Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang melakukan tawaf dengan cara mengikat tangannya kepada orang lain menggunakan tali, benang, atau sejenisnya. Beliau memotong ikatan itu dan memerintahkan agar orang tersebut cukup dituntun dengan tangan biasa. Ini adalah bentuk penjagaan syariat dari praktik yang tidak ada tuntunannya dalam ibadah, sekaligus menegaskan bahwa ibadah harus mengikuti cara yang diajarkan Nabi ﷺ, bukan dengan cara-cara buatan manusia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Pembicaraan Tentang Tawaf, dari sahabat Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ الأَحْوَلُ، أَنَّ طَاوُسًا، أَخْبَرَهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ وَهُوَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ بِإِنْسَانٍ رَبَطَ يَدَهُ إِلَى إِنْسَانٍ بِسَيْرٍ، أَوْ بِخَيْطٍ، أَوْ بِشَىْءٍ غَيْرِ ذَلِكَ، فَقَطَعَهُ النَّبِيُّ ﷺ بِيَدِهِ، ثُمَّ قَالَ " قُدْهُ بِيَدِهِ "
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam, bahwa Ibnu Juraij mengabarkan kepada mereka, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Sulaiman Al-Ahwal, bahwa Thawus mengabarkan kepadanya dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ melewati seseorang yang sedang tawaf di Ka'bah dalam keadaan mengikat tangannya kepada orang lain dengan tali kulit, atau benang, atau sesuatu yang lain. Maka Nabi ﷺ memotongnya dengan tangan beliau sendiri, kemudian bersabda: 'Tuntunlah dia dengan tangannya.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum kewajiban mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam ibadah:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
QS. Al-Hasyr [59]: 7
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Ayat ini dijadikan landasan oleh para ulama — termasuk Ibn Katsir dalam tafsirnya dan Ibn Qayyim dalam kitab-kitab beliau — bahwa dalam urusan ibadah, kita wajib mengikuti apa yang disyariatkan Rasulullah ﷺ dan meninggalkan apa yang beliau larang, termasuk cara-cara ibadah yang tidak beliau ajarkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyentuh satu kaidah besar dalam ibadah, yaitu bahwa ibadah itu bersifat tauqifiyyah (terbatas pada apa yang diajarkan Nabi ﷺ). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ memotong ikatan tersebut menunjukkan pengingkaran (inkar) terhadap cara ibadah yang tidak disyariatkan. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tawaf tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menyelisihi tuntunan, termasuk mengikat diri kepada orang lain.
Imam an-Nawawi dalam kitab beliau menjelaskan bahwa memotong ikatan itu adalah bentuk nahi munkar secara langsung, dan bahwa Nabi ﷺ tidak cukup hanya melarang dengan ucapan, tetapi juga menghilangkan bentuk kemungkaran itu dengan tangan beliau. Ini menunjukkan bahwa kemungkaran dalam ibadah harus dihilangkan, terutama yang berkaitan dengan cara beribadah yang tidak ada dasarnya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab beliau tentang ibadah menegaskan bahwa salah satu prinsip dasar ibadah adalah ittiba' (mengikuti), bukan ibtida' (membuat hal baru). Beliau menyatakan bahwa setiap ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ maka tertolak, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah رضي الله عنها: "Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak" (HR. Muslim).
Dalam konteks hadits ini, ada beberapa kemungkinan mengapa seseorang mengikat tangannya kepada orang lain saat tawaf:
Pertama, mungkin karena ingin menjaga agar tidak terpisah dari temannya di tengah keramaian.
Kedua, mungkin karena ada keyakinan tertentu bahwa dengan terikat maka pahalanya menyatu, atau semacamnya.
Ketiga, mungkin karena kondisi fisik yang lemah sehingga butuh dituntun.
Apa pun alasannya, Nabi ﷺ tetap memotong ikatan itu dan mengajarkan cara yang lebih baik, yaitu cukup dengan memegang tangan atau menuntun dengan tangan secara langsung. Ini menunjukkan bahwa dalam ibadah, cara yang diajarkan Nabi ﷺ lebih utama dan cukup, tanpa perlu tambahan-tambahan yang tidak beliau contohkan.
Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Ibn Taymiyyah, juga menegaskan bahwa dalam ibadah tidak boleh menambahkan tata cara yang tidak disyariatkan, karena hal itu termasuk berlebihan dalam agama (ghuluw) yang justru dilarang. Beliau menyatakan bahwa syariat telah sempurna, dan tidak ada ruang untuk membuat cara-cara baru dalam beribadah kepada Allah.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum mengikat tangan saat tawaf: sebagian ulama memandangnya sebagai perbuatan yang makruh karena menyerupai cara ibadah yang tidak disyariatkan, dan sebagian lagi memandangnya sebagai perbuatan yang dilarang karena termasuk bid'ah dalam ibadah. Namun kesimpulannya, berdasarkan hadits ini, cara tersebut tidak dibenarkan dan Nabi ﷺ secara langsung mengoreksinya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, seorang sahabat yang dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an dan banyak meriwayatkan hadits, menyaksikan sendiri peristiwa ini. Beliau melihat Nabi ﷺ yang sedang berthawaf, lalu melewati seseorang yang tangannya terikat pada orang lain. Tanpa ragu, Nabi ﷺ memotong ikatan itu dengan tangan beliau sendiri, lalu bersabda dengan lembut namun tegas: "Tuntunlah dia dengan tangannya."
Perhatikanlah bagaimana Nabi ﷺ tidak membiarkan kemungkaran dalam ibadah berlalu begitu saja. Beliau tidak hanya menasihati dengan kata-kata, tetapi langsung memperbaiki keadaan. Ini menunjukkan betapa besar perhatian beliau terhadap kemurnian ibadah kepada Allah. Seorang sahabat yang mulia, Ibnu Abbas, meriwayatkan peristiwa ini agar umat setelahnya mengetahui bahwa dalam beribadah, kita harus mengikuti cara yang diajarkan Nabi ﷺ, tidak menambah-nambahi, dan tidak membuat cara-cara yang tidak beliau contohkan.
Kesimpulan Praktis
- Ibadah, termasuk tawaf, harus dilakukan sesuai tuntunan Nabi ﷺ tanpa menambahkan cara-cara yang tidak beliau ajarkan.
- Jika seseorang butuh dituntun saat tawaf karena lemah atau alasan lain, cukup dengan memegang tangan atau dituntun secara langsung, tanpa perlu mengikat dengan tali atau benang.
- Kemungkaran dalam ibadah hendaknya diingkari dengan cara yang bijak, sebagaimana Nabi ﷺ memotong ikatan itu dengan tangan beliau sendiri.
- Hendaknya kita menjauhi segala bentuk bid'ah dalam ibadah, karena agama ini telah sempurna dan tidak memerlukan tambahan dari manusia.
- Hendaknya kita selalu merujuk kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.