Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan thawaf di Ka'bah sambil menunggang unta, dan setiap kali melewati Hajar Aswad beliau memberi isyarat dengan tongkat (atau sesuatu yang ada di tangan beliau) sambil mengucapkan takbir. Hadits ini menjadi dalil bahwa thawaf boleh dilakukan dengan berkendara ketika ada kebutuhan, dan bahwa takbir disyariatkan saat melewati Hajar Aswad.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 1613, Kitab Haji, Bab Takbir di Rukun:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: طَافَ النَّبِيُّ ﷺ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ كَانَ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Nabi ﷺ melakukan thawaf di Ka'bah dengan menunggang unta. Setiap kali beliau sampai di Rukun (Hajar Aswad), beliau memberi isyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada padanya dan bertakbir."
Ayat terkait perintah mengagungkan syiar Allah:
وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)
Keterangan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya takbir ketika melewati Hajar Aswad, dan bahwa isyarat dengan tongkat menggantikan istilam (menyentuh) ketika tidak memungkinkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa thawaf dengan berkendara dibolehkan karena udzur, dan isyarat serta takbir tetap dilakukan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan thawaf dengan unta pada haji Wada' agar manusia dapat melihat beliau dan mengambil ilmu, bukan karena lemah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sepupu Nabi ﷺ dan salah satu ulama tafsir terkemuka di kalangan sahabat. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ melakukan thawaf.
Beberapa faedah penting:
- Bolehnya thawaf dengan berkendara. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, para ulama sepakat bahwa thawaf dengan berkendara dibolehkan jika ada kebutuhan, seperti sakit, lemah, atau agar orang banyak dapat melihat dan belajar. Namun yang lebih utama adalah berjalan kaki jika mampu, karena Nabi ﷺ sendiri pada thawaf lainnya berjalan kaki.
- Isyarat kepada Hajar Aswad. Karena beliau sedang menunggang unta dan tidak bisa menyentuh Hajar Aswad, beliau memberi isyarat dengan tongkat atau benda yang ada di tangan beliau. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa isyarat ini menggantikan istilam (menyentuh atau mencium) ketika tidak memungkinkan.
- Takbir saat melewati Rukun. Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mengucapkan takbir (اللهُ أَكْبَرُ) ketika melewati Hajar Aswad. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa takbir ini disunnahkan, baik bagi yang berjalan kaki maupun yang berkendara.
- Mengagungkan syiar Allah. Sebagaimana ayat di atas, mengagungkan syiar-syiar Allah — termasuk takbir saat thawaf — adalah tanda ketakwaan hati. As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mengagungkan syiar Allah berarti memuliakan apa yang Allah muliakan, dan itu lahir dari hati yang bertakwa.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa takbir saat melewati Hajar Aswad disyariatkan, dan isyarat dibolehkan bagi yang tidak bisa menyentuh.
- Imam Abu Hanifah juga membolehkan isyarat bagi yang berkendara, namun beliau lebih menekankan agar thawaf dilakukan dengan berjalan kaki jika memungkinkan.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa thawaf dengan berkendara dibolehkan karena udzur, dan isyarat dilakukan jika tidak bisa menyentuh.
Kesimpulan yang paling kuat menurut dalil: thawaf dengan berkendara dibolehkan karena udzur, isyarat kepada Hajar Aswad disyariatkan bagi yang tidak bisa menyentuh, dan takbir saat melewatinya adalah sunnah yang dianjurkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ melakukan haji Wada' (haji perpisahan), beliau melakukan thawaf di Ka'bah dengan menunggang untanya. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang saat itu masih muda — menyaksikan langsung bagaimana beliau melewati Hajar Aswad dan memberi isyarat dengan tongkat sambil bertakbir.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah di balik thawaf dengan berkendara ini: agar manusia dapat melihat Nabi ﷺ dengan jelas, mendengar ucapan beliau, dan mengambil ilmu langsung dari beliau. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan pendidikan umatnya, bahkan dalam ibadah beliau tetap memikirkan bagaimana sahabat dapat belajar.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menambahkan bahwa Nabi ﷺ tidak melakukan thawaf dengan berkendara karena lemah atau sakit, melainkan karena hikmah pendidikan dan agar manusia dapat mengikuti beliau. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam itu fleksibel dan memperhatikan keadaan.
Kesimpulan Praktis
- Thawaf boleh dilakukan dengan berkendara jika ada kebutuhan seperti sakit, lemah, atau agar dapat dilihat orang banyak — namun berjalan kaki lebih utama jika mampu.
- Isyarat kepada Hajar Aswad disyariatkan bagi yang tidak bisa menyentuh atau menciumnya, baik dengan tongkat maupun tangan.
- Takbir saat melewati Hajar Aswad adalah sunnah yang dianjurkan, baik bagi yang berjalan kaki maupun berkendara.
- Mengagungkan syiar Allah — termasuk takbir saat thawaf — adalah tanda ketakwaan hati, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 32.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah adalah jalan terbaik, dan kita dianjurkan untuk tidak berlebihan (ghuluw) maupun meremehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.