Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1641 tentang Tawaf pertama kali dilakukan setelah berwudhu saat tiba di Mekkah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dan para sahabat ketika tiba di Mekkah adalah memulai dengan berwudhu terlebih dahulu, kemudian melakukan thawaf di Ka'bah. Ini menunjukkan bahwa thawaf adalah ibadah yang disyaratkan dalam keadaan suci (berwudhu), sebagaimana shalat. Para sahabat dan tabi'in senantiasa mencontohkan hal ini, dan tidak ada seorang pun yang memulai aktifitas lain sebelum thawaf ketika memasuki Masjidil Haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Thawaf dalam Keadaan Berwudhu", no. 1641, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha yang menceritakan perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabat.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan kesucian dalam thawaf:

Allah ﷻ berfirman:

وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

"Dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadah, dan orang-orang yang ruku' dan sujud."

(QS. Al-Hajj [22]: 26)

Penjelasan Ulama:

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan perintah untuk mensucikan Ka'bah dari kotoran dan kesyirikan, dan bahwa thawaf adalah ibadah yang agung yang dilakukan di tempat yang suci. Ini menguatkan bahwa thawaf dilakukan dalam keadaan suci dari hadats.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa bab ini (Bab Thawaf dalam Keadaan Berwudhu) menunjukkan bahwa wudhu adalah syarat sahnya thawaf, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Beliau menukil bahwa para ulama berbeda pendapat: apakah wudhu wajib dalam thawaf atau hanya sunnah? Namun pendapat yang kuat adalah wajib, karena Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الطَّوَافُ صَلَاةٌ

"Sesungguhnya thawaf itu adalah shalat."

(HR. At-Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Disunnahkan Berwudhu Sebelum Thawaf

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa thawaf tidak sah kecuali dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wudhu adalah syarat sahnya thawaf, namun jika seseorang thawaf tanpa wudhu, thawafnya tetap sah tetapi ia berdosa.

2. Thawaf Adalah Ibadah Pertama yang Dilakukan Saat Tiba di Mekkah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa yang disunnahkan bagi jamaah haji ketika tiba di Mekkah adalah memulai dengan thawaf, bukan dengan shalat tahiyyatul masjid. Ini karena Nabi ﷺ dan para sahabat tidak pernah memulai dengan selain thawaf.

3. Thawaf Bukan Berarti Umrah

Dalam hadits ini, 'Urwah bin Az-Zubair menegaskan bahwa thawaf yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat bukanlah umrah dalam arti mereka tidak bertahallul setelahnya, karena mereka berniat haji qiran (haji dan umrah sekaligus). Ini menunjukkan bahwa thawaf bisa dilakukan dengan niat thawaf biasa, atau sebagai bagian dari ibadah haji/umrah.

4. Istiqamah Para Sahabat dalam Mengikuti Sunnah

'Urwah bin Az-Zubair (salah seorang tabi'in terkemuka) menyaksikan langsung bahwa para sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Mu'awiyah, Abdullah bin Umar, dan Az-Zubair bin Al-Awwam, serta para Muhajirin dan Anshar, semuanya melakukan hal yang sama: memulai dengan thawaf. Ini menunjukkan bahwa amalan ini adalah sunnah yang telah mapan dan disepakati.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa thawaf adalah rukun pertama yang dilakukan ketika masuk Masjidil Haram, dan bahwa wudhu adalah syaratnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat teliti dalam meniru setiap gerak-gerik Rasulullah ﷺ, termasuk dalam ibadah haji.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam hadits ini bahwa 'Urwah bin Az-Zubair berkata: "Orang terakhir yang aku lihat melakukan hal itu (memulai dengan thawaf) adalah Ibnu Umar, dan beliau tidak melakukan umrah lagi setelah menyelesaikan thawaf pertamanya. Dan sekarang Ibnu Umar ada di tengah-tengah mereka, namun mereka tidak bertanya kepadanya."

Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ. Abdullah bin Umar tidak pernah meninggalkan thawaf sebagai pembuka ketika memasuki Masjidil Haram, karena beliau tahu bahwa itulah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Bahkan beliau rela menempuh perjalanan jauh dari Madinah ke Mekkah hanya untuk melakukan thawaf dan shalat di Masjid Nabawi, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat lain.

Hikmahnya: Kita hendaknya bersemangat untuk mempelajari dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap ibadah, sekecil apapun, karena kesempurnaan ibadah terletak pada ittiba' (mengikuti) kepada Rasulullah ﷺ, bukan pada banyaknya amalan.

Kesimpulan Praktis

  1. Berwudhu sebelum thawaf adalah syarat sahnya thawaf menurut jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali), dan wajib menurut Imam Abu Hanifah.
  2. Thawaf adalah ibadah pertama yang dilakukan ketika tiba di Mekkah, bukan shalat tahiyyatul masjid.
  3. Niat thawaf bisa untuk umrah, haji, atau thawaf sunnah biasa, sesuai dengan niat masing-masing.
  4. Kita harus meneladani para sahabat dalam menjaga sunnah, karena mereka adalah generasi terbaik yang paling memahami agama.
  5. Pentingnya belajar dari ulama yang menjelaskan hadits ini seperti Imam Al-Bukhari, Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibn Katsir, dan ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Utsaimin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.