Penjelasan Hadits Bukhari No. 1601 tentang Pembersihan Ka'bah dari berhala saat pembebasan Mekah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa agung saat Nabi ﷺ menaklukkan Mekah (Fathu Makkah), di mana beliau menolak masuk Ka'bah sebelum berhala-berhala dan gambar-gambar palsu dikeluarkan. Beliau menegaskan bahwa gambar Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang memegang azlam (anak panah undian) adalah kedustaan yang dibuat kaum musyrikin, karena kedua nabi itu tidak pernah berbuat demikian. Setelah Ka'bah bersih, beliau masuk dan bertakbir di setiap sudutnya tanpa mengerjakan shalat di dalamnya pada saat itu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

Allah ﷻ berfirman tentang kemuliaan Ka'bah:

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا

"Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman." (QS. Al-Baqarah [2]: 125)

Dan firman Allah tentang Nabi Ibrahim dan Ismail yang membangun Ka'bah:

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), 'Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.'" (QS. Al-Baqarah [2]: 127)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Siapa yang Takbir di Sekitar Ka'bah (no. 1601), dari sahabat Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya takbir ketika masuk Ka'bah dan di sudut-sudutnya, serta menjadi dalil bahwa gambar/patung makhluk bernyawa harus dihilangkan dari Ka'bah dan tempat ibadah lainnya.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ mengagungkan Ka'bah dengan takbir menunjukkan keutamaan takbir di tempat-tempat mulia.

Penjelasan Rinci

Latar belakang peristiwa. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-8 Hijriah, saat Fathu Makkah. Ka'bah pada masa itu telah dinodai oleh kaum musyrikin Quraisy dengan ratusan berhala dan gambar-gambar yang mereka klaim sebagai gambaran para nabi. Ini adalah bentuk penyimpangan besar terhadap rumah Allah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim عليه السلام di atas tauhid.

Sikap Nabi ﷺ menolak masuk. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penolakan Nabi ﷺ untuk masuk Ka'bah selama masih ada berhala di dalamnya mengandung pelajaran penting: tempat ibadah harus bersih dari segala bentuk kesyirikan. Ini sejalan dengan prinsip yang beliau tegakkan, bahwa tauhid adalah dasar seluruh ibadah.

Bantahan terhadap kedustaan atas Nabi Ibrahim dan Ismail. Ketika beliau melihat gambar Ibrahim dan Ismail memegang azlam (anak panah untuk mengundi nasib), beliau bersabda: "Semoga Allah melaknat mereka. Demi Allah, sungguh mereka telah mengetahui bahwa keduanya (Ibrahim dan Ismail) tidak pernah mengundi nasib dengan azlam sama sekali." Ini menunjukkan bahwa kaum musyrikin sengaja membuat kedustaan atas para nabi untuk membenarkan praktik syirik mereka. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa praktik mengundi nasib dengan azlam adalah perbuatan jahiliah yang diharamkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90.

Masuk Ka'bah dan takbir di sudut-sudutnya. Setelah Ka'bah dibersihkan, Nabi ﷺ masuk dan bertakbir di setiap sudut. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa takbir di sini adalah bentuk pengagungan kepada Allah dan penegasan bahwa Ka'bah kini kembali kepada fungsi aslinya sebagai rumah tauhid. Adapun beliau tidak shalat di dalamnya pada saat itu — para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan bahwa ini bukan berarti shalat di dalam Ka'bah terlarang, karena terdapat riwayat lain (dalam Shahihain) yang menyebutkan beliau pernah shalat di dalam Ka'bah pada kesempatan lain. Sebagian ulama menjelaskan bahwa pada saat itu beliau mungkin tidak shalat karena kesibukan atau karena waktu yang tidak memungkinkan, bukan karena larangan.

Pendapat ulama tentang shalat di dalam Ka'bah. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh, berdasarkan riwayat lain yang shahih. Imam Abu Hanifah berpendapat makruh shalat fardhu di dalam Ka'bah, namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah boleh, sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.

Story Telling

Ibnu Abbas رضي الله عنهما — yang merupakan sepupu Nabi ﷺ dan seorang ulama besar di kalangan sahabat — menceritakan peristiwa ini dengan detail yang menunjukkan betapa beliau memperhatikan setiap gerakan dan ucapan Nabi ﷺ. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an).

Dalam peristiwa Fathu Makkah ini, Nabi ﷺ masuk ke kota yang dulu mengusirnya, namun beliau masuk dengan kepala tertunduk penuh tawadhu di atas untanya, bukan dengan kesombongan seorang penakluk. Ketika sampai di Ka'bah, beliau tidak langsung masuk, tetapi memerintahkan pembersihan terlebih dahulu. Ini mengajarkan bahwa kemuliaan suatu tempat bergantung pada kesuciannya dari syirik, bukan sekadar bangunannya.

Para sahabat segera mengeluarkan berhala-berhala dan gambar-gambar tersebut. Ketika gambar Ibrahim dan Ismail dikeluarkan, Nabi ﷺ membantahnya dengan tegas namun penuh ilmu. Beliau tidak diam terhadap kedustaan yang dinisbahkan kepada para nabi, karena ini menyangkut kehormatan para nabi dan kebenaran agama.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib membersihkan tempat ibadah dari kesyirikan dan gambar-gambar yang melalaikan. Ka'bah adalah rumah Allah, dan Nabi ﷺ tidak masuk sebelum bersih dari berhala.
  2. Tidak boleh membuat kedustaan atas nama para nabi dan orang saleh. Gambar Ibrahim dan Ismail dengan azlam adalah kebohongan besar yang dibantah langsung oleh Nabi ﷺ.
  3. Takbir dan dzikir dianjurkan di tempat-tempat mulia. Nabi ﷺ bertakbir di sudut-sudut Ka'bah sebagai bentuk pengagungan kepada Allah.
  4. Shalat di dalam Ka'bah boleh menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan riwayat shahih lainnya, meskipun pada peristiwa ini Nabi ﷺ tidak melakukannya karena keadaan tertentu.
  5. Hendaknya seorang Muslim meneladani tawadhu Nabi ﷺ saat memasuki tempat mulia, dan menjadikan tauhid sebagai prioritas utama dalam hidup.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?