Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه untuk tetap dalam ihramnya ketika beliau mengutusnya ke Yaman, lalu Ali menyusul Nabi ﷺ di Makkah dan tetap berihram sebagaimana Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa ihram adalah ibadah yang harus diselesaikan sesuai aturan, dan bahwa perintah pemimpin dalam perkara ibadah wajib diikuti selama sesuai syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Siapa yang Mengucapkan Ihram pada Zaman Nabi ﷺ Seperti Ihram Nabi ﷺ, nomor 1557, dari sahabat Jabir bin Abdillah رضي الله عنهما.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perintah Nabi ﷺ kepada Ali untuk tetap berihram, dan bahwa ihram tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar'i.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa seorang yang berihram wajib menyempurnakan ihramnya hingga tahallul (menghalalkan diri dari ihram) sesuai ketentuan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengutus Ali ke Yaman, lalu Ali menyusul beliau dalam keadaan berihram, dan Nabi ﷺ tidak menyuruhnya bertahallul, melainkan tetap dalam ihramnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki konteks yang penting. Ketika Nabi ﷺ berangkat haji (Haji Wada'), beliau mengutus Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه ke Yaman untuk urusan dakwah dan pemerintahan. Ali berihram dari Yaman untuk haji. Ketika sampai di Makkah, ia menemui Nabi ﷺ yang sedang berihram. Ali bertanya, "Wahai Rasulullah, aku berihram sebagaimana engkau berihram." Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk tetap dalam ihramnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perintah "أَنْ يُقِيمَ عَلَى إِحْرَامِهِ" (agar tetap dalam ihramnya) menunjukkan bahwa ihram adalah komitmen ibadah yang tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Seorang yang telah berniat ihram wajib menyempurnakannya sampai selesai manasik.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ, dan bahwa seorang muslim yang berihram harus menjaga larangan-larangan ihram hingga tahallul.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam haji Wada' memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan kurban) untuk bertahallul setelah thawaf dan sa'i, kecuali mereka yang membawa hadyu. Ali termasuk yang membawa hadyu dari Yaman, sehingga ia tetap dalam ihram sebagaimana Nabi ﷺ.
Hadits ini juga menyebutkan tentang Suraqa bin Malik رضي الله عنه, yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang umrah di bulan haji. Ini menunjukkan bahwa hadits ini mencakup beberapa hukum penting: ihram, tahallul, dan hukum umrah di bulan haji.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ihram wajib disempurnakan, dan tidak boleh dibatalkan kecuali karena uzur syar'i seperti sakit atau terhalang.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sepakat bahwa ihram harus disempurnakan, namun mereka memiliki rincian tentang ihshar (terhalang) dan fidyah.
Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan wajib menyempurnakan ihram berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 196, dan hadits ini menjadi dalil tegas bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Ali untuk tetap dalam ihramnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ berangkat menunaikan Haji Wada', beliau mengutus Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه ke Yaman sebagai gubernur dan dai. Ali berihram dari Yaman untuk haji. Ketika ia sampai di Makkah, ia langsung menemui Nabi ﷺ. Ali berkata, "Wahai Rasulullah, aku berihram sebagaimana engkau berihram." Nabi ﷺ pun memerintahkannya untuk tetap dalam ihramnya dan tidak bertahallul, karena Ali membawa hadyu (hewan kurban) dari Yaman.
Dalam riwayat lain, Suraqa bin Malik رضي الله عنه bertanya kepada Nabi ﷺ tentang umrah di bulan haji. Nabi ﷺ menjawab bahwa umrah yang dilakukan di bulan haji adalah sah dan boleh. Ini menunjukkan keluasan syariat Islam dan kemudahan bagi umat.
Hikmah: Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ adalah kunci keselamatan, dan ihram adalah ibadah yang harus disempurnakan dengan sabar dan taat.
Kesimpulan Praktis
- Ihram adalah ibadah yang wajib disempurnakan hingga tahallul, tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar'i.
- Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ dan pemimpin dalam perkara ibadah adalah wajib selama sesuai syariat.
- Membawa hadyu (hewan kurban) mempengaruhi hukum tahallul; orang yang membawa hadyu tetap dalam ihram hingga hadyu disembelih.
- Umrah di bulan haji adalah sah dan tidak perlu diulang.
- Menjaga larangan-larangan ihram adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji dan umrah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.