan pada setiap tawaf yang diikuti sa'i, baik tawaf qudum, tawaf ifadhah, maupun tawaf umrah. Pendapat jumhur lebih kuat karena keumuman dalil.
- Sa'i: Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan mengenai sunnahnya berlari di bathn al-masil. Hanya saja, bagi yang tidak mampu (karena sakit atau usia lanjut), diperbolehkan untuk berjalan biasa.
Story Telling
Diriwayatkan dari Nafi', bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau selalu berusaha untuk melakukan ramal pada tiga putaran pertama tawaf dan berlari di bathn al-masil ketika sa'i. Suatu ketika, ada seseorang yang bertanya kepada Nafi', "Apakah Ibnu Umar berjalan biasa ketika sampai di Rukun Yamani?" Nafi' menjawab, "Tidak, kecuali jika orang-orang berdesakan di sudut itu. Jika tidak, dia tidak akan meninggalkannya tanpa menyentuhnya (berusaha untuk mengusapnya)." Ini menunjukkan betapa gigihnya para sahabat dalam meneladani Rasulullah ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil sekalipun.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meskipun dalam situasi yang sulit atau ramai. Namun, kita juga diajarkan untuk tidak memaksakan diri jika ada uzur syar'i, seperti ketika terjadi desakan yang membahayakan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi Laki-laki: Disunnahkan untuk melakukan ramal (berjalan cepat dengan langkah pendek) pada tiga putaran pertama tawaf, dan berlari-lari kecil di area bathn al-masil (area lampu hijau) saat sa'i antara Safa dan Marwah.
- Bagi Perempuan: Tidak disunnahkan untuk melakukan ramal atau berlari, cukup berjalan biasa dengan tenang dan menutup aurat dengan sempurna.
- Bagi yang Uzur: Jika tidak mampu (karena sakit, usia lanjut, atau kondisi yang membahayakan), diperbolehkan untuk berjalan biasa tanpa ramal atau berlari.
- Niat: Laksanakan semua amalan ini dengan niat mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dan mengharap ridha Allah Ta'ala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.