Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sunnah Nabi ﷺ ketika memasuki kota Mekkah, yaitu beliau masuk dari jalur Kada' (Tsaniyyah Ulya, jalan dataran tinggi di Batha') dan keluar dari jalur Tsaniyyah Sufla (jalan dataran rendah). Tujuannya adalah meneladani Nabi ﷺ dalam ibadah haji dan umrah, serta menunjukkan keutamaan mengikuti sunnah beliau dalam perkara-perkara yang beliau contohkan secara praktis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab "Dari Mana Keluar dari Mekkah", nomor 1576, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ الْبَصْرِيُّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ دَخَلَ مَكَّةَ مِنْ كَدَاءٍ مِنَ الثَّنِيَّةِ الْعُلْيَا الَّتِي بِالْبَطْحَاءِ، وَيَخْرُجُ مِنَ الثَّنِيَّةِ السُّفْلَى
Terjemahan: "Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: Bahwa Rasulullah ﷺ memasuki Mekkah dari Kada' — yaitu dari Tsaniyyah (jalan pegunungan) yang tertinggi yang berada di Al-Batha' — dan beliau keluar dari Tsaniyyah yang terendah."
Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kewajiban meneladani Rasulullah ﷺ:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
QS. Al-Ahzab [33]: 21
Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan pokok agung dalam meneladani Rasulullah ﷺ dalam seluruh ucapan, perbuatan, dan keadaannya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menerangkan salah satu sunnah praktis Nabi ﷺ dalam rangkaian ibadah haji, yaitu cara beliau masuk dan keluar dari kota Mekkah. Nabi ﷺ masuk melalui jalur Kada', yaitu Tsaniyyah Ulya (jalan pegunungan bagian atas) yang terletak di daerah Al-Batha', dan keluar melalui Tsaniyyah Sufla (jalan pegunungan bagian bawah).
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang masuk Mekkah untuk masuk melalui Tsaniyyah Ulya (Kada') dan keluar melalui Tsaniyyah Sufla, sebagai bentuk ittiba' (mengikuti) kepada Rasulullah ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa ini berlaku baik bagi orang yang berhaji, berumrah, maupun yang masuk Mekkah secara umum — meskipun yang lebih ditekankan adalah bagi jamaah haji dan umrah.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja membuat bab khusus "Dari Mana Keluar dari Mekkah" untuk menetapkan sunnah ini. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa masuk dari Kada' dan keluar dari Sufla adalah sunnah yang bersifat ta'abbudi (murni ibadah), bukan karena alasan logistik semata.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ ketika memasuki Mekkah pada hari Fathu Makkah dan pada haji Wada', beliau masuk dari jalur atas (Kada') dan keluar dari jalur bawah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut adalah sunnah yang tetap, bukan kebetulan.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Sebagian ulama seperti Imam Malik dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa masuk dari Kada' dan keluar dari Sufla hukumnya adalah sunnah mustahab (dianjurkan), bukan wajib. Jika seseorang masuk dan keluar dari jalur yang sama, ibadahnya tetap sah dan tidak ada dosa. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga berpendapat sunnah, dan tidak ada yang mewajibkan.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa ini sunnah yang dianjurkan (mustahab), dan mengikutinya adalah lebih utama, namun tidak sampai derajat wajib.
Catatan tentang sanad:
Dalam hadits ini, Imam Al-Bukhari juga menyebutkan komentar beliau tentang Musaddad bin Musarhad (guru beliau dalam hadits ini) dan pujian Yahya bin Ma'in (ulama jarh wa ta'dil yang tercantum dalam daftar) terhadap Musaddad. Ini menunjukkan betapa Imam Al-Bukhari sangat teliti dalam memilih guru dan sanad, serta menunjukkan keutamaan Musaddad sebagai perawi yang tsiqah (terpercaya).
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat terkenal ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — selalu berusaha meneladani Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal yang tampak kecil. Nafi', murid beliau, menceritakan bahwa Ibnu Umar bahkan mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam hal masuk dan keluar Mekkah ini. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ketika masuk Mekkah, beliau bermalam di Dzi Tuwa, lalu masuk dari Kada', dan ketika keluar, beliau keluar dari Sufla. Ini menunjukkan semangat ittiba' yang luar biasa dari seorang sahabat yang telah dijamin masuk surga.
Hikmah: Semangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — bahkan dalam perkara yang tampak teknis seperti jalur masuk dan keluar kota — adalah tanda kecintaan yang benar kepada Rasulullah ﷺ. Sebagaimana kata Al-Hasan al-Bashri: "Tanda cinta kepada Nabi ﷺ adalah mengikuti sunnahnya."
Kesimpulan Praktis
- Sunnah masuk Mekkah dari Kada' (Tsaniyyah Ulya) dan keluar dari Tsaniyyah Sufla adalah sunnah yang dianjurkan bagi jamaah haji dan umrah, serta siapa saja yang masuk Mekkah.
- Hukumnya mustahab (dianjurkan), bukan wajib. Jika tidak memungkinkan, tidak ada dosa.
- Hendaknya kita bersemangat meneladani sunnah Nabi ﷺ dalam perkara besar maupun kecil, sebagaimana dicontohkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
- Mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah seperti An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim dalam memahami hadits ini, agar kita tidak berlebihan (ghuluw) dan tidak pula meremehkan sunnah.
- Bagi yang ingin mendalami lebih lanjut, rujuklah Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, Syarh Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi, dan Zadul Ma'ad karya Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.