Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi teguran lembut Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha terhadap sebagian orang yang sengaja menunda shalat hingga masuk waktu yang dilarang (setelah matahari terbit), padahal mereka mampu shalat sebelumnya. Pelajarannya: kita dianjurkan bersegera menunaikan shalat di waktu yang utama, dan tidak menunda-nunda ibadah tanpa alasan syar'i.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Tawaf Setelah Shalat Subuh dan Ashar (no. 1628), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha melalui jalur 'Urwah bin az-Zubair, dari 'Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).
Ayat yang relevan tentang menjaga waktu shalat:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
QS. An-Nisa' [4]: 103
" Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Hadits terkait tentang larangan shalat di waktu terbit dan terbenamnya matahari, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
HR. Al-Bukhari dan Muslim
"Tidak ada shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini berkaitan dengan adab dan bimbingan agar tidak sengaja memilih waktu yang dilarang untuk shalat sunnah, terutama jika bisa dikerjakan sebelum atau sesudahnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan kejadian di masa sahabat: sebagian orang melakukan tawaf setelah Subuh, lalu duduk mendengarkan penceramah (mudzakkir) hingga matahari terbit, baru kemudian berdiri shalat. 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengomentari perbuatan mereka dengan nada mengingkari: mereka sengaja duduk hingga masuk waktu yang dimakruhkan untuk shalat, lalu baru shalat.
Para ulama dari daftar rujukan memahami hadits ini sebagai berikut:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa waktu setelah terbit matahari hingga naik (sekitar satu tombak) adalah waktu larangan shalat sunnah mutlak. Namun shalat yang memiliki sebab (seperti shalat sunnah tawaf) masih diperselisihkan; sebagian ulama membolehkan karena ada sebab, sebagian memakruhkan jika sengaja menunda.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa teguran 'Aisyah menunjukkan keutamaan bersegera shalat dan tidak menunda hingga waktu yang dilarang. Beliau juga menyebut adanya kemungkinan bahwa orang-orang itu shalat sunnah tawaf, dan 'Aisyah memandang sebaiknya dikerjakan sebelum matahari terbit atau setelah matahari naik.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan prinsip: shalat sunnah yang memiliki sebab tetap disyariatkan, tetapi menunda hingga waktu larangan tanpa udzur adalah menyelisihi keutamaan waktu.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa larangan shalat di waktu terbit matahari bersifat umum, kecuali shalat yang memiliki sebab menurut pendapat yang lebih kuat, namun tetap yang terbaik adalah tidak sengaja memilih waktu tersebut.
Kesimpulan dari pendapat-pendapat ini: perbuatan orang-orang dalam hadits tidak sampai dihukumi haram, tetapi menunjukkan kurangnya kesungguhan dalam memilih waktu terbaik. Teguran 'Aisyah adalah bentuk nasihat agar tidak menunda ibadah hingga waktu yang dimakruhkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Urwah bin az-Zubair (keponakan 'Aisyah) banyak meriwayatkan ilmu dari bibinya. Suatu ketika ia menyampaikan kejadian ini, bahwa sebagian orang duduk mendengarkan nasihat hingga matahari terbit, lalu shalat. 'Aisyah radhiyallahu 'anha — yang dikenal sangat teliti dalam menjaga sunnah dan waktu ibadah — mengomentari dengan kalimat yang menunjukkan ketidaksetujuannya. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat saling menasihati dalam kebaikan, dan bagaimana 'Aisyah menjadi rujukan dalam memahami sunnah Nabi ﷺ. (Disebutkan Al-Bukhari dalam Shahihnya, dan dijelaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Bersegeralah menunaikan shalat pada waktu yang utama, jangan menunda hingga masuk waktu yang dimakruhkan.
- Waktu setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga terbenam, adalah waktu larangan shalat sunnah mutlak.
- Shalat yang memiliki sebab (seperti tahiyyatul masjid, sunnah tawaf) menurut pendapat yang lebih kuat boleh dikerjakan, tetapi tetap utamakan waktu yang tidak dilarang.
- Nasihat dalam agama hendaknya disampaikan dengan lembut, seperti teguran 'Aisyah yang tidak menghardik tetapi menjelaskan.
- Jadikan para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah sebagai teladan dalam menjaga waktu ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.