Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mencuci anggota wudhu sebanyak dua kali adalah salah satu cara yang diajarkan dan dipraktikkan oleh Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk kesempurnaan wudhu yang diperbolehkan, dan yang paling utama adalah melakukannya sekali, dua kali, atau tiga kali, dengan tiga kali adalah yang paling sempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini memerintahkan membasuh anggota wudhu, namun tidak menyebutkan jumlah basuhan. Maka hadits-hadits Nabi ﷺ yang menjelaskan tata cara wudhu menjadi perinciannya.
Hadits terkait:
Hadits riwayat Abdullah bin Zaid ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Wudhu Dua Kali, no. 158. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berwudhu dengan mencuci anggota wudhu sebanyak dua kali.
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa membasuh anggota wudhu sekali hukumnya wajib dan mencukupi, sedangkan dua kali dan tiga kali adalah sunnah. Beliau merujuk pada pemahaman para ulama salaf seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan bahwa wudhu boleh dilakukan dengan membasuh anggota wudhu sebanyak dua kali. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya, menjelaskan bahwa tata cara wudhu Nabi ﷺ bervariasi: terkadang beliau membasuh sekali, dua kali, dan tiga kali. Namun, yang paling utama dan paling sering dilakukan oleh Nabi ﷺ adalah tiga kali.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa wudhu Nabi ﷺ paling sering adalah tiga kali-tiga kali, namun beliau juga pernah berwudhu dua kali-dua kali dan sekali-sekali. Ini menunjukkan kelapangan dan kemudahan dalam syariat Islam.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa membasuh anggota wudhu sekali adalah wajib dan mencukupi. Adapun dua kali dan tiga kali adalah sunnah dan lebih utama. Beliau menekankan bahwa tidak boleh seseorang membasuh lebih dari tiga kali, karena itu termasuk ghuluw (berlebihan) dalam agama yang dilarang oleh Nabi ﷺ.
Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab khusus "Wudhu Dua Kali" untuk menunjukkan bahwa cara ini juga diajarkan oleh Nabi ﷺ dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang menyebutkan tiga kali.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Zaid, ia berkata: "Nabi ﷺ datang kepada kami, lalu kami keluarkan air wudhu untuk beliau. Maka beliau berwudhu dua kali-dua kali." (HR. al-Bukhari no. 158)
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dengan cermat memperhatikan dan meriwayatkan setiap gerakan wudhu Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya meniru, tetapi juga menyampaikan kepada generasi setelahnya. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan kecintaan mereka terhadap sunnah.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa dalam beribadah, kita tidak perlu kaku dan sempit. Ada kelapangan dalam tata cara wudhu. Selama masih dalam batas yang diajarkan Nabi ﷺ, yaitu antara satu hingga tiga kali basuhan, semuanya baik dan sah.
Kesimpulan Praktis
- Membasuh anggota wudhu satu kali hukumnya wajib dan sudah mencukupi untuk sahnya wudhu.
- Membasuh dua kali atau tiga kali adalah sunnah dan lebih utama, dengan tiga kali adalah yang paling sempurna.
- Tidak boleh membasuh lebih dari tiga kali karena itu termasuk berlebihan dalam agama.
- Hendaknya kita berusaha mencontoh wudhu Nabi ﷺ dengan sempurna, namun tetap memahami bahwa ada kelapangan dalam syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.