Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Mekkah (Fathu Makkah), beliau masuk dari jalur Kada' dan keluar dari jalur Kuda yang terletak di dataran tinggi Mekkah. Para ulama memahami ini sebagai sunnah dalam memilih jalur masuk dan keluar yang berbeda saat safar, khususnya saat memasuki kota. Ini menunjukkan kelembutan dan hikmah Nabi ﷺ dalam mengatur perjalanan umatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab "Dari Mana Keluar dari Mekkah", dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ دَخَلَ عَامَ الْفَتْحِ مِنْ كَدَاءٍ، وَخَرَجَ مِنْ كُدًا مِنْ أَعْلَى مَكَّةَ
Terjemahan: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ pada tahun penaklukan masuk dari Kada' dan keluar dari Kuda, dari bagian atas Mekkah."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab safar dan masuk kota:
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا
(QS. An-Nisa [4]: 83)
Terjemahan ringkas: "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka menyiarkannya. Padahal jika mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulama di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka."
Ayat ini menunjukkan pentingnya merujuk kepada Rasul dan ulama dalam memahami perkara, termasuk dalam ibadah dan adab safar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memilih dua jalur berbeda saat memasuki dan keluar dari Mekkah pada peristiwa Fathu Makkah. Kada' (كَدَاء) adalah sebuah tempat di jalur bawah Mekkah, sedangkan Kuda (كُدًا) adalah jalur di dataran tinggi Mekkah.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang memasuki suatu kota untuk masuk dari satu jalur dan keluar dari jalur lain, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ini juga berlaku umum dalam safar, bukan hanya di Mekkah.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa hikmah:
- Agar kedua jalur tersebut menjadi saksi kebaikan bagi orang yang melintasinya.
- Menampakkan syiar Islam dan kehadiran kaum muslimin.
- Menghindari kesan bahwa perjalanan itu hanya rutinitas satu jalur.
- Sebagai bentuk tafa'ul (optimisme) dengan perubahan keadaan.
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ masuk Mekkah pada Fathu Makkah dengan penuh tawadhu', tidak sombong meski membawa pasukan besar. Beliau masuk dari Kada' dan keluar dari Kuda, menunjukkan bahwa beliau mengatur strategi dan adab dalam setiap gerakannya.
Imam Al-Bukhari sendiri memasukkan hadits ini dalam Kitab Haji, bab tentang dari mana keluar dari Mekkah, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari adab dan manasik, bukan sekadar peristiwa sejarah.
Para ulama berbeda pendapat apakah masuk dari Kada' dan keluar dari Kuda ini khusus untuk Nabi ﷺ atau umum bagi umatnya. Pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Hajar dan An-Nawawi adalah bahwa ini sunnah yang bisa diikuti, terutama bagi jamaah haji yang ingin mengikuti jejak Nabi ﷺ, meskipun tidak wajib.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada tahun Fathu Makkah, Nabi ﷺ memasuki kota Mekkah dengan penuh kerendahan hati, kepala beliau menunduk di atas kendaraannya hingga hampir menyentuh pelana, sebagai tanda syukur kepada Allah. Beliau tidak masuk dengan sombong meski membawa sepuluh ribu pasukan. Beliau memilih jalur Kada' yang lebih rendah, lalu keluar melalui Kuda yang lebih tinggi.
Aisyah radhiyallahu 'anha yang meriwayatkan hadits ini adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits, dan beliau menyaksikan sendiri peristiwa agung ini. Dari beliau, para ulama generasi berikutnya seperti Hisyam bin Urwah, lalu Abu Usamah, hingga Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini, sehingga sampai kepada kita dengan sanad yang sangat kuat.
Hikmahnya: Seorang mukmin hendaknya memperhatikan adab dalam setiap perjalanan, termasuk memilih jalur yang berbeda saat masuk dan keluar, sebagai bentuk mengikuti sunnah dan menjaga syiar Islam.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan bagi musafir, khususnya yang memasuki kota, untuk masuk dari satu jalur dan keluar dari jalur lain, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Fathu Makkah adalah peristiwa agung yang menunjukkan kemenangan Islam dengan cara yang penuh adab dan tawadhu'.
- Mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam ibadah dan muamalah adalah bentuk cinta kepada beliau, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran [3]: 31.
- Merujuk kepada ulama seperti An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnul Qayyim dalam memahami hadits adalah jalan yang benar, bukan menafsirkan sendiri tanpa ilmu.
- Jangan berlebihan dalam mengamalkan sunnah ini hingga menganggapnya wajib, karena yang wajib hanya yang Allah wajibkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.