Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1634 tentang Bab Memberi Minum Jamaah Haji

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan (rukhshah) kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muththalib, untuk tidak bermalam di Mina pada malam-malam tasyrik karena tugasnya memberi minum para jamaah haji. Ini menegaskan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki tanggung jawab kemaslahatan umum, dan bahwa mabit (bermalam) di Mina bukanlah kewajiban mutlak tanpa pengecualian. Pelajaran utama: ibadah harus dijalankan dengan penuh perhatian pada kemaslahatan dan keringanan yang diajarkan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Al-Bukhari No. 1634

Teks Arab (dengan harakat):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي الأَسْوَدِ، حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: اسْتَأْذَنَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ.

Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Al-Abbas bin Abdul Muththalib meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugas menyediakan minum (bagi jamaah haji), maka beliau mengizinkannya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (no. 1315) dan selainnya.

Dasar pemahaman dari ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (IV/42) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya meninggalkan mabit di Mina bagi orang yang memiliki pekerjaan yang berkaitan dengan kemaslahatan umum, seperti petugas siqayah. Beliau juga menukil dari Imam asy-Syafi’i bahwa keringanan ini bersifat umum bagi siapa pun yang memiliki tugas serupa.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (IX/42) mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mabit di Mina tidaklah wajib secara mutlak, melainkan ada udzur yang diizinkan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti’ (VII/270) menegaskan bahwa keringanan ini mencakup semua orang yang memiliki pekerjaan untuk kepentingan jamaah haji, seperti panitia, petugas medis, dan lain-lain, selama pekerjaan tersebut benar-benar dibutuhkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang keringanan dalam manasik haji, khususnya mengenai kewajiban bermalam (mabit) di Mina pada malam-malam tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Menurut jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in (seperti Sa’id bin al-Musayyib, ‘Atha’ bin Abi Rabah), mabit di Mina adalah wajib bagi yang mampu. Namun, terdapat pengecualian bagi orang yang memiliki keperluan syar’i.

Pertama: Alasan Abbas bin Abdul Muththalib.

Beliau adalah pemegang tugas siqayah, yaitu menyediakan air minum bagi jamaah haji. Air zamzam dan air lainnya pada masa itu sangat terbatas, dan tugas ini sangat mulia. Jika beliau harus bermalam di Mina, maka jamaah haji akan kesulitan mendapatkan air. Maka Nabi ﷺ mengizinkannya bermalam di Makkah demi kemaslahatan yang lebih besar.

Kedua: Apakah keringanan ini khusus untuk Abbas?

Ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah keringanan ini bersifat umum. Imam asy-Syafi’i (dalam al-Umm) berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa setiap orang yang memiliki pekerjaan yang menyerupai pekerjaan Abbas dalam hal kemaslahatan umum boleh meninggalkan mabit.” Ibnu Hajar menguatkan bahwa ‘illah (sebab hukum) adalah adanya kebutuhan untuk melayani jamaah haji, bukan hanya karena status sebagai kerabat Nabi.

Ketiga: Hukum bermalam di Mina.

Para ulama sepakat bahwa bermalam di Mina pada malam-malam tasyrik hukumnya sunnah muakkadah, dan sebagian besar ulama (termasuk madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) mengatakan wajib. Namun, keringanan ini menunjukkan bahwa kewajiban tersebut gugur bagi yang memiliki udzur. Syaikh al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki tugas penting seperti petugas kesehatan atau penyedia logistik, maka ia boleh tidak bermalam di Mina, asalkan ia tetap berusaha melakukan ibadah lain seperti melontar jumrah pada waktunya.

Keempat: Pelajaran dari hadits ini.

Syariat Islam tidak kaku; ia memberikan ruang untuk kemudahan. Ini sejalan dengan firman Allah: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad menekankan bahwa prinsip syariat adalah menghilangkan kesulitan dan memelihara kemaslahatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa haji, air di Makkah sangat berharga. Abbas bin Abdul Muththalib – paman Nabi ﷺ yang mulia – adalah petugas penyedia air minum (siqayah). Ia memiliki sumur dan tempat penampungan air di Makkah. Setiap tahun, ribuan jamaah haji membutuhkan air, dan Abbas dengan penuh semangat melayani mereka.

Suatu malam, Abbas merasa bahwa jika ia ikut bermalam di Mina bersama jamaah lainnya, maka tugasnya memberi minum akan terbengkalai. Maka ia menghadap Nabi ﷺ dan memohon izin untuk tidak ikut bermalam di Mina. Rasulullah ﷺ yang sangat memahami kebutuhan umat, langsung mengizinkannya. Bahkan, beliau bersabda, “Sesungguhnya aku mengizinkanmu.” (H.R. Bukhari).

Hikmah dari kisah ini: bahwa amal pelayanan kepada manusia – terutama yang berkaitan dengan ibadah haji – adalah amal yang sangat dicintai Allah. Rasulullah ﷺ tidak mempersulit, melainkan memberi kemudahan. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata, “Kemudahan dalam beragama adalah bagian dari rahmat Allah. Janganlah seseorang memberatkan dirinya sehingga ia meninggalkan apa yang lebih utama.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam az-Zuhd).

Kesimpulan Praktis

  1. Keringanan syariat – Bagi yang memiliki tugas penting dalam pelayanan jamaah haji (seperti petugas air, kesehatan, keamanan), boleh tidak bermalam di Mina selama tugas tersebut benar-benar dibutuhkan.
  2. Menjaga kemaslahatan – Dalam beribadah, kita harus mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudahan yang diajarkan Nabi ﷺ, bukan mempersulit diri sendiri.
  3. Keutamaan melayani jamaah haji – Berkhidmat kepada tamu Allah termasuk amal yang mulia, sebagaimana contoh Abbas radhiyallahu ‘anhu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.