Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah meminum air Zamzam dalam keadaan berdiri, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Namun sebagian ulama memahami bahwa beliau saat itu sedang menunggang unta, sehingga "berdiri" di sini bisa bermakna berdiri di atas kendaraan. Para ulama menjelaskan bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh, meskipun yang lebih utama adalah duduk, kecuali ada kebutuhan seperti kondisi ramai atau sempit.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 1637):
Diriwayatkan Ibnu Abbas رضي الله عنهما:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
"Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air Zamzam, lalu beliau meminumnya sambil berdiri."
'Asim berkata: "'Ikrimah bersumpah bahwa pada hari itu beliau tidak lain sedang menaiki unta."
Ayat terkait adab makan dan minum:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Hadits pendukung tentang larangan minum berdiri:
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
"Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya minum berdiri, dan beliau memadukan antara hadits larangan dan kebolehan dengan menyatakan larangan bersifat anjuran (tanzih), sedangkan perbuatan Nabi menunjukkan kebolehan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat, namun jumhur menyimpulkan bolehnya minum berdiri, terutama jika ada kebutuhan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ minum berdiri dalam kondisi tertentu, dan duduk dalam kondisi lain, menunjukkan keduanya boleh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya, pada Kitab Haji, Bab tentang Zamzam. Sanadnya: Muhammad bin Salam → Al-Fazari → 'Asim → Asy-Sya'bi → Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Makna hadits:
Ibnu Abbas menceritakan bahwa ia memberi minum Nabi ﷺ dengan air Zamzam, dan Nabi meminumnya sambil berdiri. Namun 'Asim (perawi) menyebutkan bahwa 'Ikrimah (murid Ibnu Abbas) bersumpah bahwa saat itu Nabi tidak dalam keadaan berdiri di tanah, melainkan sedang menaiki unta. Ini menunjukkan bahwa "berdiri" bisa bermakna berdiri di atas kendaraan.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits serupa menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri. Adapun hadits larangan minum berdiri, menurut beliau, hukumnya makruh tanzih (tidak sampai haram), dan boleh dilakukan jika ada kebutuhan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama mengompromikan: larangan berlaku umum, sedangkan perbuatan Nabi menunjukkan kebolehan dalam kondisi tertentu (seperti saat thawaf, ramai, atau di atas kendaraan). Beliau juga menyebutkan bahwa 'Ikrimah menegaskan Nabi saat itu di atas unta, sehingga tidak benar-benar berdiri di tanah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyatakan bahwa Nabi ﷺ minum berdiri dalam keadaan tertentu untuk menunjukkan kebolehan, dan minum duduk sebagai bentuk yang lebih utama. Beliau tidak menganggapnya sebagai pertentangan, melainkan variasi sunnah.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bolehnya minum berdiri, berdasarkan hadits ini.
Kesimpulan fiqih:
- Minum sambil duduk lebih utama dan lebih sesuai adab.
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh, terutama jika ada kebutuhan.
- Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits larangan, karena larangan dipahami sebagai anjuran meninggalkan yang kurang utama, bukan pengharaman.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما, seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an, suatu ketika berada di dekat Nabi ﷺ saat beliau sedang melakukan thawaf atau berada di area Zamzam. Ibnu Abbas dengan penuh adab memberikan air Zamzam kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ meminumnya. 'Ikrimah, murid setia Ibnu Abbas, kemudian bersumpah bahwa saat itu Nabi tidak berdiri di tanah, melainkan di atas untanya. Ini menunjukkan betapa para sahabat dan tabi'in sangat teliti dalam meriwayatkan detail keadaan Nabi ﷺ, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Hikmahnya: kita belajar untuk teliti dalam memahami hadits, dan tidak terburu-buruk menyimpulkan.
Kesimpulan Praktis
- Minum sambil duduk adalah yang lebih utama dan lebih sesuai adab Nabi ﷺ dalam kebanyakan keadaan.
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh, terutama jika ada kebutuhan seperti kondisi ramai, sedang dalam perjalanan, atau di atas kendaraan.
- Jangan menganggap hadits ini bertentangan dengan hadits larangan minum berdiri; para ulama telah memadukannya dengan pemahaman yang baik.
- Teliti dalam memahami hadits — perhatikan konteks dan penjelasan ulama, jangan hanya melihat teks secara zahir.
- Air Zamzam memiliki keutamaan, dan Nabi ﷺ pernah meminumnya, sebagaimana dalam hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.