Penjelasan Hadits Bukhari No. 1600 tentang Nabi tidak masuk Ka'bah saat umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ ketika menunaikan umrah hanya melakukan thawaf di Ka'bah dan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan beliau tidak masuk ke dalam Ka'bah. Ini menunjukkan bahwa masuk ke dalam Ka'bah bukanlah bagian dari rangkaian ibadah umrah maupun haji, sehingga tidak wajib dan tidak disunnahkan secara khusus dalam manasik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Siapa yang Tidak Masuk Ka'bah dan Ibnu Umar Sering Haji Tanpa Masuk". Perawinya adalah sahabat Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan thawaf dan maqam Ibrahim:

QS. Al-Baqarah [2]: 125

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat shalat."

Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya shalat di belakang Maqam Ibrahim setelah thawaf, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Penjelasan Rinci

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak masuk ke dalam Ka'bah saat umrah. Ini penting karena sebagian orang mungkin menyangka bahwa masuk Ka'bah adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji atau umrah.

Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang ikut menyaksikan peristiwa ini — menegaskan dengan jawaban "لا" (tidak) ketika ditanya apakah Nabi ﷺ masuk Ka'bah. Ini menunjukkan penegasan yang jelas dan tidak ragu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa masuk ke dalam Ka'bah bukanlah syarat sahnya haji atau umrah, dan tidak termasuk manasik yang disyariatkan secara khusus. Beliau juga menyebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu — sebagaimana judul bab — sering berhaji tanpa masuk ke dalam Ka'bah, mengikuti apa yang beliau ketahui dari sunnah Nabi ﷺ.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa thawaf yang wajib adalah thawaf di sekitar Ka'bah (di luar), bukan di dalamnya. Masuk ke dalam Ka'bah hukumnya mubah (boleh) jika memungkinkan, tetapi bukan bagian dari rangkaian ibadah haji atau umrah yang dituntut.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa tidak ada dalil yang memerintahkan masuk ke dalam Ka'bah sebagai bagian dari manasik. Yang disyariatkan adalah thawaf di sekelilingnya, shalat di Maqam Ibrahim, sa'i, dan rangkaian manasik lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa masuk Ka'bah tidak termasuk sunnah haji atau umrah, dan yang utama adalah mengikuti apa yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Adapun hikmah tidak masuknya Nabi ﷺ ke dalam Ka'bah saat itu, sebagian ulama menyebutkan karena di dalam Ka'bah saat itu masih terdapat patung-patung atau karena kondisi yang belum memungkinkan, namun yang jelas bagi kita adalah bahwa hal itu bukan bagian dari manasik.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sering kali berhaji dan berumrah namun tidak masuk ke dalam Ka'bah. Beliau memahami dari sunnah Nabi ﷺ bahwa masuk Ka'bah bukanlah bagian dari ibadah haji atau umrah. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat teliti dalam mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, tidak menambah-nambah ibadah yang tidak dicontohkan, meskipun itu terlihat "lebih utama" di mata sebagian orang. (Disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam bab ini dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Kesimpulan Praktis

  1. Masuk ke dalam Ka'bah bukan bagian dari manasik haji atau umrah — tidak wajib dan tidak disunnahkan secara khusus.
  2. Yang disyariatkan saat thawaf adalah mengelilingi Ka'bah dari luar, lalu shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan.
  3. Ikuti sunnah Nabi ﷺ tanpa menambah atau mengurangi, karena ibadah itu bersifat tauqifiyyah (terbatas pada apa yang dicontohkan).
  4. Jangan merasa kurang sempurna jika tidak bisa masuk Ka'bah, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melakukannya saat umrah.
  5. Pelajari manasik dari sumber yang terpercaya dan bertanyalah kepada ulama yang berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?