Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tiga adab penting dalam bersuci: (1) memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya saat wudhu, (2) beristijmar (membersihkan bagian pribadi dengan batu) dengan bilangan ganjil, dan (3) mencuci tangan sebelum memasukkannya ke air wudhu setelah bangun tidur. Semua ini adalah bentuk kehati-hatian dan kesempurnaan dalam bersuci yang diajarkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Istijmar dengan Bilangan Ganjil, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ "إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْثُرْ، وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ"
Terjemahan: "Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian mengeluarkannya, dan barangsiapa yang beristijmar, hendaklah ia melakukannya dengan bilangan ganjil. Dan jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air wudhu, karena tidak ada seorang pun yang tahu di mana tangannya berada saat tidur."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan bersuci:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..."
Hadits ini juga memiliki riwayat lain dari Abu Hurairah dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab sunnah lainnya, namun yang kita bahas adalah riwayat Al-Bukhari.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga hukum penting:
Pertama: Istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkannya).
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung, sedangkan istintsar adalah mengeluarkannya dengan cara menyemburkan napas. Ini termasuk sunnah wudhu yang sangat dianjurkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah di sini menunjukkan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal menganggapnya wajib dalam wudhu berdasarkan zhahir perintah. Namun pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah sunnah, karena ada hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang meninggalkannya ketika berpuasa karena khawatir membahayakan.
Kedua: Istijmar dengan bilangan ganjil.
Istijmar adalah membersihkan bagian pribadi (qubul dan dubur) setelah buang hajat dengan menggunakan batu atau benda padat yang suci. Nabi ﷺ memerintahkan agar dilakukan dengan bilangan ganjil: tiga, lima, tujuh, atau lebih. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ganjil disunnahkan karena Allah itu ganjil (witir) dan mencintai yang ganjil, sebagaimana hadits lain. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan hikmahnya: bilangan ganjil lebih efektif dalam membersihkan dan menghilangkan najis, karena satu batu mungkin belum bersih, dua batu bisa jadi masih menyisakan, sedangkan tiga sudah cukup dan seterusnya.
Ketiga: Mencuci tangan setelah bangun tidur sebelum memasukkannya ke air wudhu.
Ini adalah perintah yang sangat jelas. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa illah (alasan)nya adalah karena tangan bisa saja menyentuh sesuatu yang najis atau kotor saat tidur tanpa disadari. Ibnu Hajar menambahkan bahwa ini berlaku baik tidur malam maupun siang, dan baik tidur sebentar maupun lama, berdasarkan keumuman lafazh "idza istaiqazha ahadukum min naumihi" (jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya). Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa mencuci tangan ini wajib, sementara jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Abu Hanifah) menganggapnya sunnah. Pendapat yang paling kuat adalah sunnah, karena ada riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ terkadang tidak melakukannya, namun melakukannya adalah lebih utama dan lebih hati-hati.
Perbedaan pendapat:
- Tentang istinsyaq: Jumhur (Malik, Syafi'i, Abu Hanifah) mengatakan sunnah, Ahmad mengatakan wajib dalam wudhu dan mandi. Pendapat yang kuat adalah sunnah karena ada dalil yang memalingkan dari wajib.
- Tentang mencuci tangan: Jumhur mengatakan sunnah, Ahmad mengatakan wajib. Pendapat yang kuat adalah sunnah, namun sangat dianjurkan untuk melakukannya sebagai kehati-hatian.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, pernah melihat seseorang berwudhu dengan memasukkan air ke hidung lalu langsung mengeluarkannya tanpa mencuci tangan terlebih dahulu setelah bangun tidur. Abu Hurairah kemudian mengingatkan dengan lembut, "Wahai saudaraku, Nabi ﷺ telah mengajarkan kepada kita bahwa jika salah seorang dari kita bangun tidur, hendaklah ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke air wudhu, karena kita tidak tahu di mana tangan kita berada saat tidur." Orang itu pun tersadar dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat saling mengingatkan dalam kebaikan dengan cara yang penuh adab, dan bagaimana mereka sangat menjaga sunnah-sunnah kecil dalam bersuci. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam beberapa riwayat dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Kesimpulan Praktis
- Saat berwudhu, lakukan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkannya) sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.
- Saat beristijmar, gunakan bilangan ganjil (3, 5, 7, dst) karena itu lebih bersih dan sesuai perintah Nabi ﷺ.
- Setelah bangun tidur, cucilah tangan terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke air wudhu, meskipun tidurnya sebentar.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam bersuci, tetapi juga jangan meremehkan sunnah-sunnah yang telah diajarkan.
- Ingatlah bahwa tujuan bersuci adalah untuk membersihkan diri dan menghadap Allah dalam keadaan suci, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6, "Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu."
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.