Penjelasan Hadits Bukhari No. 156 tentang Larangan menggunakan kotoran hewan untuk bersuci

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa bersuci (istinja') dari buang air harus menggunakan benda yang suci dan menyucikan, seperti batu atau air. Kotoran hewan (roatsah) tidak boleh dipakai karena najis dan termasuk riksun (kotor). Nabi ﷺ menolaknya meski hanya sebagai pengganti batu ketiga, menunjukkan larangan tegas memakai benda najis untuk bersuci.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab "Tidak Boleh Menggunakan Kotoran Hewan", dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، قَالَ لَيْسَ أَبُو عُبَيْدَةَ ذَكَرَهُ وَلَكِنْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ أَتَى النَّبِيُّ ﷺ الْغَائِطَ، فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ، وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً، فَأَتَيْتُهُ بِهَا، فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ " هَذَا رِكْسٌ ".

Terjemahan: Dari Abdullah, ia berkata: "Nabi ﷺ mendatangi tempat buang air, lalu memerintahkan aku membawakan tiga batu. Aku menemukan dua batu, dan aku mencari yang ketiga namun tidak menemukannya. Maka aku mengambil sepotong kotoran kering dan membawanya kepada beliau. Beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran itu, lalu bersabda: 'Ini riksun (kotor/najis).'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah bersuci:

وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

QS. At-Taubah [9]: 108

"Dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi dalil utama dalam bab bersuci (istinja') menurut para ulama. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab khusus untuk menunjukkan larangan menggunakan kotoran hewan sebagai alat bersuci.

Makna "riksun": Kata رِكْسٌ berarti najis atau kotor. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata ini menunjukkan sesuatu yang najis dan tidak layak digunakan untuk bersuci. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar larangan beristinja' dengan benda najis.

Jumlah batu: Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami bahwa tiga batu adalah jumlah minimal yang disunnahkan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Nabi ﷺ meminta tiga batu, dan ini menjadi dalil sunnahnya istinja' dengan tiga batu atau lebih jika diperlukan untuk membersihkan.

Kaidah penting: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa syarat alat bersuci adalah harus suci, menyucikan (thahir muzil), dan tidak boleh benda najis atau benda yang dimuliakan (seperti makanan). Kotoran hewan termasuk najis, sehingga tidak sah dan tidak boleh digunakan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah istinja' wajib dengan batu atau boleh dengan air. Jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik) berpendapat keduanya boleh, bahkan air lebih utama. Namun yang disepakati adalah haramnya menggunakan benda najis seperti kotoran hewan. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat melarang bersuci dengan benda najis karena bertentangan dengan tujuan bersuci itu sendiri.

Hikmah: Hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ — beliau tidak marah kepada Abdullah bin Mas'ud, hanya menjelaskan dengan singkat bahwa kotoran itu najis. Ini mengajarkan adab dalam mendidik dan menyampaikan kebenaran.

Story Telling

Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak melayani kebutuhan beliau. Dalam kisah ini, beliau berusaha membantu Nabi ﷺ dengan sebaik mungkin, namun karena tidak menemukan batu ketiga, beliau mengambil kotoran kering. Nabi ﷺ tidak mencela usaha beliau, tetapi dengan lembut menjelaskan bahwa benda itu tidak layak. Ini menunjukkan bahwa niat baik tetap harus diiringi dengan ilmu yang benar. Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini sebagai pelajaran bagi umat agar teliti dalam memilih alat bersuci.

Kesimpulan Praktis

  1. Gunakan batu, air, atau benda suci lain untuk istinja', bukan kotoran hewan atau benda najis.
  2. Tiga batu adalah jumlah minimal yang disunnahkan, boleh lebih jika perlu.
  3. Niat baik harus disertai ilmu agar amal diterima.
  4. Didiklah dengan lembut, sebagaimana Nabi ﷺ menegur tanpa kekerasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?