Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid atau nifas tetap boleh berihram dan menjalankan seluruh rangkaian haji, kecuali thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa–Marwah sampai ia suci. Aisyah radhiyallahu 'anha ketika haid diperintahkan Nabi ﷺ untuk membatalkan umrahnya, meneruskan niat haji, lalu mengganti umrahnya setelah haji selesai. Ini menunjukkan agama ini mudah dan tidak membebani wanita haid di luar kemampuannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Bagaimana Haji Dilaksanakan oleh Wanita Haid dan Nifas, nomor 1556. Sanadnya: Abdullah bin Maslamah ← Malik (Imam Malik bin Anas) ← Ibnu Syihab (Az-Zuhri) ← Urwah bin Az-Zubair ← Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang berdekatan, dari jalur yang sama.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang haid dan nifas dalam haji, menunjukkan pentingnya bab ini.
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan beliau berpendapat bahwa wanita haid tetap berihram dan menunda thawaf.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar hadits ini, termasuk hukum-hukum fiqih yang terkandung di dalamnya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bagi jumhur ulama tentang kewajiban menunda thawaf bagi wanita haid.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits — Haji Wada'
Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan) tahun 10 H. Aisyah radhiyallahu 'anha berangkat bersama Nabi ﷺ dan awalnya berniat umrah (haji tamattu'). Namun ketika tiba di Mekah, ia sedang haid, sehingga tidak bisa thawaf dan sa'i.
2. Hukum wanita haid dalam ihram
Menurut Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Muslim — wanita haid tetap sah berihram, tetap wajib menjalankan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah. Yang dilarang baginya hanya:
- Thawaf di Ka'bah
- Sa'i antara Shafa dan Marwah (menurut jumhur)
- Berdiam di dalam masjid (menurut sebagian ulama)
Dalil larangan thawaf bagi wanita haid adalah sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah: "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji, kecuali engkau tidak thawaf di Ka'bah sampai engkau suci." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
3. Perintah Nabi ﷺ kepada Aisyah
Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah:
- انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي — "Buka dan sisirlah rambutmu." Ini menunjukkan bahwa ketika haid, ia boleh melepas ikatan rambut dan menyisirnya, karena ia tidak dalam keadaan ihram umrah lagi (setelah membatalkan umrahnya).
- وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ — "Berniatlah haji."
- وَدَعِي الْعُمْرَةَ — "Tinggalkan umrah."
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perintah "tinggalkan umrah" di sini bermakna Aisyah mengubah niatnya dari umrah menjadi haji ifrad (haji saja), karena ia tidak mungkin menyelesaikan umrah tanpa thawaf. Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) bagi wanita haid.
4. Umrah pengganti setelah haji
Setelah haji selesai, Nabi ﷺ mengutus Aisyah bersama Abdurrahman bin Abu Bakr ke Tan'im untuk berihram umrah. Ini menunjukkan bahwa umrah yang terlewat karena haid bisa diganti setelah haji, dan ini menjadi dalil disyariatkannya umrah dari Tan'im bagi orang yang berada di Mekah.
5. Perbedaan Haji Tamattu' dan Qiran dalam thawaf
Di akhir hadits, Aisyah menyebutkan bahwa orang yang berhaji tamattu' melakukan thawaf di Ka'bah dan sa'i, lalu bertahalul, kemudian setelah kembali dari Mina melakukan thawaf lagi (thawaf ifadhah). Sedangkan orang yang berhaji qiran (menggabungkan haji dan umrah) hanya melakukan satu thawaf, yaitu thawaf ifadhah.
Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah penjelasan praktis tentang perbedaan manasik antara tamattu' dan qiran.
6. Perbedaan pendapat ulama
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah): Wanita haid tidak boleh thawaf sampai suci. Jika ia haid dan tidak memungkinkan menunggu, maka ia tetap wajib thawaf dan membayar dam (denda) menurut sebagian pendapat.
- Sebagian ulama: Jika haid datang setelah thawaf ifadhah, maka ia tidak perlu mengulang thawaf.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits shahih dan ijma' sahabat.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ketika ia tiba di Mekah dalam keadaan haid, ia sangat sedih karena tidak bisa melakukan thawaf dan sa'i. Ia mengeluh kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak marah, tidak menegurnya, tetapi dengan lembut memberi solusi: buka rambut, sisir, niat haji, dan tinggalkan umrah.
Ketika haji selesai, Nabi ﷺ tidak membiarkan Aisyah merasa kehilangan umrahnya. Beliau mengutusnya bersama saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakr, ke Tan'im untuk berihram umrah. Nabi ﷺ bahkan berkata, "Ini adalah tempat umrahmu."
Hikmah: Nabi ﷺ sangat memperhatikan perasaan istrinya dan tidak membiarkan seorang wanita merasa kurang dalam ibadahnya hanya karena kodrat yang Allah tetapkan. Ini menunjukkan kelembutan dan keadilan Islam terhadap wanita.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap para istrinya dan bagaimana beliau memberikan solusi yang mudah bagi mereka.
Kesimpulan Praktis
- Wanita haid tetap sah berihram dan menjalankan seluruh rangkaian haji kecuali thawaf dan sa'i.
- Thawaf dan sa'i ditunda sampai suci, dan tidak boleh dilakukan dalam keadaan haid.
- Jika umrah terlewat karena haid, boleh diganti setelah haji dengan berihram dari Tan'im atau tempat terdekat di luar tanah haram.
- Haji tamattu' melakukan thawaf dan sa'i, tahalul, lalu thawaf ifadhah setelah Mina.
- Haji qiran hanya melakukan satu thawaf, yaitu thawaf ifadhah.
- Agama ini mudah — Allah tidak membebani wanita haid di luar kemampuannya, dan Nabi ﷺ selalu memberi solusi, bukan celaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.