Penjelasan Hadits Bukhari No. 1554 tentang Tata cara niat ihram Nabi ﷺ

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sunnah sebelum berihram: mandi/beroles minyak yang tidak beraroma wangi, shalat dua rakaat di Masjid Dzul Hulaifah (miqat), lalu berihram setelah naik kendaraan dan duduk mantap di atasnya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengamalkan hal ini karena beliau melihat langsung Nabi ﷺ melakukannya. Intinya: ihram dimulai saat kendaraan sudah tegak berjalan menuju Makkah, bukan sebelumnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait ihram dan miqat:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُم فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ

Terjemahan ringkas: "...Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban..."

Ayat ini menjadi dasar pembahasan ihram dan larangan-larangannya, termasuk larangan memakai wangi-wangian saat ihram.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Ihram Menghadap Kiblat, no. 1554, dari Nafi' (mantan budak Ibnu Umar, salah satu perawi terpercaya dari generasi Tabi'in), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits pendukung tentang miqat dan larangan wangi-wangian saat ihram juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma.

Penjelasan Rinci

1. Makna hadits secara umum

Hadits ini menggambarkan amalan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma ketika hendak berangkat haji atau umrah:

  • Beliau beroles minyak yang tidak beraroma wangi (bukan parfum) sebelum berihram. Ini dilakukan sebelum masuk ihram, karena setelah ihram wangi-wangian dilarang.
  • Beliau menuju Masjid Dzul Hulaifah (miqat bagi penduduk Madinah), lalu shalat di sana.
  • Setelah itu beliau naik kendaraan, dan ketika kendaraan sudah tegak berdiri dan beliau duduk mantap, barulah beliau berihram (memulai niat ihram).
  • Beliau menyatakan bahwa demikianlah yang beliau lihat langsung dari Nabi ﷺ.

2. Bagaimana ulama memahami hadits ini

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Haji, bab tentang ihram, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil sunnahnya berihram setelah naik kendaraan dan duduk mantap.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  • Disunnahkannya bersuci dan beroles minyak sebelum ihram, selama minyaknya tidak beraroma wangi yang mencolok.
  • Disunnahkannya shalat dua rakaat di miqat sebelum berihram.
  • Waktu berihram adalah setelah naik kendaraan dan duduk mantap, bukan sebelum naik.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa berihram dilakukan setelah shalat di miqat, dan jika seseorang naik kendaraan, maka ihram dimulai saat kendaraan sudah berjalan menuju Makkah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berihram setelah shalat di Dzul Hulaifah dan setelah naik kendaraan, dan ini adalah sunnah yang diikuti para sahabat.

3. Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar

Di antara ulama yang tercantum, tidak ada perbedaan mendasar tentang sunnahnya beroles minyak tidak beraroma dan shalat di miqat. Yang menjadi perhatian adalah waktu berihram: apakah sebelum naik kendaraan atau setelahnya. Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa ihram dimulai setelah naik kendaraan dan duduk mantap, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini. Imam Abu Hanifah berpendapat boleh berihram sebelum naik kendaraan, namun yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ sebagaimana yang diamalkan Ibnu Umar.

Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits: berihram setelah naik kendaraan dan duduk mantap, karena Ibnu Umar secara tegas menyatakan bahwa beliau melihat Nabi ﷺ melakukannya.

4. Kaitan dengan larangan wangi-wangian saat ihram

Hadits ini juga menunjukkan bahwa sebelum ihram, seseorang boleh beroles minyak selama tidak beraroma wangi. Setelah ihram, wangi-wangian dilarang berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih, seperti hadits tentang larangan memakai wangi-wangian bagi orang yang berihram.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Nafi', murid dan pelayannya, menceritakan bahwa setiap kali Ibnu Umar hendak pergi ke Makkah, beliau melakukan persiapan dengan sangat teliti: beroles minyak yang tidak beraroma, shalat di Masjid Dzul Hulaifah, lalu naik kendaraan. Ketika kendaraannya sudah tegak berdiri, barulah beliau berniat ihram. Kemudian beliau berkata: "Beginilah aku melihat Nabi ﷺ melakukannya."

Hikmahnya: Ibnu Umar tidak hanya tahu sunnah, tetapi beliau mengamalkannya dengan detail dan menjaga urutannya. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang penuh dengan tuntunan rinci, dan sebaiknya kita mempelajarinya dengan sungguh-sungguh sebelum berangkat.

Kesimpulan Praktis

  1. Sebelum berihram, disunnahkan mandi, memotong kuku, merapikan diri, dan beroles minyak yang tidak beraroma wangi.
  2. Shalat dua rakaat di miqat (seperti Masjid Dzul Hulaifah bagi penduduk Madinah) sebelum berihram.
  3. Berihram dilakukan setelah naik kendaraan dan duduk mantap, bukan sebelum naik, mengikuti sunnah Nabi ﷺ sebagaimana diamalkan Ibnu Umar.
  4. Setelah berihram, hindari wangi-wangian, memotong kuku, rambut, dan larangan-larangan ihram lainnya.
  5. Pelajari manasik sebelum berangkat, karena ibadah haji dan umrah membutuhkan ilmu dan urutan yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?