Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma pernah melakukan thawaf setelah Subuh lalu shalat dua rakaat, dan juga shalat dua rakaat setelah Ashar. Ia berdalil dengan kebiasaan Nabi ﷺ yang selalu mengerjakan dua rakaat (shalat sunnah ba'diyah) setiap kali masuk ke rumah Aisyah radhiyallahu 'anha. Para ulama memahami ini sebagai dalil bahwa shalat sunnah yang memiliki sebab (seperti thawaf) boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang terlarang, karena memiliki alasan tersendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Tawaf Setelah Subuh dan Ashar (no. 1631), dari jalur Abdul Aziz bin Rufai'.
Hadits lain yang sangat terkait adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan dua rakaat sebelum Subuh dan dua rakaat setelah Ashar (diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim). Juga hadits tentang larangan shalat setelah Subuh dan Ashar hingga matahari terbit/terbenam, yang menunjukkan adanya waktu terlarang secara umum.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini secara panjang lebar, membahas perbedaan pendapat ulama tentang shalat sunnah yang memiliki sebab pada waktu terlarang.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil kesepakatan ulama bahwa shalat yang memiliki sebab (dzat as-sabab) boleh dikerjakan pada waktu terlarang.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik kebiasaan Nabi ﷺ shalat dua rakaat setiap masuk rumah.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan kaidah "shalat yang memiliki sebab tidak dilarang pada waktu terlarang."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma melakukan thawaf setelah Subuh, lalu shalat dua rakaat setelah thawaf. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah thawaf (dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim) tetap dikerjakan meskipun waktunya setelah Subuh.
- Beliau juga shalat dua rakaat setelah Ashar, dan beliau berdalil dengan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ selalu shalat dua rakaat setiap kali masuk rumah beliau.
- Dalil Aisyah ini menunjukkan bahwa dua rakaat tersebut adalah shalat sunnah yang memiliki sebab (yaitu masuk rumah), sehingga boleh dikerjakan kapan saja, termasuk waktu terlarang.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini sengaja dibawakan al-Bukhari untuk menunjukkan bolehnya thawaf dan shalat dua rakaat setelahnya pada waktu Subuh dan Ashar. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan pada waktu terlarang, dan ini adalah pendapat yang kuat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa shalat yang memiliki sebab seperti thawaf, tahiyyatul masjid, shalat gerhana, dan shalat jenazah boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang dilarang. Yang dilarang adalah shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) pada waktu tersebut.
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa memperkuat kaidah ini dengan menyatakan bahwa larangan shalat pada waktu tertentu adalah larangan yang bersifat umum, dan shalat yang memiliki sebab khusus dikecualikan berdasarkan dalil-dalil shahih.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kebiasaan shalat dua rakaat setiap masuk rumah, dan ini menunjukkan betapa beliau menjaga shalat sunnah dalam segala keadaan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah Ashar. Namun yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan, sedangkan shalat sunnah mutlak tidak boleh. Adapun dua rakaat setelah Ashar yang dilakukan Nabi ﷺ, itu adalah qadha (pengganti) dari shalat sunnah setelah Zhuhur yang beliau tinggalkan karena ada tamu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Aisyah yang lain.
Kesimpulan fiqih:
- Shalat sunnah yang memiliki sebab (seperti thawaf, tahiyyatul masjid) boleh dikerjakan pada waktu terlarang.
- Shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) tidak boleh dikerjakan pada waktu terlarang (setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam).
- Thawaf boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah Subuh dan Ashar, dan shalat dua rakaat setelahnya juga boleh.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma adalah seorang yang sangat kuat dalam beribadah dan berpegang teguh pada sunnah. Beliau adalah putra dari az-Zubair bin al-Awwam dan Asma binti Abu Bakar, serta keponakan dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Suatu ketika, Abdul Aziz bin Rufai' — seorang tabi'in — melihat sendiri bagaimana Ibnu az-Zubair melakukan thawaf setelah Subuh, lalu shalat dua rakaat. Beliau juga melihatnya shalat dua rakaat setelah Ashar. Ketika ditanya, Ibnu az-Zubair menjelaskan bahwa ia melakukannya berdasarkan hadits dari bibinya, Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ tidak pernah masuk ke rumah Aisyah kecuali beliau shalat dua rakaat terlebih dahulu.
Ini menunjukkan bagaimana salafus shalih sangat teliti dalam mengamalkan sunnah, dan mereka tidak segan mengerjakan shalat sunnah yang memiliki sebab meskipun pada waktu yang tampaknya terlarang, karena mereka memahami kaidah fiqih yang diajarkan Nabi ﷺ.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa kisah ini menjadi dalil kuat bagi pendapat yang membolehkan shalat sunnah bersebab pada waktu terlarang, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama besar seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengerjakan shalat sunnah yang memiliki sebab (seperti thawaf, tahiyyatul masjid) pada waktu yang dilarang untuk shalat sunnah mutlak, yaitu setelah Subuh dan setelah Ashar.
- Thawaf boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah Subuh dan Ashar, dan shalat dua rakaat setelah thawaf juga boleh dikerjakan.
- Shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) tetap tidak boleh dikerjakan pada waktu terlarang, berdasarkan hadits-hadits shahih tentang larangan tersebut.
- Meneladani Nabi ﷺ dalam menjaga shalat sunnah, termasuk shalat dua rakaat setiap masuk rumah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma.
- Mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim dalam memahami kaidah "shalat bersebab tidak dilarang pada waktu terlarang."
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.