Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Haji Tamattu' (menggabungkan umrah dan haji dengan bertahallul di antara keduanya) adalah praktik yang dilakukan para sahabat di masa Rasulullah ﷺ, dan Al-Qur'an turun membenarkannya. Hadits ini juga menjadi bantahan terhadap orang yang mengharamkan atau membenci Haji Tamattu' hanya berdasarkan pendapat pribadinya, padahal Al-Qur'an dan Sunnah telah menetapkan kebolehannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
"Maka bagi siapa yang berumrah di bulan haji (Tamattu') dengan berniat haji, maka (wajib baginya) menyembelih hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Hadits terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Haji Tamattu' pada Masa Rasulullah ﷺ, dari sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat di atas adalah dalil utama disyariatkannya Haji Tamattu'. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa ayat ini turun untuk membenarkan perbuatan para sahabat yang melakukan Tamattu' di masa Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
1. Haji Tamattu' adalah ibadah yang disyariatkan
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa Haji Tamattu' hukumnya boleh dan sah. Ini adalah ibadah yang dilakukan oleh para sahabat di masa Nabi ﷺ, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya.
2. Al-Qur'an turun membenarkan perbuatan para sahabat
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa perkataan Imran bin Hushain "فَنَزَلَ الْقُرْآنُ" (maka turunlah Al-Qur'an) menunjukkan bahwa Allah ﷻ menurunkan ayat tentang kebolehan Haji Tamattu' sebagai pembenaran atas apa yang mereka lakukan. Ini adalah bukti bahwa ibadah ini memiliki landasan wahyu, bukan sekadar ijtihad para sahabat.
3. Peringatan dari berbicara agama tanpa ilmu
Bagian akhir hadits "قَالَ رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا شَاءَ" (seseorang berkata menurut pendapatnya apa yang dia kehendaki) adalah sindiran halus dari sahabat Imran terhadap orang yang berani berbicara tentang hukum agama hanya dengan akal dan pendapatnya sendiri, tanpa merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam berbicara tentang agama. Mereka tidak berani menetapkan hukum kecuali berdasarkan wahyu. Adapun orang yang berbicara dengan akalnya sendiri tentang hal-hal yang telah jelas dalilnya, maka ia telah terjatuh dalam kesalahan.
4. Perbedaan pendapat ulama tentang mana yang lebih utama
Para ulama berbeda pendapat tentang manakah yang lebih utama antara Haji Tamattu', Ifrad (haji saja tanpa umrah), atau Qiran (menggabungkan haji dan umrah dalam satu niat):
- Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa Ifrad lebih utama.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa Tamattu' lebih utama.
- Imam Malik berpendapat bahwa Qiran lebih utama.
Namun yang terpenting, semua ulama sepakat bahwa ketiganya sah dan boleh dilakukan. Perbedaan ini hanyalah tentang keutamaan, bukan tentang keabsahan. Syaikh Al-Albani dalam Sifat Hajjatin Nabi cenderung memilih pendapat yang mengatakan Tamattu' lebih utama, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk bertahallul dan menjadikan haji mereka sebagai Tamattu'.
Story Telling
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat tiba di Makkah untuk haji Wada', beliau memerintahkan mereka yang tidak membawa hadyu (hewan kurban) untuk bertahallul dan menjadikan ihram mereka sebagai umrah.
Para sahabat merasa keberatan karena mereka telah berniat haji. Lalu Nabi ﷺ bersabda:
"Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang, niscaya aku tidak akan membawa hadyu, dan aku akan menjadikannya sebagai umrah. Barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa hadyu, maka hendaklah ia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah."
Maka para sahabat pun melaksanakan perintah Nabi ﷺ, dan mereka semua bertahallul. Ketika tiba hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), mereka kembali berihram untuk haji dari Makkah. Inilah yang disebut Haji Tamattu'.
Kisah ini menunjukkan betapa Tamattu' adalah ibadah yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, dan Al-Qur'an pun turun membenarkannya.
Kesimpulan Praktis
- Haji Tamattu' adalah ibadah yang disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama. Tidak boleh mengharamkan atau membencinya.
- Jangan berbicara tentang agama tanpa ilmu. Jika ada dalil yang jelas, maka kita wajib mengikutinya, bukan mengikuti akal atau pendapat pribadi.
- Perbedaan pendapat ulama tentang keutamaan antara Tamattu', Ifrad, dan Qiran adalah hal yang wajar. Yang penting kita mengambil yang paling sesuai dengan dalil dan kondisi kita.
- Bagi yang mampu, dianjurkan untuk berhaji dengan cara yang paling sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, dan jika memungkinkan, Tamattu' adalah pilihan yang kuat dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.